PENGANTAR
Pengelolaan sampahmerupakan salah satu aspek penting pengelolaan lingkungan baik di lingkungan perusahaan, real estate maupun di kabupaten/kota. Pengembangan prasarana dan sarana persampahan adalah sebuah investasi yang layak dilakukan oleh perusahaan, real estate dan pemerintah kabupaten/kota.
Hampir semua perusahaan real estate dan pemerintah kabupaten/kota menghadapi hambatan yang sama dalam pengelolaan persampahan. Hambatan itu antara lain adalah:
- Sistem manajemen
- Aspek hukum atau regulasi
- Aspek institusi atau kelembagaan
- Dukungan dana untuk pengelolaannya
- Dukungan perusahaan, developer dan pemerintah kabupaten/kota dan peran serta masyarakat
- Sarana/prasarana operasional
Faktor penting dalam pengelolaan sampah adalah tersedianya sumber daya manusia yang kompeten dalam pengelolaan persampahan dengan keterampilan dan komitmen yang kuat. Hal ini menjadi modal dasar tercapainya tujuan dan sasaran pengelolaan sampah yang berkelanjutan, khususnya pengelolaan limbah padat non-B3 industri yang menjadi tanggung jawab kita bersama.
Untuk menciptakan sumber daya manusia yang kompeten, kemampuan teknis yang harus dimiliki mengacu kepada Lampiran mengenai Pengemasan Kompetensi Pelaksanaan Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3 pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 187 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Limbah Bidang Pengelolaan Limbah Industri.
Melalui Pelatihan Pelaksanaan Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non B3 ini, peserta akan mampu menemukan celah untuk mengatasi permasalahan dalam pelaksanaan pengelolaan sampah/limbah padat non-B3 di perusahaannya.
TUJUAN PELATIHAN
Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:
- Peserta pelatihan memahami peraturan, sistem dan program pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3
- Peserta pelatihan memahami dan mampu mengidentifikasi sumber-sumber timbulan Sampah/Limbah Padat Non-B3
- Peserta pelatihan mampu menetukan tingkat pencemaran lingkungan sebagai dampak dari timbulan sampah/limbah padat non-B3.
- Peserta pelatihan mampu menentukan peralatan pengangkutan dan transportasi sampah/limbah padat non-B3
- Peserta pelatihan mampu melakanakan pengolahan sampah/limbah padat non-B3
- Peserta pelatihan mampu melakukan identifikasi bahaya dalam pengelolaan sampah/limbah padat non-B3.
- Peserta Pelatihan mampu melakukan tindakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap bahaya dalam pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3
MATERI PELATIHAN
Materi pelatihan selama 3 hari sebagai berikut:
- Kebijakan Nasional Pengelolaan Persampahan
- Mengidentifikasi Sumber-Sumber Timbulan Sampah/Limbah Padat Non-B3 (E.381100.001.01)
- Menentukan Karakteristik Timbulan Sampah/Limbah Padat Non-B3 (E.381100.002.01)
- Menentukan Tingkat Pencemaran Lingkungan sebagai Dampak dari Timbulan Sampah/Limbah Padat Non-B3 (E.381100.003.01)
- Menentukan Peralatan Pengangkutan dan Transportasi Sampah/Limbah Padat Non-B3 (E.382100.004.01)
- Melaksanakan Pengolahan Sampah/Limbah Padat Non-B3 (E.382100.008.01)
- Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3 (E.381100.004.01)
- Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3 (E.381100.005.01)
1 Hari Ujian Sertifikasi oleh LSP PT. Benefita Indonesia
METODE PELATIHAN
- Presentasi
- Diskusi
- Workshop
BIAYA
- Biaya Pelatihan Online : Rp. 5.900.000,-/orang, Offline : Rp. 7.900.000,-/orang
- Biaya Sertifikasi : Rp.3.500.000,-/orang Fasilitas: souvenir dan sertifikat pelatihan
REFERENSI
Asmin Bara Bronang, PT . Lontar Papyrus Pulp & Paper, PT . HM Sampoerna Tbk, PT - Karawang Plant .
PELAKSANAAN
pelatihan dilaksanakan secara Hybrid (Online dan Offline)
|