Loading.......
ENG-01

Manajer Energi

(SKKNI No.: 080/2015)

Pelaksaan
Harga
13 - 15 Jan 2025
Rp. 5.900.000
PENGANTAR

Energi merupakan kebutuhan mutlak bagi sebuah sebuah perusahaan, baik itu industri manufaktur, pertambangan, pertanian, maupun gedung komersial dan industri jasa lainnya. Dalam menjalankan aktivitas ekonominya, tanpa ada energi, perusahaan tidak akan mampu melakukan aktivitas produksi, distribusi hingga transaksi jual beli. Namun demikian, seringkali energi dikonsumsi secara tidak efisien. Penggunaan energi yang tidak efisien menyebabkan peningkatan biaya produksi bagi perusahaan. Sebaliknya penggunaan energi secara efisien mampu menurunkan biaya produksi dan berarti meningkatkan daya saing perusahaan. Penghematan energi juga membantu dalam mengurangi dampak negatif pada lingkungan hidup terutama karena emisi gas rumah kaca yang menimbulkan pemanasan global.

Pemerintah mendorong penggunaan energi secara efisien. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023, pemerintah mewajibkan bagi pengguna energi diatas 6000 TOE (Ton Oil Equivalent) untuk menerapkan Manajemen Energi. Manajemen Energi yang dimaksudkan adalah melakukan pengelolaan energi secara efisien, dimulai dari perencanaan, penerapan sampai dengan pelaporan, antara lain dengan:

  • Menunjuk Manajer Energi
  • Melakukan Audit Energi
  • Menerapkan Rekomendasi Hasil Audit Energi; dan
  • Melaporkan Penerapan Manajemen Energi secara Periodik kepada Pemerintah.

Pelatihan ini dimaksudkan untuk memberikan pembekalan kepada calon dan atau Manajer Energi perusahaan dalam rangka Sertifikasi Kompetensi Manajer Energi sebagaimana yang diwajibkan dalam PP Nomor 33 Tahun 2023 tersebut di atas dan juga terkait dengan kegiatan PROPER perusahaan. Materi yang diberikan mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya pada Jabatan Kerja Manajer Energi di Industri dan Bangunan yang diputuskan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015.

TUJUAN PELATIHAN

Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:

  • Peserta pelatihan memahami peraturan perundangan energi yang relevan
  • Peserta pelatihan memahami prinsip-prinsip penghematan energi di industri dan bangunan gedung
  • Peserta pelatihan memahami dan mampu menyiapkan dan menyusun Kebijakan Energi perusahaan
  • Peserta pelatihan memahami dan mampu merencanakan Manajemen Energi
  • Peserta pelatihan memahami dan mampu melaksanakan Rencana Manajemen Energi
  • Peserta pelatihan memahami dan mampu mengevaluasi Manajemen Energi
  • Peserta pelatihan memahami dan mampu melaksanakan Tinjauan Manajemen
MATERI PELATIHAN

Materi pelatihan sebagai berikut:

  • Peraturan Perundangan tentang Energi dan Konservasi Energi
  • Menerapkan Prinsip-prinsip Penghematan Energi di Industri (M.749090.001.02)
  • Menerapkan Prinsip-prinsip Penghematan Energi di Bangunan Gedung(M.749090.002.02)
  • Menyiapkan Kebijakan Energi Organisasi (M.749090.003.02)
  • Merencanakan Manajemen Energi (M.749090.004.02)
  • Melaksanakan Rencana Manajemen Energi (M.749090.005.02)
  • Mengevaluasi Manajemen Energi (M.749090.006.02)
  • Melaksanakan Tinjauan Manajemen (M.749090.007.02)
BIAYA PELATIHAN
  • Biaya pelatihan Online Rp. 5.900.000,-/orang, Offline : Rp. 7.900.000,-/orang
  • Biaya Sertifikasi : Rp. 8.000.000,-/orang

Fasilitas :souvenir dan sertifikat pelatihan

REFERENSI

Nusantara Regas, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Papandayan Cocoa Industries, PT Indonesia Pomalaa Industry Park, PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU), PT Platinum Ceramic Industriy, PT Indopoly Swakarsa Industry Tbk, PT Younexa Materials Utama, PT Younexa Inti Materials, PT Sumberdaya Arindo, PT PLN Indonesia Power Services, PT Universitas Kristen Petra RS Siloam Gleneagles Prasadha Pamunah Limbah Industri PT Dll

WhatsApp

Tim Specialist kami siap berdiskusi via Chat WA dengan anda ketika online

?>