PENGANTAR
Pengolahan air limbah di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) merupakan salah satu unit instalasi vital untuk perusahaan yang bergerak di sektor minyak dan gas (migas), pertambangan, pembangkit listrik, perkebunan, rumah sakit, hotel, dan sektor lainnya. Dalam kegiatan operasionalnya, perusahaan menghasilkan air limbah baik itu dari kegiatan utama maupun dari kegiatan pendukungnya. Air limbah yang berasal dari kegiatan industri diolah di WWTP (Wastewater Treatment Plant), sementara air limbah domestik diolah di STP (Sewage Treatment Plant). Output dari IPAL untuk setiap jenis perusahaan/kegiatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah atau Peraturan Daerah yang diterbitkan oleh Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Pemenuhan baku mutu air limbah, baik secara kualitas maupun kuantitas, akan mencegah potensi permasalahan hukum, menghindari adanya keluhan dari masyarakat, dan meningkatkan citra perusahaan. Sebaliknya, pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh air limbah perusahaan akan mendatangkan konsekuensi hukum, baik administrasi, pidana maupun perdata, sebagaimana diatur oleh Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada beberapa kasus, sanksi dapat langsung dilakukan oleh masyarakat dengan menghentikan operasi perusahaan.
- Secara manajemen, teknis dan operasional, pengolahan air limbah merupakan sebuah sistem produksi yang kompleks dan rumit karena:
- Melibatkan karakteristik input yang fluktuatif (baik kuantitas maupun kualitas)
- Keterbatasan proses karena peralatan dan rentang fleksibilitas unit yang terbatas
- Tuntutan ouput yang standar yaitu untuk memenuhi baku mutu air limbah
Untuk itu, sumberdaya manusia yang terkait dengan IPAL harus dibekali dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap terkait manajemen, teknis dan kewajiban dan tanggung jawabnya. Faktor manusia ini menjadi key success factor agar IPAL dapat memenuhi baku mutu air limbah secara konsisten sepanjang waktu dengan biaya pengolahan yang efisien. Sertifikasi Kompetensi MPPA ini wajib karena di atur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2018.
TUJUAN PELATIHAN
Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:
- Peserta pelatihan mampu memahami peraturan perundangan terkait dengan pengendalian pencemaran air
- Peserta pelatihan mampu mengidentifikasi sumber pencemaran air limbah
- Peserta pelatihan mampu memahami dan menentukan karakteristik sumber pencemaran air limbah
- Peserta pelatihan mampu menilai tingkat pencemaran air limbah
- Peserta pelatihan mampu menentukan dan mengoperasikan peralatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL)
- Peserta pelatihan mampu melaksanakan daur ulang olahan air limbah
- Peserta pelatihan mampu menyusun rencana dan melaksanakan pemantauan kualitas air limbah
- Peserta pelatihan mampu mengidentifikasi bahaya dalam pengolahan air limbah
- Peserta pelatihan mampu melakukan tindakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap bahaya dalam pengolahan air limbah
MATERI PELATIHAN
Materi pelatihan selama 3 hari sebagai berikut:
- Peraturan Terkait Pengelolaan Kualitas dan Pengendalian Pencemaran Air
- Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air limbah (E.370000.001.01)
- Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah (E.370000.002.01)
- Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah (E.370000.003.01)
- Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) (E.370000.006.01)
- Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) (E.370000.007.01)
- Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah (E.370000.008.01)
- Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah (E.370000.010.01)
- Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah (E.370000.011.01)
- Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah (E.370000.012.01)
- Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah (E.370000.013.01)
1 Hari Ujian Sertifikasi oleh LSP PT. Benefita Indonesia
METODE PELATIHAN
- Presentasi
- Diskusi
- Workshop
BIAYA
- Biaya Pelatihan Online : Rp. 5.900.000,-/orang, Offline : Rp. 7.900.000,-/orang
- Biaya Sertifikasi : Rp. 5.000.000,-/orang Fasilitas: souvenir dan sertifikat pelatihan
REFERENSI
Takasago International Indonesia, PT . Prasadha Pamunah Limbah Industri PT . Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT . Inhil Sarimas Kelapa, PT . Epson Batam, PT . Borneo Indobara, PT . Patra Semarang Convention Hotel . Kideco Jaya Agung, PT . PLN (Persero), PT- Unit Induk Pembangkitan UIP - Sulawesi Bagian Selatan . Patra Jasa, PT . Patra Comfort Bandung- PT Patra Jasa . Multi Nitrotama Kimia, PT . Krama Yudha Ratu Motor, PT . BASF Indonesia, PT . PLN (Persero), PT - UPDK Jambi . PLN (Persero), PT - Sektor Pembangkitan Sebalang . Makmur Sejahtera Wisesa, PT . Indofood Sukses Makmur Tbk, PT - Makassar . Heinz ABC Indonesia, PT - Plant Karawang . Perta Samtan Gas, PT - Fractionation Plant Sungai Gerong . Perta Samtan Gas, PT - Extraction Plant Prabumulih . Papertech Indonesia, PT - Subang . Nusantara Regas, PT . Mifa Bersaudara, PT . Fermentech Indonesia, PT . Epson Batam, PT . Donggi Senoro LNG, PT . Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon . Cabot Indonesia, PT . BASF Indonesia, PT - Cengkareng Site . Astra Daihatsu Motor, PT . Astra Daihatsu Motor, PT . Asia Health Energi Beverages, PT . Kaltim Methanol Industri, PT . Kaltim Parna Industri, PT . Kaltim Nitrate Indonesia, PT . Timah Tbk, PT - Kantor Pusat . PLN (Persero), PT - UPDK Jambi . Pindad (Persero), PT - Divisi Munisi, . Lhan Tera Consulting .
PELAKSANAAN
pelatihan dilaksanakan secara Hybrid (Online dan Offline)
|