Dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 di awal tahun 2020, kontribusi perusahaan yang mengikuti program PROPER memiliki peranan yang sangat besar. Terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian LHK no. P.16 tahun 2020, memberi pedoman bagi semua perusahaan dalam melakukan penilaian lebih dari ketaatan terhadap peserta PROPER pada masa bencana nasional non-alam,
Perdirjen P2KL no. 16 tahun 2020 tersebut kemudian menjadi salah satu kriteria penilaian PROPER dalam Peraturan Menteri LHK no. 1 tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kriteria penilaian tanggap kebencanaan didistribusikan melalui penilaian yang meliputi:
Peran serta perusahaan dalam upaya Tanggap Kebencanaan merupakan suatu kewajiban yang melekat pada tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Workshop ini akan mendorong perusahaan untuk melakukan integrasi resiko bencana ke dalam manajemen resiko bisnis yang mencakup analisa resiko, kerentanan dan pemetaan bencana serta pembuatan SOP. Di samping itu perusahaan juga akan diberi teknik-teknik membentuk sebuah kelembagaan serta pelatihan penanganan bencana yang di dalamnya juga mencakup instalasi sistem peringatan dini hingga pemberian bantuan korban bencana yang berbasis pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian dan sumber daya (rapid assessment).
Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:
Materi pelatihan sebagai berikut:
Fasilitas :souvenir dan sertifikat pelatihan
Cikarang Listrindo Tbk, PT Aisin Indonesia, PT Supreme Energy Muaralabuh (SEML), PT Tanjung Enim Lestari Pulp dan Paper, PT Dll