Loading.......
WM-01

Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA)

SKKNI No.: P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018

Pelaksaan
Harga
14 - 16 Oct 2024
Rp. 5.900.000
18 - 20 Nov 2024
Rp. 5.900.000
16 - 18 Dec 2024
Rp. 5.900.000
PENGANTAR

Pengolahan air limbah di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) merupakan salah satu unit instalasi vital untuk perusahaan yang bergerak di sektor minyak dan gas (migas), pertambangan, pembangkit listrik, perkebunan, rumah sakit, hotel, dan sektor lainnya. Dalam kegiatan operasionalnya, perusahaan menghasilkan air limbah baik itu dari kegiatan utama maupun dari kegiatan pendukungnya. Air limbah yang berasal dari kegiatan industri diolah di WWTP (Wastewater Treatment Plant), sementara air limbah domestik diolah di STP (Sewage Treatment Plant). Output dari IPAL untuk setiap jenis perusahaan/kegiatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah atau Peraturan Daerah yang diterbitkan oleh Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Pemenuhan baku mutu air limbah, baik secara kualitas maupun kuantitas, akan mencegah potensi permasalahan hukum, menghindari adanya keluhan dari masyarakat, dan meningkatkan citra perusahaan. Sebaliknya, pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh air limbah perusahaan akan mendatangkan konsekuensi hukum, baik administrasi, pidana maupun perdata, sebagaimana diatur oleh Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada beberapa kasus, sanksi dapat langsung dilakukan oleh masyarakat dengan menghentikan operasi perusahaan.

Secara manajemen, teknis dan operasional, pengolahan air limbah merupakan sebuah sistem produksi yang kompleks dan rumit karena:

  • Melibatkan karakteristik input yang fluktuatif (baik kuantitas maupun kualitas)
  • Keterbatasan proses karena peralatan dan rentang fleksibilitas unit yang terbatas
  • Tuntutan output yang standar yaitu untuk memenuhi baku mutu air limbah

Untuk itu, sumberdaya manusia yang terkait dengan IPAL harus dibekali dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap terkait manajemen, teknis dan kewajiban dan tanggung jawabnya. Faktor manusia ini menjadi key success factor agar IPAL dapat memenuhi baku mutu air limbah secara konsisten sepanjang waktu dengan biaya pengolahan yang efisien. Sertifikasi Kompetensi PPPA ini wajib karena di atur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2018.

TUJUAN PELATIHAN

Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:

  • Peserta pelatihan mampu memahami peraturan perundangan terkait dengan pengendalian pencemaran air
  • Peserta pelatihan mampu mengidentifikasi sumber pencemaran air limbah
  • Peserta pelatihan mampu memahami dan menentukan karakteristik sumber pencemaran air limbah
  • Peserta pelatihan mampu menilai tingkat pencemaran air limbah
  • Peserta pelatihan mampu menentukan dan mengoperasikan peralatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL)
  • Peserta pelatihan mampu melaksanakan daur ulang olahan air limbah
  • Peserta pelatihan mampu menyusun rencana dan melaksanakan pemantauan kualitas air limbah
  • Peserta pelatihan mampu mengidentifikasi bahaya dalam pengolahan air limbah
  • Peserta pelatihan mampu melakukan tindakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap bahaya dalam pengolahan air limbah
MATERI PELATIHAN

Materi pelatihan sebagai berikut:

  • Peraturan Terkait Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air
  • Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air limbah (E.370000.001.01)
  • Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah (E.370000.002.01)
  • Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah (E.370000.003.01)
  • Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) (E.370000.006.01)
  • Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) (E.370000.007.01)
  • Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah (E.370000.008.01)
  • Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah (E.370000.010.01)
  • Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah (E.370000.011.01)
  • Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah (E.370000.012.01)
  • Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah (E.370000.013.01)
BIAYA PELATIHAN
  • Biaya pelatihan Online Rp. 5.900.000,-/orang, Offline : Rp. 7.900.000,-/orang
  • Biaya Sertifikasi : Rp. 5.000.000,-/orang

Fasilitas :souvenir dan sertifikat pelatihan

REFERENSI

Pembangunan Jaya Ancol Tbk, PT Yamaha Music Manufacturing Asia, PT Polari Limunusainti, PT The Univenus Cikupa, PT Batutua Kharisma Permai, PT Institut Teknologi Sumatera Coca Cola Bottling Indonesia, PT Cipta Kridatama, PT Musashi Auto Parts Indonesia, PT Dwijaya Selaras, PT Institut Teknologi Kalimantan Sumberdaya Arindo, PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero), PT Kita Mandiri Abadi, PT Cabinindo Putra, PT Dll

WhatsApp

Tim Specialist kami siap berdiskusi via Chat WA dengan anda ketika online

?>