Pada tanggal 2 Februari 2021 telah diundangkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 1 tahun 2021 tentang PROPER sebagai pengganti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 3 tahun 2014. Dari penilaian terakhir pada periode penilaian PROPER tahun 2021 - 2022 hanya sekitar 6,9% perusahaan yang mendapat peringkat beyond compliance berupa PROPER Hijau – Emas. Penilaian PROPER Hijau – Emas dilakukan secara bertahap dengan menilai DRKPL dan Dokumen Hijau yang dikirimkan perusahaan dan dibandingkan dengan perusahaan lainnya.
Ada 3 tantangan untuk mendapatkan dan mempertahankan PROPER Hijau – Emas periode tahun 2020 – 2021 dengan kriteria baru, yaitu:
Perusahaan yang PDCA programnya bagus tetapi tidak mampu menampilkan pada DRKPL dan Dokumen Hijau secara ‘menawan’ bisa saja gagal mendapatkan PROPER Hijau – Emas. Apalagi dalam Permen LHK No. 1 tahun 2021 ini ada perubahan kriteria yang signifikan terkait dengan Penilaian Daur Hidup (Life Cycle Assessment), Tanggap Kebencanaan, Inovasi Sosial. Perubahan kriteria ini membuat DRKPL dan Dokumen Hijau juga akan berubah secara signifikan sehingga perlu dipersiapkan oleh perusahaan lebih awal dengan sebaik-baiknya.
Workshop ini didesain untuk membantu perusahaan dalam membuat DRKPL, Dokumen Hijau beserta bukti-buktinya dalam bentuk softcopy beserta hyperlinknya. Agar workshop ini memberikan manfaat yang besar bagi perusahaan diharapkan peserta pelatihan dari satu perusahaan 2 orang atau lebih dengan mempersiapkan PDCA program PROPER Hijau – Emas beserta bukti-buktinya (softcopy) serta laptop.
Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:
Materi pelatihan sebagai berikut:
Fasilitas :souvenir dan sertifikat pelatihan
McDermott International Corporation, PT Bukit Muria Jaya, PT Sinar Meadow International Indonesia, PT Sinar Mas Oleochemical (Soci Mas), PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk, PT Energi Sejahtera Mas, PT Kao Indonesia, PT Coca Cola Bottling Indonesia, PT Pribadi Inovasi Muda Foundation Astra Daihatsu Motor, PT Petronas Carigali Indonesia Ltd. Eastern Pearl Flour Mills, PT Pupuk Sriwidjaja, PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), PT Dll