Beberapa tahun terakhir di seluruh dunia ESG (Environmental, Social and Governance) menjadi standar dalam pengelolaan keberlanjutan (sustainability) perusahaan yang didorong oleh investor dan pemangku kepentingan lainnya. Pemerintah Indonesia terkait dengan ESG ini, melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan regulasi Peraturan OJK No. 51 tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan.
ESG terdiri dari 3 pilar yaitu lingkungan (environmental), sosial (social) dan tata kelola (governance) yang terkait dengan berbagai isu penting (materialities), seperti perubahan iklim, dampak lingkungan dari produk, supply chain, kesehatan dan keselamatan kerja, pengembangan sumber daya manusia, kontribusinya kepada masayarakat, kepemimpinan perusahaan, etika bisnis,manajemen risiko dan sebagainya seperti pada gambar dibawah.
Berbagai lembaga dan otoritas membuat panduan, standar dan pemeringkatan ESG, seperti MSCI = Morgan Stanley Capital International, Sustainalytics, SASB, dan lain-lain. Penerapan (P-D-C-A) ESG di perusahaan akan meningkatkan manajemen risiko, mendorong reputasi, mengurangi biaya dan memperkuat hubungan dengan pemangku kepentingan. Salah satu output dari penerapan ESG di perusahaan untuk pemangku kepentingan adalah Sustainability/ESG Report Perusahaan setiap tahun baik di level perusahaan, sub holding maupun headquarter.
Penerapan ESG di perusahaan dilakukan untuk berbagai tujuan yang ditetapkan perusahaan dan pemangku kepentingan, menangani berbagai isu penting, melibatkan banyak stakeholder baik internal perusahaan maupun eksternal, sehingga diperlukan pemahaman yang benar tentang ESG dan bagaimana melakukan pengelolaan ESG di Perusahaan. Pelatihan 2 hari ini akan memberikan panduan ESG untuk Perusahaan.
Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:
Materi pelatihan sebagai berikut:
Fasilitas :souvenir dan sertifikat pelatihan
Nusa Karya Arindo, PT Dll