Loading.......
EP-02

Pemahaman PROPER Biru dan Cara Pemenuhannya di SIMPEL

Pelaksaan
Harga
4 - 6 Dec 2024
Rp. 5.900.000
6 - 8 Jan 2025
Rp. 5.900.000
PENGANTAR

Penilaian kinerja pengelolaan lingkungan suatu perusahaan memerlukan indikator yang terukur, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal inilah yang dilakukan oleh KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dengan melibatkan Pemerintah Provinsi di seluruh Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tujuannya PROPER adalah untuk meningkatkan peran perusahaan dalam pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dengan melakukan pengelolaan lingkungan hidup, efisiensi penggunaan sumber daya dan keterlibatan dalam pengembangan masyarakat (community development). PROPER adalah panduan yang efektif dan telah teruji dalam mengimplementasikan triple bottom line pembangunan berkelanjutan, sehingga bila diikuti dengan benar akan memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan, menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mensejahterakan masyarakat.

PROPER mendorong penaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan, ekonomi dan sosial melalui instrumen insentif dan disinsentif melalui penyebarluasan kinerja perusahaan setiap tahun. Insentif dalam bentuk penyebarluasan reputasi atau citra positif kepada masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk kinerja Hijau dan Emas. Sementara rapor Biru adalah untuk perusahaan yang mampu memenuhi regulasi. Disinsentif dalam bentuk penyebarluasan reputasi atau citra buruk bagi perusahaan yang mempunyai kinerja Merah dan Hitam yang tidak taat regulasi

Keikutsertaan perusahaan dalam PROPER bersifat wajib bila telah ditunjuk, sehingga haruslah dikelola secara cermat, profesional dan berkesinambungan dengan terus mengembangkan kunci suksesnya. Untuk mengelolanya secara efektif, diperlukan pemahaman yang baik atas persyaratan PROPER, terutama pemenuhan persyaratan penilaian Proper Biru (Proper Compliance) terhadap seluruh kriteria penilaiannya.

TUJUAN PELATIHAN

Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:

  • Peserta pelatihan memahami persyaratan, mekanisme penilaian PROPER dan arti  penting PROPER bagi perusahaan dan pemangku kepentingan (stakeholders)
  • Peserta pelatihan mampu menyiapkan perusahaan untuk merencanakan pemenuhan dan  penerapan persyaratan PROPER Biru untuk perusahaannya
  • Peserta pelatihan mampu membangun dan mengembangkan kunci sukses dalam pemenuhan dan peningkatan PROPER Biru
MATERI PELATIHAN

Materi pelatihan sebagai berikut:

  • Kebijakan dan Latar Belakang PROPER
  • Mekanisme Penilaian PROPER
  • Persyaratan Proper Biru (Compliance):
    • Persyaratan Pengendalian Pencemaran Air
    • Persyaratan Pengendalian Pencemaran Udara
    • Persyaratan Pengelolaan Limbah B3
    • Persyaratan Pemeliharaan Sumber Air*
    • Persyaratan Pengelolaan Limbah non B3*
    • Persyaratan Pengelolaan B3 (bahan berbahaya dan beracun)*
    • Persyaratan Kerusakan Lahan*
    • Persyaratan Pengelolaan Sampah*
  • Perencanaan Implementasi Proper
BIAYA PELATIHAN
  • Biaya pelatihan Online Rp. 5.900.000,-/orang, Offline : Rp. 7.900.000,-/orang

Fasilitas :souvenir dan sertifikat pelatihan

REFERENSI

Sumbawa Timur Mining, PT Kideco Jaya Agung, PT Batutua Kharisma Permai, PT Great Giant Foods Indonesia Kutai Timber Indonesia, PT Basirih Industrial Corporation, PT Pelabuhan Indonesia (Persero), PT Mubadala Petroleum Ltd Dll

WhatsApp

Tim Specialist kami siap berdiskusi via Chat WA dengan anda ketika online

?>