Loading.......
ENG-05

Pemahaman Peraturan Perundangan Gas Rumah Kaca dan Penerapannya di Perusahaan

Pelaksaan
Harga
20 - 22 Nov 2024
Rp. 5.900.000
PENGANTAR

p> Adanya berbagai aktivitas manusia, khususnya sejak era pra-industri emisi gas rumah kaca ke atmosfer mengalami peningkatan yang sangat tinggi sehingga meningkatkan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer. Hal ini menyebabkan timbulnya masalah pemanasan global dan perubahan iklim. Untuk mengatasi masalah ini, pada KTT Bumi di Rio tahun 1992, dilahirkan konvensi perubahan iklim dengan tujuan untuk menstabilisasi konsentrasi gas-gas rumah kaca di atmosfer pada tingkat yang tidak membahayakan sistem iklim.

Penurunan Gas Rumah Kaca (GRK) menjadi kesepakatan dan komitmen Bersama dengan ditandatanganinya Protokol Kyoto pada tahun 1998, dilanjutkan dengan COP (Conference of the Parties) 21 yang menghasilkan The Paris Agreement pada tahun 2015. Pada November 2022 diadakan COP 27 di Mesir yang juga ditujukan untuk memperkuat komitmen seluruh negara untuk penanganan perubahan iklim dan berfokus pada tantangan iklim global. Sebelumnya, juga telah dilaksanakan COP 26 yang secara selaras dengan diterbitkannya Peraturan Presiden no. 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca dalam Pembangunan Nasional yang mengatur keterlibatan perusahaan.

Indonesia sebagai negara yang berkomitmen dalam menekan penurunan gas rumah kaca, telah menerbitkan beberapa regulasi yang ditujukan untuk membatasi dan mengawasi kegiatan-kegiatan yang memberikan sumbangsih terhadap pemanasan global akibat gas rumah kaca. Berlandaskan UU No 32/2009 jo Perppu 2/2022 yang kemudian diturunkan ke dalam PP No 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan bahwa pencemaran udara dan GRK di Indonesia telah diatur dan dibatasi. Hingga kemudian aturan lebih detail diterbitkan sebagai pedoman, acuan, dan batasan nilai gas rumah kaca yang diperbolehkan bagi berbagai pihak termasuk para pelaku usaha. 

Penurunan Emisi dan GRK ini telah menjadi etika bisnis perusahaan secara global yang mesti dilaporkan setiap tahun secara transparan. Hal ini guna mendorong pelaku usaha sebagai kontributor GRK yang signifikan untuk lebih berorientasi kepada efisiensi dan keberlanjutan guna menekan timbulnya peristiwa perubahan iklim atau yang sering disebut global warming. Sehingga diperlukan pemahaman dan kemampuan seluruh pihak yang ada di dalam perusahaan untuk mengimplementasikan peraturan & regulasi yang telah dibuat ke proses industri perusahaan.

TUJUAN PELATIHAN

Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:

  • Peserta pelatihan memahami peraturan & regulasi terkait GRK
  • Peserta pelatihan memahami kewajiban perusahaan dalam penaatan dan penurunan GRK untuk menangani dampak lingkungan lokal dan global
  • Peserta pelatihan mampu melakukan verifikasi & validasi status perusahaan terhadap kesesuaian regulasi GRK
  • Peserta pelatihan mampu menerapkan kewajiban perusahaan sebagai wujud penaatan terhadap peraturan & regulasi terkait GRK
MATERI PELATIHAN

Materi pelatihan sebagai berikut:

  • Gas Rumah Kaca (GRK): Definisi, Jenis, & Karakteristik
  • Sejarah dan Latar Belakang Background CDM: UNFCCC and Perjanjian Paris
  • Peraturan & Regulasi Tentang GRK:
    • Kewajiban Pemantauan & Pelaporan
    • Penaatan Terhadap Baku Mutu
    • Ketaatan & Kesesuaian Pedoman Teknis
    • Peraturan & Regulasi Berdasarkan Jenis Industri
  • Konsep dan Istilah dalam Aktivitas Reduksi GRK
  • Perhitungan dan Pengurangan Emisi
BIAYA PELATIHAN
  • Biaya pelatihan Online Rp. 5.900.000,-/orang, Offline : Rp. 7.900.000,-/orang

Fasilitas :souvenir dan sertifikat pelatihan

REFERENSI

Dll

WhatsApp

Tim Specialist kami siap berdiskusi via Chat WA dengan anda ketika online

?>