Loading.......
HAZ-09

Workshop Penyusunan Program Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 dan B3 Perusahaan untuk Pemenuhan Permen LHK No. 74 Tahun 2019

Pelaksaan
Harga
28 - 30 Oct 2024
Rp. 5.900.000
30 Oct - 1 Nov 2024
Rp. 5.900.000
16 - 18 Dec 2024
Rp. 5.900.000
PENGANTAR

Pertumbuhan berbagai sektor industri di Indonesia menyebabkan bertambahnya penggunaan Bahan Berbahaya Beracun (B3) dan limbah produksi yang termasuk limbah yang mengandung B3. Secara tidak langsung hal ini berdampak pada bertambahnya risiko akan terjadinya keadaan darurat (kebakaran, ledakan, tumpahan, kebocoran, dll) yang akan meningkatkan risiko akan kerugian perusahaan, korban jiwa, maupun kerusakan lingkungan hidup

Kedaruratan Penanggulangan B3 dan/atau Limbah B3 adalah suatu keadaan bahaya yang mengancam keselamatan manusia, yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan memerlukan tindakan penanggulangan sesegera mungkin untuk meminimalisasi terjadinya tingkat pencemaran dan/atau kerusakan yang lebih parah. Risiko kecelakaan dalam kegiatan Pengelolaan B3 maupun Limbah B3 mungkin akan terjadi, sehingga untuk mengantisipasi kondisi darurat tersebut, perlu adanya suatu program kedaruratan pengelolaan B3 dan Limbah B3 yang harus dijalankan oleh perusahaan. 

Kementerian Lingkungan Hidup RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2019 Tentang Program Kedaruratan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun dan/atau Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Peraturan tersebut melengkapi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai peraturan pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, melalui penetapan pasal-pasal yang mengatur program kedaruratan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun. Definisi Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 sendiri menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah dokumen perencanaan sistem tanggap darurat yang memiliki komponen infrastruktur dan fungsi penanggulangan, dari mulai pencegahan, kesiapsiagaan dan penanggulangan kecelakaan serta pemulihan kualitas lingkungan hidup akibat kecelakaan.

Penyusunan Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 ini dilakukan oleh setiap orang yang menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan/atau membuang B3 dan/atau setiap orang yang menghasilkan Limbah B3, pengumpul Limbah B3, pengangkut Limbah B3, pemanfaat Limbah B3, pengolahan Limbah B3, dan/atau penimbun Limbah B3.

Penyusunan dokumen Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 dilakukan dengan memperhatikan hasil identifikasi risiko kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3. Aspek risiko dapat diidentifikasi melalui adanya informasi mengenai jenis kegiatan, sektor industri, gambaran proses produksi dan bahan baku, produk yang dihasilkan, jumlah pekerja, lokasi dan peta, jumlah penduduk yang tinggal di sekitar lokasi unit kegiatan serta kondisi lingkungan hidup di sekitarnya, seperti keberadaan sungai, persawahan, kolam budidaya, danau, dst. Gambaran tentang proses produksi dan bahan baku yang digunakan akan sangat membantu dalam memperoleh informasi yang berguna terutama pada saat dilakukan identifikasi risiko kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3. 

Hal lain yang sangat penting dalam dokumen serta alur pelaksanaan program kedaruratan ini adalah infrastruktur yang meliputi organisasi, koordinasi, fasilitas dan peralatan, prosedur penanggulangan, serta pelatihan dan/atau geladi kedaruratan. Infrastruktur tersebut akan memudahkan pelaksanaan penanggulangan secara utuh dalam merespon kejadian kedaruratan pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3, mulai dari diterimanya laporan awal sampai dengan kedaruratan dapat diatasi.

TUJUAN PELATIHAN

Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:

  • Peserta pelatihan mengetahui dan memahami Peraturan Menteri Lingkungan Hidup mengenai Pengelolaan B3, Pengelolaan Limbah B3 dan keterkaitannya dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2019 tentang Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3.
  • Peserta pelatihan mampu memahami prinsip-prinsip penyusunan dokumen Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3.
  • Peserta pelatihan mampu melakukan identifikasi risiko kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3.
  • Peserta pelatihan mampu menyusun dokumen Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3.
MATERI PELATIHAN

Materi pelatihan sebagai berikut:

  • Peraturan mengenai Pengelolaan B3, Pengelolaan Limbah B3 dan Program Kedaruratan Limbah B3.
  • Susunan Dokumen Program Kedaruratan B3 dan Limbah B3, yang terdiri dari:
    • Identifikasi risiko kedaruratan pengelolaan B3 dan Limbah B3
    • Infrastruktur program kedaruratan pengelolaan Limbah B3
    • Koordinasi program kedaruratan pengelolaan Limbah B3
    • Fasilitas dan peralatan termasuk peringatan dini dan alarm
    • Prosedur penanggulangan Limbah B3
    • Pelatihan dan geladi kedaruratan Limbah B3
    • Penanggulangan kedaruratan Pengelolaan Limbah B3
  • Penyusunan Dokumen Program Kedaruratan
BIAYA PELATIHAN
  • Biaya pelatihan Online Rp. 5.900.000,-/orang, Offline : Rp. 7.900.000,-/orang

Fasilitas :souvenir dan sertifikat pelatihan

REFERENSI

Macmahon Mining Services, PT Nawakara Security Solutions, PT Indodrill Indonesia, PT CV. Diaz Anugrah Sumbawa Timur Mining, PT Coates Indonesia, PT Mandiri Intiperkasa, PT Pelabuhan Indonesia (Persero), PT Paiton Operation & Maintenance Indonesia (POMI), PT Dll

WhatsApp

Tim Specialist kami siap berdiskusi via Chat WA dengan anda ketika online

?>