Loading.......
EM-06

Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU)

SKKNI No.:P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 (Level Operator)

Pelaksaan
Harga
4 - 6 Nov 2024
Rp. 5.900.000
9 - 11 Dec 2024
Rp. 5.900.000
PENGANTAR

Pengelolaan kualitas udara merupakan hal yang vital bagi perusahaan karena sifat dari emisi udara yang sangat mudah menyebar. Pemenuhan kualitas emisi udara yang memenuhi baku mutu akan mencegah masalah hukum, menghindari keluhan dari masyarakat dan meningkatkan citra perusahaan. Pencemaran udara yang ditimbulkan oleh emisi udara dapat mendatangkan sanksi hukum, baik administrasi, pidana maupun perdata seperti yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Mengingat pentingnya untuk melakukan pengelolaan kualitas udara, kebutuhan perusahaan akan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten menjadi sangat penting. Salah satu SDM yang dibutuhkan adalah Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU). POIPPU adalah personil yang memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap penyusunan rencana, pengoperasian dan pengoptimalan operasional peralatan pengendalian pencemaran udara, perawatan peralatan pengendalian pencemaran udara, serta melaksanakan tanggap darurat dalam pengendalian pencemaran udara.

Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 187 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengolahan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Bidang Pengolahan Limbah Industri serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara bahwa POIPPU wajib memiliki kompetensi.

SDM yang terampil perlu diakui secara legal yaitu berupa sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memiliki lisensi dan diakui oleh negara dalam hal ini oleh Badan Nasional dan Sertifikasi Profesi RI (BNSP RI) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

TUJUAN PELATIHAN

Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:

  • Peserta pelatihan memahami kompetensi yang harus dimiliki seorang Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU).
  • Peserta pelatihan mampu melakukan penilaian potensi pencemaran udara yang ditimbulkan perusahaannya dan mengendalikan dampak yang mungkin terjadi.
  • Peserta pelatihan mampu melakukan pengoperasian dan perawatan instalasi pengendalian pencemaran udara
  • Peserta pelatihan mampu mengidentifikasi bahaya dan melakukan tindakan K3 terhadap bahaya dalam pengendalian pencemaran udara.
MATERI PELATIHAN

Materi pelatihan sebagai berikut:

  • Peraturan Mengenai Pengendalian Pencemaran Udara
  • Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi (E.390000.003.01)
  • Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi (E.390000.008.01)
  • Melakukan Perawatan Peralatan Pengendali Pencemaran Udara (E.390000.009.01)
  • Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi (E.390000.012.01)
  • Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi (E.390000.013.01)
BIAYA PELATIHAN
  • Biaya pelatihan Online Rp. 5.900.000,-/orang, Offline : Rp. 7.900.000,-/orang
  • Biaya Sertifikasi : Rp.3.500.000,-/orang

Fasilitas :souvenir dan sertifikat pelatihan

REFERENSI

Gag Nikel, PT Tapin Coal Terminal, PT Sumbawa Timur Mining, PT Yamaha Music Manufacturing Asia, PT The Univenus Cikupa, PT Sumberdaya Arindo, PT Nusantara Regas, PT Allnex Resins Indonesia, PT Batutua Kharisma Permai, PT Soho Global Health Tbk, PT Coca Cola Bottling Indonesia, PT Wira Cipta Perkasa, PT Cipta Kridatama, PT Daimler Commercial Vehicles Manufacturing Indonesia (DCVMI), PT Pertamina Hulu Energi, PT Dll

WhatsApp

Tim Specialist kami siap berdiskusi via Chat WA dengan anda ketika online

?>