Loading.......
HAZ-01

Pengelolaan Limbah B3

SKKNI No.: 187/2016 (Level Penganggung Jawab)

Pelaksaan
Harga
PENGANTAR

Pemerintah RI telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP ini mengamandemen Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun yang sudah tidak berlaku lagi. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 (PP 22/2021) merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pengelolaan Limbah B3 harus dilakukan secara terpadu karena dapat menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia, makhluk hidup lainnya dan lingkungan hidup. Perusahaan sebagai penghasil Limbah B3 bertanggung jawab sejak Limbah B3 dihasilkan sampai dimusnahkan (from cradle to grave) dengan melakukan pengelolaan secara internal dengan benar dan memastikan pihak 3 pengelola Limbah B3 memenuhi regulasi & kompeten.

Hal terpenting yang membedakan Pengelolaan Limbah B3 dengan pengelolaan limbah Non B3 adalah pertanggungjawaban hukumnya (law liability). Pada limbah Non B3 hasil akhir pengelolaan lebih penting dibandingkan dengan cara mencapai hasil tersebut.

Namun, pada Limbah B3, selain hasil akhir, cara pengelolaan baik teknis maupun non teknis juga harus memenuhi peraturan yang berlaku. Jadi, untuk berhasil mengelola Limbah B3, tidak cukup hanya memenuhi baku mutunya saja, tapi juga cara mengelola Limbah B3 seperti identifikasi, pencatatan, penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan pembuangan baik yang dilakukan sendiri oleh perusahaan maupun yang dilakukan oleh pihak 3, harus juga memenuhi peraturan yang berlaku.

Dalam tuntutan hukum, Limbah B3 tergolong dalam tuntutan yang bersifat formal. Artinya, seseorang atau perusahaan dapat dikenakan tuntutan perdata dan pidana lingkungan karena cara mengelola Limbah B3 yang tidak sesuai dengan peraturan, tanpa perlu dibuktikan bahwa perbuatannya tersebut telah mencemari lingkungan. Sehingga, mengetahui cara pengelolaan Limbah B3 yang memenuhi persyaratan wajib diketahui oleh pihak-pihak yang terkait dengan Limbah B3 dalam perusahaan dan pihak ke 3 yang bekerjasama dengan perusahaan.
Pengelolaan Limbah B3 tidak selalu berkutat pada pendekatan end of pipe, tetapi kini Limbah B3 bisa dipandang sebagai barang yang memiliki nilai ekonomis melalui tahapan pemanfaatan kembali (recycle) sebagai bagian dari pendekatan up the pipe. Dengan demikian pengelolaan Limbah B3 bukan saja harus memenuhi peraturan yang berlaku, tetapi juga bisa mendapatkan nilai manfaat ekonomi. Kunci keberhasilan pengelolaan Limbah B3 di setiap tahap pengelolaannya adalah Identifikasi Limbah B3 di perusahaan.

TUJUAN PELATIHAN

Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:

  • Peserta pelatihan mengetahui dan memahami PP 22/2021 dan peraturan pengelolaan Limbah B3 lainnya
  • Peserta pelatihan mampu melakukan identifikasi limbah B3 yang dihasilkan perusahaan sesuai dengan regulasi yang berlaku (PP 22/2021)
  • Peserta mampu menentukan jenis dan karakteristik Limbah B3 yang dihasilkan perusahaan 
  • Peserta pelatihan mampu memahami prinsip-prinsip cara melakukan kegiatan pengemasan dan penyimpanan Limbah B3 dengan benar
  • Peserta pelatihan mengetahui dan memahami cara-cara melakukan pengisian festronik Limbah B3 dan pengelolaan festronik sesuai dengan peraturan yang berlaku
  • Peserta pelatihan memahami dan mengetahui cara-cara melakukan pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan Limbah B3.  
  • Peserta pelatihan mampu mengidentifikasi sistem tanggap darurat dalam pengelolaan limbah B3 dan melakukan tindakan K3 terhadap bahaya yang ditimbulkannya
MATERI PELATIHAN

Materi pelatihan sebagai berikut:

  • Peraturan terkait Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun (LB3)
  • Mengidentifikasi Sumber Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)(E.381200.001.01)
  • Menentukan Sumber dan Kategori Bahaya Timbulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)(E.381200.002.01)
  • Menilai Tingkat Pencemaran Lingkungan sebagai Dampak dari Paparan/Kontaminasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)(E.381200.003.01)
  • Menganalisis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)(E.381200.004.01)
  • Mengevaluasi Hasil Analisis Limbah B3(E.381200.005.01)
  • Melakukan Pengawasan Analisis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)(E.381200.006.01)
  • Melakukan Perencanaan Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)(E.382200.001.01)
  • Melakukan Perencanaan Pengangkutan Limbah B3(E.382200.002.01)
  • Melakukan Perencanaan Penimbunan Limbah B3(E.382200.003.01)
  • Mengidentifikasi Sistem Tanggap Darurat dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)(E.382200.009.01)
  • Melakukan Tindakan K3 terhadap Bahan dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)(E.382200.010.01)
BIAYA PELATIHAN
  • Biaya pelatihan Online Rp. 5.900.000,-/orang, Offline : Rp. 7.900.000,-/orang
  • Biaya Sertifikasi : Rp. 5.000.000,-/orang

Fasilitas :souvenir dan sertifikat pelatihan

REFERENSI

Freeport Indonesia, PT Equinox Bahari Utama, PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk, PT The Univenus Cikupa, PT Astra Honda Motor (AHM), PT Tapin Coal Terminal, PT Antareja Mahada Makmur, PT Institut Teknologi Sumatera Indonesia Epson Industry, PT Sucofindo (Persero) Pertamina Hulu Energi, PT Batutua Kharisma Permai, PT Mubadala Energy (Sebuku) Ltd. Mitra Energi Batam, PT ExxonMobil Cepu Limited Dll

WhatsApp

Mulai Percakapan

Kami hadir untuk membantu Anda. Silakan Chat denga salah satu Marketing Kami

?>