SKK.: 221/2019
Penilaian Daur Hidup (Life Cycle Assessment) menjadi kriteria PROPER Hijau – Emas yang paling penting dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 1 tahun 2021 tentang PROPER yang telah diundangkan pada 2 Februari 2021 ini sebagai pengganti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 3 tahun 2014. Life Cycle Assessment (LCA) adalah suatu pendekatan untuk menilai atau mengevaluasi potensi dampak lingkungan dari produk atau jasa pada semua tahap dalam siklus hidupnya.
Ruang lingkup LCA bagi perusahaan yang menghasilkan produk/jasa dapat dimulai sejak pengambilan raw material dari dalam bumi, pembuatan, transportasi, penggunaan, hingga aspek manajemen limbah termasuk didalamnya pendaur-ulangan dan pembuangan akhir. Ruang lingkup LCA yang digunakan dalam penilaian PROPER yang mendapatkan nilai maksimal adalah cradle to grave, tetapi juga dapat cradle to gate dan gate to gate dengan nilai yang lebih kecil.
Life Cycle Asessment mengacu kepada kerangka perspektif Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 14040:2016 tentang Manajemen Lingkungan (Penilaian Daur Hidup - Prinsip dan Kerangka Kerja) dan ISO 14044:2016 tentang Manajemen Lingkungan (Penilaian Daur Hidup – Persyaratan dan Panduan) yang terdiri dari 4 tahap, yaitu:
Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:
Materi pelatihan sebagai berikut:
Fasilitas :souvenir dan sertifikat pelatihan
Indexim Coalindo, PT Energia Prima Nusantara, PT Bhumi Jepara Service, PT Politeknik Negri Balikpapan Universitas Negeri Malang ( UM ) Conch South Kalimantan Cement, PT Jorong Barutama Greston, PT Cikarang Listrindo Tbk, PT Aneka Tambang Tbk, PT Pertamina Hulu Energi, PT Kutai Timber Indonesia, PT Sulawesi Cahaya Mineral, PT REI Sistem Indonesia, PT Dll