Dari sisi pengelolaan lingkungan hidup, rumah sakit memiliki permasalahan yang kompleks, terutama permasalahan limbah. Limbah rumah sakit, secara fasa dapat berbentuk padat, cair, maupun gas. Karakteristik limbah rumah sakit ada yang tergolong sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) yaitu dari limbah medis maupun sampah yang non-B3.
Rumah sakit juga menggunakan berbagai bahan yang tergolong sebagai bahan berbahaya dan beracun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), perlu dikelola sesuai dengan aturan yang ada. Adapun Limbah B3 utama yang dihasilkan Rumah Sakit yaitu Limbah Medis dengan jenis limbah yang berbeda-beda seperti infeksius, patologis, radioaktif, famasi, sitotoksik dan jenis limbah medis lainnya dapat dikelola secara internal berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Sementara saat Limbah B3 keluar lokasi Rumah Sakit harus memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Pengelolaan Air Limbah Rumah Sakit diatur khusus dalam Permen LHK No. 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik dengan memenuhi 8 parameter (debit maksimum, pH, BOD, COD, TSS, Minyak dan lemak, Amoniak dan Total coliform), sehingga Rumah Sakit harus mengolah air limbah dari kegiatan medis dan non medisnya. Demikian juga Rumah Sakit harus memantau dan mengelola emisi yang dihasilkannya, serta pengelolaan lingkungan lainnya yang tercantum dalam Persetujuan Lingkungan.
Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1204 Tahun 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, yang mengatur kewajiban pemenuhan standar lingkungan rumah sakit. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Fasilitas Rumah Sakit juga banyak terkait dengan pengelolaan lingkungan. Selanjutnya untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, radioaktivitas maupun sosial dan melindungi sumber daya manusia rumah sakit, pasien, pengunjung termasuk masyarakat di sekitar rumah sakit dari faktor resiko lingkungan dan mewujudkan rumah sakit ramah lingkungan maka diselenggarakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.
Upaya pemerintah untuk mendorong rumah sakit melakukan pengelolaan lingkungan melalui PROPER pada Permen LHK 1 tahun 2021. Rumah sakit saat ini telah dinilai dalam PROPER, disamping itu PROPER akan meningkatkan peran rumah sakit dalam pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dengan melakukan pengelolaan lingkungan hidup, efisiensi penggunaan sumber daya dan keterlibatan dalam tanggap bencana, hingga pengembangan masyarakat (community development).
Selanjutnya, pengembangan masyarakat atau biasa dikenal dengan istilah Community Development yakni sebagai sebuah kegiatan, metode, atau gerakan yang bertujuan menyadarkan dan membantu masyarakat untuk mengenali masalah dan potensi yang dimiliki sehingga mampu meningkatkan standar dan kualitas hidup mereka sendiri. Program Community Development/Pengembangan masyarakat biasanya dikelola oleh Departmen/Divisi/Section CSR.
Pelaksanaan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) bukanlah hal baru dalam lingkup sebuah institusi dalam hal ini rumah sakit. Dalam PROPER penilaiaian Aspek CSR/CD menjadi kriteria beyond compliance atau lebih dari ketaatan. Pentingnya pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat perlahan sudah menjadi pedoman. Corporate Social Responsibility (CSR) sudah disadari sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan untuk menyeimbangkan kebutuhan atau sasaran ekonominya, dengan kebutuhan lingkungan dan sosialnya. Semua tindakan tanggung jawab perlu dilakukan bersama-sama dengan masing-masing stakeholder terkait. Hal ini dikarenakan aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan tidak cukup hanya berdasarkan faktor keuntungan, tapi juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan.
Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:
Materi pelatihan sebagai berikut:
Fasilitas :souvenir dan sertifikat pelatihan
Dll