Workshop Social Mapping untuk PROPER dan Program CSR Perusahaan
Telah banyak kejadian yang diberitakan media massa terkait dengan ketidak-puasan masyarakat terhadap perusahaan. Misalnya: perusahaan yang mengeksploitasi sumber daya alam besar-besaran tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat sehingga menimbulkan pencemaran dan perusakan lingkungan. Kadang kehadiran perusahaan membuat terbatasnya kesempatan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup dan ekonominya, sehingga masyarakat menjadi lebih miskin. Sampai dengan yang paling ringan tentang keluhan kurangnya kontribusi perusahaan terhadap masya...
CSR-02
Workshop Pemberdayaan Ekonomi dan Peningkatan Kapasitas Masyarakat untuk Inovasi Sosial PROPER
Dalam menjalankan amanat Undang-Undang No.: 18/2007 tentang Perseroan Terbatas pada pasal 74 mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), perusahaan memiliki program CSR (Corporate Social Responsibility). Salah satu program CSR yang umum dilakukan perusahaan adalah pengembangan ekonomi masyarakat melalui pengembangan wirausaha, UKM (Usaha Kecil dan Menengah) dan Koperasi. Di perusahaan BUMN dibentuk unit PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan) untuk menjalankan program tersebut.
Dalam PROPER Beyond Compliance (H...
CSR-03
CSR/CD Officer Development Program
CSR adalah basis teori tentang perlunya sebuah perusahaan membangun hubungan harmonis dengan masyarakat tempatan. Dengan demikian, pelaksana CSR/CS yang lazim disebut CD Officer/CSR Officer menjadi salah satu elemen terdepan dalam meningkatkan citra dan reputasi perusahaan.
Memilih dan menempatkan orang yang tepat dalam praktik-praktik CD/CSR merupakan suatu keniscayaan di tengah arus persaingan global dewasa ini. Karena itu diperlukan sumber daya yang handal guna mendesain program sebagai bagian integ...
CSR-04
Pembentukaan, Pelaksanaan dan Monev Program Community Development/CSR untuk PROPER
Salah satu indikator penilaian PROPER adalah adanya kebijakan tertulis untuk pengembangan masyarakat yang lazim dikenal dengan CSR atau CD (Community Development). Penilaian pada elemen CSR/CD meliputi struktur dan tanggung jawab, alokasi dana pengembangan masyarakat, perencanaan dan implementasi serta Monitoring dan Evaluasi (Monev).
Di samping itu dinilai juga hubungan sosial serta publikasi dan penghargaan yang diterima perusahaan sehubungan program CSR yang telah dilaksanakan. Seluruh kinerja CSR/CD tersebut memerluka...
CSR-05
Pengelolaan Inovasi Sosial dan Perhitungan SROI untuk PROPER
...
CSR-06
Workshop Tanggap Kebencanaan untuk PROPER
...
CSR-07
Workshop Perancangan Promosi dan Penghargaan SDG's dan CSR/Comdev
...
CSR-09
Workshop Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) pada kegiatan Usaha Tambang Mineral
Perkembangan dunia bisnis di era modern menuntut perusahaan untuk meningkatkan perhatian dan tanggung jawab kepada lingkungan sosial. Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 17 Tahun 2020 yang merupakan perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM No. 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam peraturan ini dinyatakan bahwa PPM adalah upaya dalam rangka mendorong peningkatan perekonomian, pendidikan, sosial, budaya, kesehatan dan lingkungan kehidupan masyarakat sekit...
EM-01
Pemantauan Lingkungan
Bagian dari pengelolaan lingkugan yang merupakan kewajiban pemerintah (Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota) maupun perusahaan adalah kegiatan pemantauan lingkungan. Selain itu, pemantauan juga merupakan kewajiban perusahaan ketika menerapkan program lingkungan seperti AMDAL, ISO 14001, PROPER dan lain-lain. Pemantauan lingkungan penting dilakukan untuk tujuan spesifik antara lain:
Memenuhi persyaratan internal dan eksternal (seperti: pemerintah, pelanggan, dll)
Data pemenuhan baku mutu, baku kerusakan, ba...
EM-02
Operasi dan Perawatan Alat Pengendalian Pencemaran Udara dan Cerobong
Pemantauan lingkungan khususnya pemantauan kualitas udara menjadi konsekuensi bagi perusahaan dan kegiatan yang mengemisikan pencemar udara. Pemantauan kualitas udara meliputi udara emisi dan udara ambien diperlukan untuk pemenuhan peraturan (pemantauan rutin-abnormal-darurat, AMDAL/UKL-UPL, PROPER, dan lain-lain) dan memprediksi dampak pencemaran emisi udara ke lingkungan. Dalam hal sampling dan pengukuran, peran dari Laboratorium Lingkungan Pemerintah (DLH, KLH, dan lain-lain) dan Swasta sangat penting.
Tujuan Spesifik dar...
EM-03
Sampling dan Pengelolaan Kebisingan Lingkungan dan Tempat Kerja
Pemantauan lingkungan merupakan suatu kegiatan yang terdiri dari pengambilan sampel, pengukuran, dan analisis. Hasilnya menunjukkan kinerja lingkungan suatu perusahaan dan status pemenuhan baku mutu. Salah satu jenis pemantauan yang bertujuan untuk mengukur tingkat gangguan adalah pemantauan kebisingan.
Pemantauan kebisingan dilakukan dalam rangka pengelolaan kebisingan lingkungan maupun di dalam ruang (tempat kerja). Kedua objek pemantauan tersebut memiliki jangka waktu pemantauan dan cara analisis yang berbeda. Hasil pemant...
EM-04
Monitoring dan Evaluasi Indeks Keanekaragaman Hayati untuk PROPER
Laut memiliki sejumlah zona penting untuk dijaga ekosistemnya. Ekosistem Laut akan terganggu dengan perubahan kualitas air laut maupun kerusakan biota. Zona penting tersebut meliputi :
- Terumbu Karang
- Hutan Mangrove
- Padang Lamun
- Daerah Pasang Surut
Pelaku usaha yang teridentifikasi dampaknya sampai ke laut atau zona penting tersebut wajib berprean dalam mencegah pencemaran dan bertanggung jawab untuk pengendalian dan pemulihan dampak jika terjadi pencemaran / perusakan
Indikator laut ter...
EM-05
Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) (SKKNI No.: P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018)
Pengelolaan kualitas udara merupakan hal yang vital bagi perusahaan karena sifatnya yang sangat mudah menyebar. Output pengelolaan udara yang memenuhi baku mutu akan mencegah masalah hukum, menghindari keluhan dari masyarakat dan meningkatkan citra perusahaan. Sebaliknya, pencemaran yang ditimbulkan oleh emisi dapat mendatangkan sanksi hukum, baik administrasi, pidana maupun perdata, seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kadangkala, sanksi langs...
Pengelolaan kualitas udara merupakan hal yang vital bagi perusahaan karena sifatnya dari emisi udara yang sangat mudah menyebar. Pemenuhan kualitas emisi udara yang memenuhi baku mutu akan mencegah masalah hukum, menghindari keluhan dari masyarakat dan meningkatkan citra perusahaan.
Pencemaran udara yang ditimbulkan oleh emisi udara dapat mendatangkan sanksi hukum -baik administrasi, pidana maupun perdata- seperti yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
M...
EM-07
Sampling dan Pemantauan Kualitas Air Laut
...
EM-08
Penurunaan Emisi dan Gas Rumah Kaca untuk PROPER
...
EM-09
Pemantauan Udara Emisi dan Udara Ambien
...
ENG-01
Manajer Energi (SKKNI No.: 080/2015)
Energi merupakan kebutuhan mutlak bagi sebuah sebuah perusahaan, baik itu industri manufaktur, pertambangan, pertanian, maupun gedung komersial dan industri jasa lainnya. Dalam menjalankan aktivitas ekonominya, tanpa ada energi, perusahaan tidak akan mampu melakukan aktivitas produksi, distribusi hingga transaksi jual beli. Namun demikian, seringkali energi dikonsumsi secara tidak efisien. Penggunaan energi yang tidak efisien menyebabkan peningkatan biaya produksi bagi perusahaan. Sebaliknya penggunaan energi secara efisien mampu menur...
ENG-02
Auditor Energi (SKKNI No.: 053/2018)
Energi merupakan kebutuhan mutlak bagi sebuah sebuah perusahaan, baik itu industri manufaktur, pertambangan, pertanian, maupun gedung komersial dan industri jasa lainnya. Dalam menjalankan aktivitas ekonominya, tanpa ada energi, perusahaan tidak akan mampu melakukan aktivitas produksi, distribusi hingga transaksi jual beli. Namun demikian, seringkali energi dikonsumsi secara tidak efisien. Penggunaan energi yang tidak efisien menyebabkan peningkatan biaya produksi bagi perusahaan. Sebaliknya penggunaan energi secara efisien mampu menur...
ENG-03
Efisiensi Energi untuk PROPER dan Pemenuhan PP 70 Tahun 2009
Energi merupakan kebutuhan mutlak bagi sebuah perusahaan. Emisi gas-gas rumah kaca sebagai hasil samping dari aktivitas ekonomi sebuah perusahaan, baik berupa industri maupun gedung komersial, menjadi penyebab terjadinya pemanasan global. Hal ini memicu timbulnya iklim ekstrim di seluruh dunia. Untuk itu perlu dilakukan suatu usaha yang sistematis dan berkelanjutan dalam rangka mencegah semakin memburuknya kondisi lingkungan di sekitar kita.
Negara dalam hal ini Pemerintah, demi meningkatkan ketahanan nasional, juga memiliki...
ENG-04
Manajemen Gas Rumah Kaca Perusahaan Berdasarkan Seri ISO 14060
...
ENG-05
Pemahaman Peraturan Perundangan Gas Rumah Kaca dan Penerapannya di Perusahaan
...
EP-01
Pemenuhan Peraturan Perundangan Lingkungan Hidup UU 32 Tahun 2009 Juncto Perpu 02 Tahun 2022, PP 22 Tahun 2021 dan Turunan serta Sanksi
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) adalah undang-undang yang komprehensif dan lebih ketat dari pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tersebut mengatur secara sistematis mengenai pengelolaan lingkungan mulai dari perencanaan, instrumen pengendalian, hingga sanksi hukum.
Sudah banyak peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang disahkan sebagai turunan dari UU Nomor 32 Tahun 2009. Terdapat penguatan dan penegasan bahwa izin lingkun...
EP-02
Pemahaman PROPER Biru dan Cara Pemenuhannya
Penilaian kinerja pengelolaan lingkungan suatu perusahaan memerlukan indikator yang terukur, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal inilah yang dilakukan oleh (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dengan melibatkan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Tujuannya PROPER adalah untuk meningkatkan peran perusahaan dalam pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dengan melakukan pengelolaan lingkungan hidup, efisiensi penggunaan sumber daya dan keterlibatan dalam pengembangan masyarak...
EP-03
Workshop Perubahan Persetujuan Lingkungan dengan Menyusun dan Tanpa Menyusun AMDAL atau UKL-UPL
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah mengenai Izin Lingkungan Nomor 27 Tahun 2012, PerMen LH 38/2019 tentang Usaha/Kegiatan Wajib AMDAL, dan Peraturan Pemerintah mengenai Online Single Submission (OSS), dokumen lingkungan menjadi dasar penerbitan izin lingkungan, dan izin lingkungan menjadi syarat dalam pengajuan izin usaha dan izin-izin yang lain.
Tuntutan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang tercantum dalam izin lingkungan secara lebih rinci tercantum dalam Undang-undang Perlindungan dan Pengelo...
EP-04
Auditor Lingkungan Hidup (SKKNI No.: 166/2016)
...
EP-05
Workshop Pembuatan ESG (Environmental, Social and Governance)/Sustainability Report
...
EP-06
Workshop Industri Hijau untuk Sertifikasi Standar dan Penghargaan Industri Hijau
an company profile bahkan dimedia sosial, perusahaan mengkomunikasikan dirinya sebagai perusahaan yang ramah lingkungan atau perusahaan hijau (Green Company). Ada perusahaan yang mengkomunikasikannya karena mendapatkan sertifikat ISO 14001, mendapatkan PROPER Hijau atau Emas, menggunakan bahan-bahan Non B3, konsumsi energi produknya yang kecil, emisi kendaraan distribusi produk yang memenuhi standar, menanam jutaan pohon, dll.
Tidak ada yang salah dengan komunikasi perusahaan tersebut, tetapi pahamkah perusahaan, pelanggan d...
EP-07
Workshop PDCA PROPER Hijau - Emas untuk Keunggulan dan Sustainability
PROPER adalah panduan yang efektif dan telah teruji dalam mengimplementasikan triple bottomline pembangunan berkelanjutan, sehingga bila diikuti dengan benar akan memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan, menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menyejahterakan masyarakat. Dari penilaian terakhir hanya kurang dari 10% perusahaan yang mendapat peringkat beyond compliance berupa Hijau dan Emas atau mendapatkan insentif berupa reputasi yang baik dari pemangku kepentingan.
Pendekatan PROPER Biru (
EP-08
Workshop Perlindungan Keanekaragaman Hayati untuk PROPER
Tanaman, hewan dan genetic variation yang selanjutnya disebut dengan keanekaragaman hayati (Kehati) merupakan bagian dari ekosistem, baik ekosistem daratan, perairan maupun laut. Kegiatan yang ditimbulkan pembangunan oleh perusahaan maupun non perusahaan memberikan tekanan kepada Kehati baik berupa kerusakan eksosistem, penurunan populasi dan ancaman lainnya. Lebih lanjut bisa lihat referensi IUCN
Kegiatan pertambangan, misalnya: dari awal telah mengidentifikasi ancaman terhadap Kehati dari kegiatannya, sehingga disiapka...
EP-09
Workshop Pembuatan DRKPL dan Dokumen Hijau PROPER
PROPER adalah panduan yang efektif dan telah teruji bagi perusahaan dalam mengimplementasikan triple bottom line pembangunan berkelanjutan, sehingga bila diikuti dengan benar akan memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan, menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menyejahterakan masyarakat. Pada penilaian PROPER terakhir tahun 2017 – 2018, hanya 20 perusahaan mendapatkan predikat PROPER Emas dan 155 perusahaan PROPER Hijau. Hal ini menunjukkan masih kurang dari 10% dari total seluruh perusahaan yang dinilai yang mendapatkan perin...
EP-10
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
...
EP-11
Workshop Pengisian SIMPEL/SIRAJA untuk Pemenuhan PROPER Biru dan Regulasi
Penilaian kinerja pengelolaan lingkungan suatu perusahaan memerlukan indikator yang terukur, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal inilah yang dilakukan oleh (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dengan melibatkan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia.
Tujuannya PROPER adalah untuk meningkatkan peran perusahaan dalam pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dengan melakukan pengelolaan lingkungan hidup, efisiensi penggunaan sumber daya dan keterlibatan dalam pengembangan masyara...
EP-12
Workshop Manajemen Lingkungan dan CSR untuk Rumah Sakit
Dari sisi pengelolaan lingkungan hidup, rumah sakit memiliki permasalahan yang kompleks, terutama permasalahan limbah. Limbah rumah sakit, secara fasa dapat berbentuk padat, cair, maupun gas. Karakteristiknyapun ada yang tergolong sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) maupun sampah yang non-B3.
Rumah sakit juga menggunakan berbagai bahan yang tergolong sebagai bahan berbahaya dan beracun. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 74 / Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ini p...
EP-13
Workhsop Manajemen Lingkungan dan CSR untuk Pelabuhan, Kawasan Industri/Bisnis dan Bandara Berdasarkan PROPER
...
EP-14
Workshop Life Cycle Assessment (LCA) untuk PROPER (SKK No.: 221/2019)
Life Cycle Assessment (LCA) adalah suatu pendekatan untuk menilai atau mengevaluasi potensi dampak lingkungan dari produk atau jasa pada semua tahap dalam siklus hidupnya. Dimulai sejak pengambilan raw material dari dalam bumi, pembuatan, transportasi, penggunaan, hingga aspek manajemen limbah termasuk di dalamnya pendaur-ulangan dan pembuangan akhir. LCA digunakan untuk analisis cradle to grave dan bahkan untuk cradle to cradle.
LCA dapat diterapkan dalam pengembangan strategis bisnis, pengambilan kep...
EP-15
Workshop Pembuatan Laporan Implementasi RKL/RPL atau UKL/UPL dan Persetujuan Lingkungan
Laporan RKL-RPL/UKL-UPL atau sering juga disebut Laporan Pemantauan Lingkungan adalah dokumen publik yang harus disampaikan secara periodik setiap 6 bulan sekali oleh perusahaan kepada instansi lingkungan pada wilayah yang terkait dengan aktivitas operasional perusahaan.
Laporan RKL-RPL/UKL-UPL ini haruslah akurat dan sesuai komitmen resmi sehingga bisa menjadi bentuk pertanggungjawaban perusahaan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan, bukti hukum dan informasi bagi masyarakat, Pemerintah dan pemangku kepentingan (s...
EP-16
Manajemen dan Operasi CEMS (Continuos Emission Monitoring System) dan SISPEK KLHK
...
EP-17
Workshop Pembuatan Laporan LCA (Life Cycle Assessment) dan Tinjauan Kritis (ISO/TS 14071) untuk PROPER
...
EP-18
Workshop Persetujuan Teknis (PerTek) Pembuangan & Pemanfaatan Air Limbah, Emisi dan Penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO)
...
EP-19
Workshop Pembuatan Rincian Teknis (RinTek) Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 beserta Surat Kelayakan Operasional (SLO)
...
EP-20
Penerapan Circular Economy untuk PROPER dan Keunggulan Bisnis Perusahaan
...
ESG-01
Pemahaman dan Pengelolaan ESG untuk Perusahaan
...
ESG-02
Penerapan Environmental, Social And Governance (ESG) untuk Perusahaan
Pemerintah RI tanggal 17 Oktober 2014 telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3). PP ini mengamandemen Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun yang sudah tidak berlaku lagi. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 (PP 101/2014) merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 59 dan juga ...
HAZ-02
Pengelolaan dan Pengurangan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) untuk Life Cycle Assessment dan PROPER
Penggunaan bahan kimia dan bahan berbahaya dan beracun (B3) telah akrab di kehidupan sehari-hari maupun dalam aktifitas perusahaan. Karena karakteristik dan dampaknya, bahan kimia dan B3 harus dikelola dalam penggunaan dan penyimpanannya. Mengingat akhir-akhir ini, sering sekali terjadi kasus-kasus yang terkait dengan B3 sehingga perusahaan perlu memberikan perhatian yang intens dan menerus untuk hal ini.
Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (Bahan B3), K...
HAZ-03
Pemahaman (M)SDS dan CAS Number untuk Pengelolaan B3/Limbah B3 dan Life Cycle Inventory LCA
Banyak bahan kimia dan bahan lainnya yang diproduksi, diimpor dan digunakan di perusahaan yang tergolong sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). B3 memiliki tingkat bahaya dan resiko yang beragam ketika disimpan, diangkut, digunakan, dan akhirnya menjadi limbah. Kegiatan yang berhubungan dengan B3 harus disertai dengan petunjuk operasional agar B3 tersebut dikenali bahayanya dan dapat diperkecil resiko dampak negatifnya. Petunjuk operasional tersebut juga memberikan informasi mengenai cara penanganan, alat pelindung diri yang diper...
Pengelolaan sampah/limbah padat non-B3 merupakan salah satu aspek penting pengelolaan lingkungan baik di lingkungan perusahaan, real estate maupun di kabupaten/kota. Pengembangan prasarana dan sarana persampahan adalah sebuah investasi yang layak dilakukan oleh perusahaan, real estate dan pemerintah kabupaten/kota.
Hampir semua perusahaan real estate dan pemerintah kabupaten/kota menghadapi hambatan yang sama dalam pengelolaan persampahan. Hambatan itu antara lain adalah:
Sistem manajemen
Aspek h...
HAZ-05
Penanggung Jawab Pengurangan dan Pemanfaatan Limbah B3 untuk PROPER Hijau - Emas
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) adalah limbah yang harus dikelola dengan baik, terutama di lingkungan perusahaan. Pengelolaan limbah B3 dimulai dari minimasi (pengurangan) di sumber, penyimpanan di TPS, pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan terakhir penimbunan. Berdasarkan rangkaian pengelolaan tersebut, maka untuk menekan jumlah limbah B3 adalah mengupayakan pengurangan dan pemanfaatan limbah B3.
Secara siklus limbah B3 mulai terbentuk karena penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dalam pr...
HAZ-06
Pelaksana Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) (SKKNI No.: 187/2016) (Level Operator)
Pengelolaan Limbah B3 harus dilakukan secara terpadu karena dapat menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia, makhluk hidup lainnya dan lingkungan hidup. Perusahaan sebagai penghasil Limbah B3 bertanggung jawab sejak Limbah B3 dihasilkan sampai dimusnahkan (from cradle to grave) dengan melakukan pengelolaan secara internal dengan benar dan memastikan pihak 3 pengelola Limbah B3 memenuhi regulasi & kompeten. Pemerintah RI tanggal 17 Oktober 2014 telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Peng...
HAZ-07
Program EPR (Extended Producer Responsibility) Perusahaan dalam Pengelolaan Sampah Produknya
Pengelolaan sampahmerupakan salah satu aspek penting pengelolaan lingkungan baik di lingkungan perusahaan, real estate maupun di kabupaten/kota. Pengembangan prasarana dan sarana persampahan adalah sebuah investasi yang layak dilakukan oleh perusahaan, real estate dan pemerintah kabupaten/kota.
Hampir semua perusahaan real estate dan pemerintah kabupaten/kota menghadapi hambatan yang sama dalam pengelolaan persampahan. Hambatan itu antara lain adalah:
Sistem manajemen
Aspek hukum atau regulasi
HAZ-09
Workshop Program Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 dan B3 Perusahaan
...
IMS-01
Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:2015 untuk Sertifikasi, Regulasi dan PROPER
Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:2015 edisi ketiga telah diterbitkan pada 15 September 2015 mengganti edisi sebelumnya. Sejak diterbitkan 19 tahun lalu ISO 14001 telah diimplementasi di banyak perusahaan dan institusi lainnya di Indonesia. ISO 14001:2015 ini berubah secara signifikan dari edisi kedua ISO 14001:2004. ISO 14001:2015 ini direncanakan akan tetap relevan untuk 20 tahun mendatang (Anne-Marie Warris, Chair of ISO/TC 207/ SC1, the technical committee that developed the standard and undertook the revision, is confident th...
IMS-02
Penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015
Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 edisi kelima telah diterbitkan pada 15 September 2015 mengganti edisi sebelumnya ISO 9001:2008. Sejak pertama kali diterbitkan ISO 9001 telah diimplementasi di banyak perusahaan dan institusi lainnya di Indonesia. ISO 9001:2015 ini berubah cukup signifikan dibandingkan dengan edisi sebelumnya. Pengadopsian sistem manajemen mutu ini merupakan keputusan yang strategis bagi suatu perusahaan dan institusi karena dapat membantu meningkatkan kinerja secara keseluruhan dan memberikan landasan untuk pengemba...
IMS-03
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ISO 45001:2018
ISO 45001:2018 merupakan Standar International dalam pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja. Sertifikasi dan implementasi ISO 45001:2018 akan meningkatkan citra perusahaan, meningkatkan produktivitas, membuka akses pasar yang lebih luas dan mendorong perusahaan untuk memenuhi peraturan perundangan.
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ISO 45001:2018 di perusahaan seyogyanya dibentuk dan diimplementasikan terintegrasi dengan dengan sistem manajemen mutu ISO 9001 dan sistem manajemen lingkungan ISO 14001. Struk...
IMS-04
Penerapan CSR ISO 26000 untuk Perusahaan
Pada tahun 2010 ISO mengeluarkan Standar Internasional ISO 26000:2010 Guidance on Social Responsibility. Standar Internasional ini berupa panduan bagi perusahaan dalam merencanakan, melaksanakan, monitoring dan evaluasi program Corporate Social Responsibility (CSR). Standar yang dikeluarkan ISO seperti ISO 9001, ISO14001, dll- akan segera tersebar dan diimplementasikan oleh banyak perusahaan dan institusi lainnya di dunia. Dalam waktu yang tidak lama, biasa produk ISO akan menjadi referensi dan arus utama (mainstream) oleh banyak stakeholder...
IMS-05
Penerapan Sistem Manajemen Energi ISO 50001:2018
pada Pertengahan Tahun 2011 Badan Standariasi Internasional (ISO) telah mengeluarkan Standar Energy Management System (EnMS) ISO 50001:2011. Standar ini dirancang untuk membantu perusahaan dalam mengelola aset energinya. Selain itu juga mendorong penerapan efisiensi pada seluruh proses kegiatan (input - proses - output)
Energy Managemen System (EnMS) ISO 50001:2011 adalah salah satu standar manajemen international yang baru diluncurkan, melengkapi sistem manajemen yang telah ada, seperti ISO 9001, ISO 14001, OHSAS 18001 dan I...
IMS-06
Audit Internal Sistem Manajemen Berdasarkan ISO 19011:2018
Dalam pembentukan dan penerapan sebuah sistem manajemen, duplikasi harus dihindari. Terjadinya duplikasi ini akan menghambat kinerja sistem manajemen. Misalnya berupa ketidakefektifan sistem, kurang efisiennya penggunaan sumber daya, atau terjadinya penumpukan dokumentasi yang serupa. Untuk menghindari terjadinya hal di atas, salah satu upaya efektif yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan integrasi antara berbagai sistem manajemen yang telah ada di perusahaan.
Dewasa ini, integrasi menjadi semakin mudah untuk dilakukan k...
IMS-07
Penerapan ISO/IEC 17025:2017 untuk Laboratorium
ISO/IEC 17025:2005 adalah Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi (General requirements for the competence of testing and calibration laboratories). Standar sistem manajemen ini mencakup sistem mutu, administrasi dan teknis yang menggerakkan kegiatan laboratorium. Standar ini dapat diterapkan pada semua organisasi yang melakukan pengujian dan/atau kalibrasi baik untuk laboratorium pihak pertama, pihak kedua ,pihak ketiga dan laboratorium yang kegiatan pengujian dan/atau kalibrasinya merupakan bagian ...
IMS-08
Pemahaman High Level Structure ISO dan Dokumentasi Sistem Manajemen Terintegrasi
...
LAB-01
Verifikasi dan Validasi Metode Uji Laboratorium
...
LAB-02
Pemahaman Regulasi Bahan Kimia dan Limbah B3 Laboratorium
...
SDG-01
Penerapan Sustainable Development Goals (SDGs) dan Regulasinya untuk Perusahaan, Perguruan Tinggi, LSM dan Pemerintah
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals – SDG’s) adalah komitmen global yang telah disepakati pada Sidang Umum Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) pada September 2015 SDG’s merupakan kelanjutan dari Millenium Development Goals (MDG’s) yang telah dilaksanakan di dunia sejak tahun 2000 – 2015. SDG’s terdiri dari 17 Tujuan, 169 Target dan 241 Indikator dan menjadi komitmen global untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat, keberlanjutan kehidupan sosial masya...
SDG-02
Workshop Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) untuk PROPER dan Pelaporannya dalam DRKPL
...
TS-01
Workhsop Menjadi Trainer Perusahaan
Training of Trainer (ToT) bertujuan untuk menjadikan seseorang siap menjadi Trainer (Pengajar) baik secara teknis maupun non non teknis. Pendekatan yang tepat dalam ToT dilakukan melalui experiencetial learning, dimana peserta training mengalami pengalaman sebagai Trainer secara langsung selama pelatihan, dan mendapatkan feedback dari peserta dan evaluasi dari Fasilitator Trainer.
Siklus training baik inhouse maupun outhouse- dimulai dari pemahaman utuh dari sebuah Judul (Konsep) Training yang diaktualisasikan dengan...
TS-02
Training Need Analysis dan Pembuatan Matriks Training Perusahaan
Penanggungjawab training (Direktur/Manajer SDM, Training Manager/ Supervisor/ Coordinator, dll) di perusahaan/ organisasi memiliki Jadwal Training setiap tahunnya yang telah direncanakan, baik dalam bentuk training inhouse maupun public training yang disediakan oleh training provider. Jadwal Training ini berasal dari Matriks Training yang disusun dari kebutuhan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) secara berkesinambungan dengan menghubungkan jabatan/fungsi dan pengembangan kompetensi yang diperlukan untuk meningkatkan daya saing da...
TS-03
Workshop Pengelolaan dan Pelaksanaan Training untuk Perusahaan, Hotel dan Lembaga Pemerintah
Pelatihan (training) adalah salah satu cara pengembangan sumberdaya manusia favorit yang dilakukan oleh perusahaan baik dilakukan sendiri (inhouse training) di perusahaan maupun public training yang dilakukan oleh lembaga pelatihan dan event organizer di berbagai tempat pelatihan (venue), seperti di ruangan kelas, hotel, meeting room dan bahkan di ruangan terbuka. Dalam masa pandemi covid-19 ini banyak dilakukan secara online melalui VILT (Virtual Instructor Led Training).
Perusah...
TS-04
Training and Human Talent Officer Development Program
...
WM-01
Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) (SKKNI No.: P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018)
Pengolahan air limbah di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) merupakan salah satu unit instalasi vital untuk perusahaan yang bergerak di sektor minyak dan gas (migas), pertambangan, pembangkit listrik, perkebunan, rumah sakit, hotel, dan sektor lainnya. Dalam kegiatan operasionalnya, perusahaan menghasilkan air limbah baik itu dari kegiatan utama maupun dari kegiatan pendukungnya. Air limbah yang berasal dari kegiatan industri diolah di WWTP (Wastewater Treatment Plant), sementara air limbah domestik diolah di STP (Sewa...
WM-02
Pengolahan Air Limbah Domestik (Sewage Treatment Plant) Aerob, Anaerob dan Lumpurnya untuk Pemenuhan Permen LHK 68/2016
Air limbah domestik adalah air limbah yang bersumber dari aktifitas manusia, yaitu MCK (mandi-cuci-kakus) yang dapat berasal dari kegiatan perusahaan, permukiman (real estate), rumah makan (restauran), perkantoran, perniagaan, apartemen, hotel, dan asrama. Secara kuantitas, air limbah domestik jauh lebih banyak dibandingkan dengan air limbah industri, sehingga potensi untuk mencemari sungai dan badan penerima lainnya sangat besar. Di kota-kota misalnya, beban organik air limbah domestik bisa mencapai sekitar 70% dari beban org...
WM-03
Workshop untuk Operator WTP, WWTP dan STP: Operasi dan Perawatan Pengolahan Air dan Air Limbah
Air bersih untuk kegiatan industri saat ini semakin sulit untuk diperoleh. Tidak hanya disebabkan karena keterbatasan kuantitas air, tetapi rendahnya kualitas air baku menjadi salah satu permasalahan yang dihadapi sekarang ini. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu teknologi pengolahan air (Water Treatment Plant/WTP) sehingga kebutuhan air dapat terpenuhi, baik dari segi kuantitas maupun kualitas air.
Secara umum, pengolahan air dimulai dari proses intake, lalu unit pengolahan, dan distribusi sebelum selanjutnya digunaka...
WM-04
Pengolahan Air (Water Treatment Plant): Air Baku, Standar Kualitas dan Penggunaannya
...
WM-05
Workshop Efisiensi Air dan Penurunan Beban Pencemaran Air Limbah untuk PROPER
Kegiatan perusahaan tidak terlepas dari penggunaan air untuk kebutuhan industri dan domestik. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut perusahaan dapat memperolehnya dari PDAM atau melakukan sendiri pengolahan air di Water Treatment Plant, kemudian dilanjutkan dengan advanced treatment untuk air industri bila diperlukan.
Sering kali intensitas penggunaan air untuk keperluan domestik lebih tinggi dari penggunaan air industri di perusahaan sehingga pengelolaannya bila tidak dilakukan den...
WM-06
Manajer Sistem Penyediaan Air Minum
Kebutuhan akan pasokan air bersih di Indonesia khususnya untuk skala besar, masih terpusat di daerah perkotaan dan dikelola oleh Perusahaan Daerah Air minum (PDAM) kota yang bersangkutan. Namun, beberapa badan usaha melakukan kegiatan menyelenggarakan sistem penyediaan air minum untuk memenuhi kebutuhannya sendiri di wilayah usahanya, tanpa bekerjasama dengan badan usaha lain dan tidak melayani masyarakat umum di luar area pelayannya. Unit produksi sistem penyediaan air minum merupakan prasarana dan sarana yang dapat digunakan untuk me...
WM-07
Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) (SKKNI No.: P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018)
Air limbah yang dihasilkan dari berbagai kegiatan, baik kegiatan domestik ataupun industri, memerlukan proses pengolahan lebih lanjut sebelum disalurkan ke badan air penerima. Dalam instalasi pengolahan air limbah (Wastewater Treatment Plant dan Sewage Treatment Plant), air limbah dapat diolah baik secara fisik, kimia maupun biologis supaya output-nya memenuhi baku mutu sebagaimana disyaratkan oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah atau Peraturan Menteri Lingku...
WM-08
Pengambilan Contoh Uji Air (SKKNI No.: 168/2016)
Kualitas air merupakan indikator penting untuk membuktikan tercemarnya lingkungan atau tidak, serta salah satu indikator yang wajib untuk diuji dalam kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Namun pada prakteknya di lapangan, pengambilan contoh dan pengujian parameter kualitas air merupakan suatu pekerjaan cukup rumit. Secara teknis, dalam pekerjaan pengambilan contoh dan pengujian parameter kualitas air dibutuhkan peralatan pengambilan contoh uji yang memenuhi syarat serta personel yang kompeten, namun juga prosedur pengambilan...