Loading.......
HAZ-04

Manajemen dan 3R (Reduce, Reuse, Recycle) Sampah Domestik

Pelaksaan
Harga
18 - 20 Nov 2024
Rp. 5.900.000
PENGANTAR

Pengelolaan sampah/limbah padat non-B3 merupakan salah satu aspek penting pengelolaan lingkungan baik di lingkungan perusahaan, real estate maupun di kabupaten/kota. Pengembangan prasarana dan sarana persampahan adalah sebuah investasi yang layak dilakukan oleh perusahaan, real estate dan pemerintah kabupaten/kota.

Hampir semua perusahaan real estate dan pemerintah kabupaten/kota menghadapi hambatan yang sama dalam pengelolaan persampahan. Hambatan itu antara lain adalah:

  • Sistem manajemen
  • Aspek hukum atau regulasi
  • Aspek institusi atau kelembagaan
  • Dukungan dana untuk pengelolaannya
  • Dukungan perusahaan, developer dan pemerintah kabupaten/kota  dan peran serta masyarakat
  • Sarana/prasarana operasional
Pengelolaan persampahan tidak selalu berbicara masalah pembuangan dan pemusnahan. Akan lebih bijak jika pengelolaan persampahan lebih difokuskan pada upaya pengurangan timbulan dan pemanfaatan melalui langkah penggunaan kembali maupun daur ulang (3R). 3R sampah telah diatur oleh pemerintah dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, dimana pelaku usaha diminta melakukan pengurangan dan pemanfaatan sampah, dengan cara menggunakan bahan produksi yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin, dapat diguna ulang, dapat didaur ulang, dan mudah diurai oleh proses alam. Salah satu langkah pemanfaatan sampah adalah dengan pengomposan.

Tidak semua sampah dapat dikelola dengan cara pengomposan. Jenis sampah yang tidak dapat dikelola dengan cara tersebut adalah sampah yang memiliki karakteristik tidak cepat membusuk. Jenis sampah ini dapat dikelola dengan cara pembakaran terkendali (incinerator). Selain bertujuan untuk mengurangi sampah yang ditimbun, panas dari proses insinerator dapat digunakan sebagai sumber pembangkit tenaga listrik. Bagi perusahaan, pengelolaan sampah domestik ini menjadi penilaian penting untuk PROPER beyond compliance dan banyak program CSR (Corporate Social Responsibility) yang dapat dikembangkan bersama masyarakat. Bagi pemerintah kabupaten/kota sangat penting untuk penilaian ADIPURA.

Faktor penting dalam pengelolaan sampah adalah tersedianya sumber daya manusia yang kompeten dalam pengelolaan persampahan dengan keterampilan dan komitmen yang kuat. Hal ini menjadi modal dasar tercapainya tujuan dan sasaran pengelolaan kualitas lingkungan, khususnya pengelolaan sampah domestik yang menjadi tanggung jawab kita bersama.

TUJUAN PELATIHAN

Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:

  • Peserta pelatihan memahami peraturan, sistem dan program pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3
  • Peserta pelatihan memahami dan mampu mengidentifikasi sumber-sumber timbulan Sampah/Limbah Padat Non-B3
  • Peserta pelatihan memahami analisis Sampah/Limbah Padat Non-B3
  • Peserta pelatihan memahami dan mampu melakukan perencanaan dan pelaksanaan minimasi Sampah/Limbah Padat Non-B3
  • Peserta pelatihan memahami dan mampu melakukan perencanaan dan pelaksanaan pengolahan Sampah/Limbah Padat Non-B3
  • Peserta pelatihan memahami dan mampu melakukan identifikasi sistem tanggap darurat dalam pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3
MATERI PELATIHAN

Materi pelatihan sebagai berikut:

  • Kebijakan Nasional Pengelolaan Persampahan
  • Identifikasi Sumber-Sumber Timbulan Sampah/Limbah Padat Non-B3
  • Analisis Sampah/Limbah Padat Non-B3
  • Perencanaan dan Pelaksanaan Minimisasi Sampah/Limbah Padat Non-B3
  • Perencanaan dan Pelaksanaan Pengolahan Sampah/Limbah Padat Non-B3
  • Identifikasi Sistem Tanggap Darurat dalam Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3
BIAYA PELATIHAN
  • Biaya pelatihan Online Rp. 5.900.000,-/orang, Offline : Rp. 7.900.000,-/orang
  • Biaya Sertifikasi : Rp. 5.000.000,-/orang

Fasilitas :souvenir dan sertifikat pelatihan

REFERENSI

Sulawesi Cahaya Mineral, PT Institut Teknologi Kalimantan Kawasan Berikat Nusantara (Persero), PT Kangean Energy Indonesia Ltd. Yasulor Indonesia, PT TPS 3R Baraya Runtah Karawang Masmindo Dwi Area, PT Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kab. Lembata Timah Tbk, PT Supreme Energy Muaralabuh (SEML), PT Panca Amara Utama, PT Mifa Bersaudara, PT Jababeka Infrastruktur, PT Gag Nikel, PT Mitra Stania Prima, PT Dll

WhatsApp

Tim Specialist kami siap berdiskusi via Chat WA dengan anda ketika online

?>