Loading.......
HAZ-06

Pelaksana Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3)

SKKNI No.: 187/2016 (Level Operator)

Pelaksaan
Harga
25 - 28 Nov 2024
Rp. 5.900.000
6 - 8 Jan 2025
Rp. 5.900.000
PENGANTAR

Pengelolaan Limbah B3 harus dilakukan secara terpadu karena dapat menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia, makhluk hidup lainnya dan lingkungan hidup. Perusahaan sebagai penghasil Limbah B3 bertanggung jawab sejak Limbah B3 dihasilkan sampai dimusnahkan (from cradle to grave) dengan melakukan pengelolaan secara internal dengan benar dan memas kan pihak 3 pengelola Limbah B3 memenuhi regulasi & kompeten. Pemerintah RI telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang didalamnya membahas mengenai Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Kementerian Lingkungan Hidup Hidup juga mengeluarkan peraturan menteri terbaru yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah B3.

Dalam tuntutan hukum, limbah B3 tergolong dalam tuntutan yang bersifat formal. Ar nya, seseorang atau perusahaan dapat dikenakan tuntutan perdata dan pidana lingkungan karena cara mengelola limbah B3 yang dak sesuai dengan peraturan, tanpa perlu dibuk kan bahwa perbuatannya tersebut telah mencemari lingkungan. Sehingga, mengetahui cara pengelolaan limbah B3 yang memenuhi persyaratan wajib diketahui oleh pihak-pihak yang terkait dengan limbah B3 dalam perusahaan dan pihak ke 3 yang bekerjasama dengan Perusahaan

Mengingat pen ngnya pengelolaan limbah B3, kebutuhan perusahaan akan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten sangat vital. Operator Tempat Penampungan Sementara (TPS) di dalam perusahaan harus mampu menjaga aspek teknis dan operasional TPS secara konsisten sepanjang waktu dengan efek f, serta mampu memberikan solusi atas permasalahan yang mbul saat proses penerimaan, penyimpanan, maupun penyerahan ke pihak ke ga untuk dikelola lebih lanjut.

TUJUAN PELATIHAN

Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:

  • Peserta pelatihan mengetahui dan memahami PP 22/2021, Permen LHK 6/2021 dan peraturan pengelolaan Limbah B3 lainnya. Peserta pelatihan mampu dan dapat menentukan sumber dan kategori bahaya timbulan limbah B3.
  • Peserta pelatihan dapat menilai ngkat pencemaran lingkungan sebagai dampak dari paparan/kontaminasi limbah B3.
  • Peserta pelatihan memahami dan dapat melakukan perencanaan kegiatan pengangkutan limbah B3.
  • Peserta pelatihan mampu mengiden ?kasi sistem tanggap darurat dalam pengelolaan limbah B3.
  • Peserta pelatihan dapat melakukan ndakan K3 terhadap bahaya dalam pengelolaan limbah B3.
MATERI PELATIHAN

Materi pelatihan sebagai berikut:

  • Peraturan terkait Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
  • Menentukan Sumber dan Kategori Bahaya Timbulan Limbah  Bahan Berbahaya  dan  Beracun  (LB3)  (E.381200.002.01)
  • Menilai  Tingkat  Pencemaran  Lingkungan  sebagai Dampak  dari Paparan/Kontaminasi  Limbah  Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3)((E.381200.003.01)
  • Melakukan  Perencanaan  dan  Pelaksanaan  Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
  • Melakukan Perencanaan Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) (E.382200.002.01)
  • Mengiden ?kasi  Sistem  Tanggap  Darurat  Dalam Pengelolaan Limbah B3 (E.382200.009.01)
  • Melakukan  Tindakan  K3  terhadap  Bahaya  dalam Pengelolaan Limbah B3 (E.382200.010.01)
BIAYA PELATIHAN
  • Biaya pelatihan Online Rp. 5.900.000,-/orang, Offline : Rp. 7.900.000,-/orang
  • Biaya Sertifikasi : Rp.3.500.000,-/orang

Fasilitas :souvenir dan sertifikat pelatihan

REFERENSI

Sumberdaya Arindo, PT Tapin Coal Terminal, PT Bozzetto Indonesia, PT Kalimantan Prima Persada, PT The Univenus Cikupa, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, PT Ciba Vision Batam, PT Fermentech Indonesia, PT Coca Cola Bottling Indonesia, PT Cipta Kridatama, PT Batutua Kharisma Permai, PT Pertamina Hulu Energi, PT Mitra Energi Batam, PT Pamapersada Nusantara, PT Rezki Batulicin Transport, PT Dll

WhatsApp

Tim Specialist kami siap berdiskusi via Chat WA dengan anda ketika online

?>