SKKNI No.: 187/2016 (Level Operator)
Pengelolaan Limbah B3 harus dilakukan secara terpadu karena dapat menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia, makhluk hidup lainnya dan lingkungan hidup. Perusahaan sebagai penghasil Limbah B3 bertanggung jawab sejak Limbah B3 dihasilkan sampai dimusnahkan (from cradle to grave) dengan melakukan pengelolaan secara internal dengan benar dan memas kan pihak 3 pengelola Limbah B3 memenuhi regulasi & kompeten. Pemerintah RI telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang didalamnya membahas mengenai Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Kementerian Lingkungan Hidup Hidup juga mengeluarkan peraturan menteri terbaru yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah B3.
Dalam tuntutan hukum, limbah B3 tergolong dalam tuntutan yang bersifat formal. Ar nya, seseorang atau perusahaan dapat dikenakan tuntutan perdata dan pidana lingkungan karena cara mengelola limbah B3 yang dak sesuai dengan peraturan, tanpa perlu dibuk kan bahwa perbuatannya tersebut telah mencemari lingkungan. Sehingga, mengetahui cara pengelolaan limbah B3 yang memenuhi persyaratan wajib diketahui oleh pihak-pihak yang terkait dengan limbah B3 dalam perusahaan dan pihak ke 3 yang bekerjasama dengan Perusahaan
Mengingat pen ngnya pengelolaan limbah B3, kebutuhan perusahaan akan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten sangat vital. Operator Tempat Penampungan Sementara (TPS) di dalam perusahaan harus mampu menjaga aspek teknis dan operasional TPS secara konsisten sepanjang waktu dengan efek f, serta mampu memberikan solusi atas permasalahan yang mbul saat proses penerimaan, penyimpanan, maupun penyerahan ke pihak ke ga untuk dikelola lebih lanjut.
Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:
Materi pelatihan sebagai berikut:
Fasilitas :souvenir dan sertifikat pelatihan
Sumberdaya Arindo, PT Tapin Coal Terminal, PT Bozzetto Indonesia, PT Kalimantan Prima Persada, PT The Univenus Cikupa, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, PT Ciba Vision Batam, PT Fermentech Indonesia, PT Coca Cola Bottling Indonesia, PT Cipta Kridatama, PT Batutua Kharisma Permai, PT Pertamina Hulu Energi, PT Mitra Energi Batam, PT Pamapersada Nusantara, PT Rezki Batulicin Transport, PT Dll