Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) (SKKNI No.: P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018) WM-01
Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) (SKKNI No.: P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018)
Online dan Offline, 22 - 24 Apr 2024

PENGANTAR
Pengolahan air limbah di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) merupakan salah satu unit instalasi vital untuk perusahaan yang bergerak di sektor minyak dan gas (migas), pertambangan, pembangkit listrik, perkebunan, rumah sakit, hotel, dan sektor lainnya. Dalam kegiatan operasionalnya, perusahaan menghasilkan air limbah baik itu dari kegiatan utama maupun dari kegiatan pendukungnya. Air limbah yang berasal dari kegiatan industri diolah di WWTP (Wastewater Treatment Plant), sementara air limbah domestik diolah di STP (Sewage Treatment Plant). Output dari IPAL untuk setiap jenis perusahaan/kegiatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah atau Peraturan Daerah yang diterbitkan oleh Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Pemenuhan baku mutu air limbah, baik secara kualitas maupun kuantitas, akan mencegah potensi permasalahan hukum, menghindari adanya keluhan dari masyarakat, dan meningkatkan citra perusahaan. Sebaliknya, pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh air limbah perusahaan akan mendatangkan konsekuensi hukum, baik administrasi, pidana maupun perdata, sebagaimana diatur oleh Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada beberapa kasus, sanksi dapat langsung dilakukan oleh masyarakat dengan menghentikan operasi perusahaan.

  • Secara manajemen, teknis dan operasional, pengolahan air limbah merupakan sebuah sistem produksi yang kompleks dan rumit karena:
  • Melibatkan karakteristik input yang fluktuatif (baik kuantitas maupun kualitas)
  • Keterbatasan proses karena peralatan dan rentang fleksibilitas unit yang terbatas
  • Tuntutan ouput yang standar yaitu untuk memenuhi baku mutu air limbah

Untuk itu, sumberdaya manusia yang terkait dengan IPAL harus dibekali dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap terkait manajemen, teknis dan kewajiban dan tanggung jawabnya. Faktor manusia ini menjadi key success factor agar IPAL dapat memenuhi baku mutu air limbah secara konsisten sepanjang waktu dengan biaya pengolahan yang efisien. Sertifikasi Kompetensi MPPA ini wajib karena di atur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2018.

TUJUAN PELATIHAN
Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:

  • Peserta pelatihan mampu memahami peraturan perundangan terkait dengan pengendalian pencemaran air
  • Peserta pelatihan mampu mengidentifikasi sumber pencemaran air limbah
  • Peserta pelatihan mampu memahami dan menentukan karakteristik sumber pencemaran air limbah
  • Peserta pelatihan mampu menilai tingkat pencemaran air limbah
  • Peserta pelatihan mampu menentukan dan mengoperasikan peralatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL)
  • Peserta pelatihan mampu melaksanakan daur ulang olahan air limbah
  • Peserta pelatihan mampu menyusun rencana dan melaksanakan pemantauan kualitas air limbah
  • Peserta pelatihan mampu mengidentifikasi bahaya dalam pengolahan air limbah
  • Peserta pelatihan mampu melakukan tindakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap bahaya dalam pengolahan air limbah

MATERI PELATIHAN
Materi pelatihan selama 3 hari sebagai berikut:

  • Peraturan Terkait Pengelolaan Kualitas dan Pengendalian Pencemaran Air
  • Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air limbah (E.370000.001.01)
  • Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah (E.370000.002.01)
  • Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah (E.370000.003.01)
  • Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) (E.370000.006.01)
  • Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) (E.370000.007.01)
  • Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah (E.370000.008.01)
  • Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah (E.370000.010.01)
  • Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah (E.370000.011.01)
  • Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah (E.370000.012.01)
  • Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah (E.370000.013.01)

1 Hari Ujian Sertifikasi oleh LSP PT. Benefita Indonesia

METODE PELATIHAN

  • Presentasi
  • Diskusi
  • Workshop

BIAYA

- Biaya Pelatihan Online : Rp. 5.900.000,-/orang, Offline : Rp. 7.900.000,-/orang
- Biaya Sertifikasi : Rp. 5.000.000,-/orang
Fasilitas: souvenir dan sertifikat pelatihan

REFERENSI

Takasago International Indonesia, PT . Prasadha Pamunah Limbah Industri PT . Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT . Inhil Sarimas Kelapa, PT . Epson Batam, PT . Borneo Indobara, PT . Patra Semarang Convention Hotel . Kideco Jaya Agung, PT . PLN (Persero), PT- Unit Induk Pembangkitan UIP - Sulawesi Bagian Selatan . Patra Jasa, PT . Patra Comfort Bandung- PT Patra Jasa . Multi Nitrotama Kimia, PT . Krama Yudha Ratu Motor, PT . BASF Indonesia, PT . PLN (Persero), PT - UPDK Jambi . PLN (Persero), PT - Sektor Pembangkitan Sebalang . Makmur Sejahtera Wisesa, PT . Indofood Sukses Makmur Tbk, PT - Makassar . Heinz ABC Indonesia, PT - Plant Karawang . Perta Samtan Gas, PT - Fractionation Plant Sungai Gerong . Perta Samtan Gas, PT - Extraction Plant Prabumulih . Papertech Indonesia, PT - Subang . Nusantara Regas, PT . Mifa Bersaudara, PT . Fermentech Indonesia, PT . Epson Batam, PT . Donggi Senoro LNG, PT . Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon . Cabot Indonesia, PT . BASF Indonesia, PT - Cengkareng Site . Astra Daihatsu Motor, PT . Astra Daihatsu Motor, PT . Asia Health Energi Beverages, PT . Kaltim Methanol Industri, PT . Kaltim Parna Industri, PT . Kaltim Nitrate Indonesia, PT . Timah Tbk, PT - Kantor Pusat . PLN (Persero), PT - UPDK Jambi . Pindad (Persero), PT - Divisi Munisi, . Lhan Tera Consulting .

PELAKSANAAN

pelatihan dilaksanakan secara Hybrid (Online dan Offline)

  • 22 - 24 Apr 2024
  • 27 - 29 May 2024
  • 1 - 3 Jul 2024
  • 6 - 8 Aug 2024
  • 9 - 11 Sep 2024

 

Jadwal Pelatihan
Pengelolaan dan Pengurangan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) untuk Life Cycle Assessment dan PROPER
1 Apr 2024
Pengelolaan Inovasi Sosial dan Perhitungan SROI untuk PROPER
1 Apr 2024
Workshop Perubahan Persetujuan Lingkungan dengan Menyusun dan Tanpa Menyusun AMDAL atau UKL-UPL
1 Apr 2024
Pemahaman PROPER Biru dan Cara Pemenuhannya
1 Apr 2024
Workshop Pembuatan Laporan Implementasi RKL/RPL atau UKL/UPL dan Persetujuan Lingkungan
1 Apr 2024
Workhsop Menjadi Trainer Perusahaan
1 Apr 2024
Monitoring dan Evaluasi Indeks Keanekaragaman Hayati untuk PROPER
17 Apr 2024
Penerapan Sistem Manajemen Energi ISO 50001:2018
17 Apr 2024
Workshop Perlindungan Keanekaragaman Hayati untuk PROPER
17 Apr 2024
Pemahaman dan Pengelolaan ESG untuk Perusahaan
17 Apr 2024
Pengolahan Air (Water Treatment Plant): Air Baku, Standar Kualitas dan Penggunaannya
17 Apr 2024
Training and Human Talent Officer Development Program
17 Apr 2024
  Jadwal Pelatihan Tahun 2023
  Jadwal Pelatihan Tahun 2022
  Jadwal Pelatihan Tahun 2021
  Jadwal Pelatihan Tahun 2020
  Jadwal Pelatihan Tahun 2019
  Jadwal Pelatihan Tahun 2018
  Jadwal Pelatihan Tahun 2017
  Jadwal Pelatihan Tahun 2016
  Jadwal Pelatihan Tahun 2015
  Jadwal Pelatihan Tahun 2014
 
   

©PT BENEFITA INDONESIA
info@benefita.com
design by Benefita Corporate Services