Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) adalah payung pengelolaan lingkungan di Indonesia. Sebagian pasal dan ayat UU No. 32 tahun 2009 ini diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang lebih dikenal dengan Omnibus Law. Pada 2 Februari 2021 pemerintah mengundangkan 49 Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU 11 tahun 2020 (sekarang sudah tidak berlaku dan digantikan oleh Perppu 2/2022). Salah satu yang diundangkan adalah Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada tanggal 2 Februari 2021 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 1 tahun 2021 tentang PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tiga peraturan yang baru diatas merubah secara signifikan ‘aturan main’ yang harus diikuti oleh perusahaan dalam melakukan pengelolaan lingkungan hidup agar tidak mencemari dan merusak lingkungan yang dapat menimbulkan sanksi administrasi, pidana dan perdata. PP 22 tahun 2021 ini mencabut dan menyatakan Peraturan Pemerintah berikut tidak berlaku lagi, yaitu:
Sudah banyak peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah diatas yang disahkan sebagai turunan dari UU Nomor 32 tahun 2009 dan dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan PP 22 tahun 2021 ini.
Berdasarkan PP 22 tahun 2021 ini Persetujuan Lingkungan adalah dasar untuk mengeluarkan Perizinan Berusaha. Persetujuan Lingkungan dikeluarkan setelah Amdal, UKL-UPL atau SPPL. Mekanismenya berbeda jauh dari Peraturan Pemerintah sebelumnya. Fungsi PPLH (Petugas Pengawas Lingkungan Hidup) dan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dan mekanisme penegakan hukum terus diperkuat. Terobosan yang lain diantaranya adalah perencanaan pengelolaan lingkungan bagi pemerintah, hingga sanksi untuk pejabat pemerintah.
Tanpa pemahaman yang memadai tentang hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundangan tersebut, sulit bagi Perusahaan dan Pemerintah (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota) untuk menerapkan dan menegakkan peraturan-peraturan tersebut. Dengan memiliki sumber daya manusia yang kompeten di perusahaan dan pemerintah yang memahami peraturan lingkungan akan memberikan banyak manfaat untuk perusahaan, pemerintah, masyarakat dan lingkungan hidup.
Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:
Materi pelatihan sebagai berikut:
Fasilitas :souvenir dan sertifikat pelatihan
Merdeka Mining Servis, PT Bumi Suksesindo Copper and Gold. PT Coca Cola Indonesia, PT Coca Cola Bottling Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan dan Penyaluran Kalimantan Tirta Investama, PT Komipo Pembangkitan Jawa Bali, PT Saka Energi Indonesia, PT Heinz ABC Indonesia, PT Jasa Tirta II (Perum) Kangean Energy Indonesia Ltd. Bayer Indonesia, PT Batamindo Investment Cakrawala, PT Pelabuhan Tanjung Priok, PT Dll