Selama ini untuk operasi IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) atau Waste Water Treatment baik air limbah industri maupun domestik perusahaan memerlukan IPLC (Izin Pembuangan Limbah Cair). Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diperlukan sekarang adalah Persetujuan Teknis (PerTek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) untuk Pembuangan dan Pemanfaatan Air Limbah. Bahkan sekarang perusahaan juga harus menyusun PerTek dan SLO untuk mengemisikan udara melalui cerobong.
Di dalam Pasal 3 ayat 1 PerMen LHK No. 5 Tahun 2021 disampaikan “Setiap Usaha wajib AMDAL atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan pemanfaatan air Limbah, pembuangan emisi, wajib memiliki Persetujuan Teknis (PerTek dan Surat Kelayakan Operasional (SLO).”
PerTek adalah Persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas usaha sesuai peraturan perundang-undangan, sebagaimana disebutkan pada Pasal 1 angka 93 PP 22 tahun 2021. Dokumen PerTek merupakan dokumen pelengkap bagi perusahaan saat mengajukan dokumen lingkungan (baik berupa Andal dan RKL-RPL maupun UKL-UPL). Kegiatan dari pelaku usaha wajib memiliki Persetujuan Teknis apabila kegiatan tersebut memiliki kewajiban dalam pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, pemenuhan Baku Mutu Emisi, dan Pengelolaan Limbah B3.
Kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah yang dimaksud di atas meliputi:
Sedangkan Emisi adalah Pencemar Udara yang dihasilkan dari kegiatan perusahaan yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam Udara Ambien sehingga melampaui Baku Mutu Udara Ambien yang telah ditetapkan.
Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO), adalah surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. SLO diterbitkan setelah dinyatakan lolos verifikasi Persetujuan Teknis. SLO juga digunakan sebagai dasar:
PerTek dan SLO saat ini sudah merupakan dokumen yang vital bagi perusahaan sebelum melaksanakan kegiatan usahanya, termasuk bagi perusahaan yang telah beroperasi lama. Bagi perusahaan wajib AMDAL atau UKL UPL, sangat penting untuk mengetahui substansi, tata cara, serta hal-hal penting yang dibutuhkan dalam menyusun PerTek dan SLO. Dalam workshop ini, peserta akan dibimbing untuk memahami dan mengimplementasikan penyusunan PerTek dan SLO, agar selanjutnya dapat membantu perusahaan dalam mempersiapkan proses perizinan berusaha dan operasi perusahaan tanpa halangan.
Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:
Materi pelatihan sebagai berikut:
Fasilitas :souvenir dan sertifikat pelatihan
Wira Cipta Perkasa, PT Jhonlin Group, PT EMP Gebang Limited Surya Esa Perkasa Tbk, PT Serasi Autoraya, PT Panca Amara Utama, PT Nutrifood Indonesia, PT Berkatindo Nusantara Bersinar, PT Badak NGL, PT Dll