Kewajiban CSR perusahaan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dasar hukum CSR sendiri tersebar dalam beberapa peraturan, misalnya dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012). Dalam menjalankan amanat Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), perusahaan memiliki program CSR (Corporate Social Responsibility). Di perusahaan BUMN misalnya, dibentuk unit PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan) untuk menjalankan program tersebut dan saat ini berubah menjadi TJSL.
Dalam PROPER Beyond Compliance (Hijau–Emas), program pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui Community Development mendapatkan penilaian yang tinggi. PROPER melalui program Community Development terdiri dari 4 kategori diantaranya adalah Empowerment, Capacity Building, Charity, dan Infrastructure. Pada penilaian PROPER Beyond Compliance (Hijau–Emas) secara umum yang cukup dilihat terkait dengan kategori Empowerment, karena dalam kategori ini KLHK melihat bagaimana perusahaan melibatkan kelompok masyarakat dalam pemberdayaan ekonomi, lingkungan, dan sosialnya.
Salah satu kunci keberhasilan dan keberlanjutan program pemberdayaan ekonomi adalah pengelolaannya. Banyak program pengembangan ekonomi tidak berhasil karena kegagalan dalam melakukan pembinaan sejak awal dan program pembinaan lanjutannya. Dalam banyak kasus, tidak banyak program pemberdayaan ekonomi dibawah binaan perusahaan yang berhasil merayakan ulang tahun pertamanya sudah tutup. Bisa juga program pemberdayaan ekonomi sudah lama dibina oleh perusahaan (lebih dari 3-5 tahun) tidak mandiri-mandiri juga atau belum bisa dilakukan exit program.
Lalu, berkaitan khusus dengan perusahaan yang menjadi Kandidat PROPER Emas wajib menyusun program Inovasi Sosial yang menjadi program unggulan Community Development yang umumnya berasal dari kategori Empowerment juga merupakan Program Pemberdayaan Ekonomi CSR/TJSL perusahaan.
Inovasi Sosial sebagai puncak tertinggi PROPER merangkum seluruh kriteria PROPER. Tidak hanya terkait dengan kriteria pengembangan masyarakat dan tanggap kebencanaan. Juga seluruh kriteria Eco-Inovasi (yang terangkum dalam kegiatan jajaran manajamen dan staf non CSR dalam mendukung pemberdayaan masyarakat dan transfer kompetensi inti perusahaan kepada masyarakat) dan Life Cycle Assessment (LCA). Dengan demikian perusahaan memiliki banyak alternatif untuk mengembangkan program Inovasi Sosial untuk PROPER Emas, sehingga program Inovasi Sosial perusahaan untuk mencapai dan mempertahankan PROPER Emas tidak mesti memulai dari program yang baru.
Dalam Permen LHK no. 1 tahun 2021, Inovasi Sosial adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dapat menyelesaikan permasalahan dan kebutuhan sosial yang lebih efektif dibandingkan solusi yang ada saat ini dan mendorong perbaikan kapabilitas dan hubungan sosial, serta pemanfaatan aset dan yang lebih baik melalui:
Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:
Materi pelatihan sebagai berikut:
Fasilitas :souvenir dan sertifikat pelatihan
Aisin Indonesia, PT Bukit Asam, Tbk, PT Smelting, PT Paiton Operation & Maintenance Indonesia (POMI), PT Kideco Jaya Agung, PT Supreme Energy Muaralabuh (SEML), PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, PT Avia Avian Tbk, PT Semen Padang, PT Lontar Papyrus Pulp and Paper Industry, PT JOB Pertamina Indonesia Power, PT Polytama Propindo, PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero), PT Dll