Banyak bahan kimia dan bahan lainnya yang diproduksi, diimpor dan digunakan di perusahaan yang tergolong sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). B3 memiliki tingkat bahaya dan resiko yang beragam ketika disimpan, diangkut, digunakan, dan akhirnya menjadi limbah. Kegiatan yang berhubungan dengan B3 harus disertai dengan petunjuk operasional agar B3 tersebut dikenali bahayanya dan dapat diperkecil resiko dampak negatifnya. Petunjuk operasional tersebut juga memberikan informasi mengenai cara penanganan, alat pelindung diri yang diperlukan, hingga langkah tanggap daruratnya. Sementara B3 kadaluarsa, B3 offspec, sisa kemasan B3, tumpahan dan ceceran B3 harus diperlakukan sebagai Limbah B3.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2013 tentang Sistem Harmonisasi Global telah mewajibkan adanya (M)SDS untuk setiap B3 yang dihasillkan.
(M)SDS merupakan dokumen penting yang dapat digunakan perusahaan untuk mengoptimalkan penggunaan bahan, meningkatkan standar kesehatan dan keselamatan kerja, serta ramah lingkungan di perusahaan.
(M)SDS dibuat oleh produsen dan wajib disertakan pada setiap kegiatan penyimpanan, penggunaan dan transportasinya. Intinya setiap orang yang berhubungan langsung dengan bahan tersebut harus mengetahui dan memahami tentang bahan tersebut.
Setiap kegiatan yang menggunakan B3 tidak lepas dari potensi keadaan darurat. Oleh karena itu diperlukan suatu prosedur yang mengatur mengenai langkah pengendalian keadaan darurat. Perusahaan dapat menggunakan panduan yang telah ditulis dalam (M)SDS dan referensi lain yang relevan. Penanganan keadaan darurat didahului dengan identifikasi keadaan darurat. Prosedur yang telah dibuat harus diuji secara berkala dalam simulasi keadaan darurat
Tidak hanya manfaat dari segi penanganannya saja, saat ini keberadaan (M)SDS kita butuhkan untuk melakukan kegiatan Penilaian Daur Hidup atau LCA (Life Cycle Assessment) dari produk atau jasa yang kita hasilkan. (M)SDS kita butuhkan untuk mencari informasi terkait dengan CAS Number dari bahan tersebut untuk mengetahui dampak terhadap SDA, lingkungan maupun manusia yang mungkin diakibatkan dari penggunaan bahan tersebut.
Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:
Materi pelatihan sebagai berikut:
Fasilitas :souvenir dan sertifikat pelatihan
Sentra Usahatama Jaya, PT Freeport Indonesia, PT Adis Dimension Footwear, PT Gula Putih Mataram, PT Sweet Indo Lampung, PT Indo Lampung Perkasa, PT Bridgestone Tire Indonesia, PT ExxonMobil Oil Indonesia Inc. H & M Group (Hennes & Mauritz), PT Nutrifood Indonesia, PT Sanwa Screen Indonesia, PT Pertamina Patra Niaga, PT Benefita Indonesia, PT Coca Cola Bottling Indonesia, PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB), PT Dll