SKKNI No.: P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018
Air limbah yang dihasilkan dari berbagai kegiatan, baik kegiatan domestik ataupun industri, memerlukan proses pengolahan lebih lanjut sebelum disalurkan ke badan air penerima. Dalam instalasi pengolahan air limbah (Wastewater Treatment Plant dan Sewage Treatment Plant), air limbah dapat diolah baik secara fisik, kimia maupun biologis supaya output-nya memenuhi baku mutu sebagaimana disyaratkan oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah atau Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik. Output akhir air limbah perlu diperhatikan secara khusus untuk menghindarkan perusahaan dari permasalahan hukum maupun tuntutan masyarakat akibat pencemaran lingkungan.
Mengingat pentingnya untuk melakukan pengelolaan air limbah, kebutuhan perusahaan akan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten sangat vital. Salah satu SDM yang harus dimiliki perusahaan adalah Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL). POPAL adalah personil yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap penyusunan rencana, pengoperasian dan mengoptimalisasian pengoperasian instalasi pengolahan air limbah, perawatan instalasi air limbah, serta melaksanakan tanggap darurat dalam pengoperasian instalasi pengolahan air limbah. Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 187 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengolahan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Bidang Pengolahan Limbah Industri serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air bahwa POPAL wajib memiliki kompetensi.
SDM yang terampil perlu diakui secara legal yaitu berupa sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memiliki lisensi dan diakui oleh negara dalam hal ini oleh Badan Nasional dan Sertifikasi Profesi RI (BNSP RI) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:
Materi pelatihan sebagai berikut:
Fasilitas :souvenir dan sertifikat pelatihan
Bhumi Jepara Service, PT LRT Jakarta, PT Hydromaster Harmoni Indonesia, PT Ecolab International Indonesia Pembangunan Jaya Ancol Tbk, PT Sweet Indolampung, PT Indolampung Perkasa, PT Indolampung Distillery, PT The Univenus Cikupa, PT Batutua Kharisma Permai, PT Honda Prospect Motor, PT Coca Cola Bottling Indonesia, PT Cipta Kridatama, PT Polytama Propindo, PT Pertamina Hulu Energi, PT Dll