Loading.......
EP-01

Pemenuhan Peraturan Perundangan Lingkungan Hidup (UU 32 Tahun 2009 Juncto UU 6 Tahun 2022, PP 22 Tahun 2021 dan Turunan serta Sanksi)

Pelaksaan
Harga
18 - 20 Dec 2024
Rp. 5.900.000
PENGANTAR

Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) adalah payung pengelolaan lingkungan di Indonesia. Sebagian pasal dan ayat UU No. 32 tahun 2009 ini diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang lebih dikenal dengan Omnibus Law. Pada 2 Februari 2021 pemerintah mengundangkan 49 Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU 11 tahun 2020 (sekarang sudah tidak berlaku dan digantikan oleh Perppu 2/2022). Salah satu yang diundangkan adalah Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada tanggal 2 Februari 2021 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 1 tahun 2021 tentang PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tiga peraturan yang baru diatas merubah secara signifikan ‘aturan main’ yang harus diikuti oleh perusahaan dalam melakukan pengelolaan lingkungan hidup agar tidak mencemari dan merusak lingkungan yang dapat menimbulkan sanksi administrasi, pidana dan perdata. PP 22 tahun 2021 ini mencabut dan menyatakan Peraturan Pemerintah berikut tidak berlaku lagi, yaitu:

  • PP 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
  • PP 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Mutu Air dan Pengendalian Pencemaran Air
  • PP 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
  • PP 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3
  • PP 19 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut

Sudah banyak peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah diatas yang disahkan sebagai turunan dari UU Nomor 32 tahun 2009 dan dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan PP 22 tahun 2021 ini.

Berdasarkan PP 22 tahun 2021 ini Persetujuan Lingkungan adalah dasar untuk mengeluarkan Perizinan Berusaha. Persetujuan Lingkungan dikeluarkan setelah Amdal, UKL-UPL atau SPPL. Mekanismenya berbeda jauh dari Peraturan Pemerintah sebelumnya. Fungsi PPLH (Petugas Pengawas Lingkungan Hidup) dan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dan mekanisme penegakan hukum terus diperkuat. Terobosan yang lain diantaranya adalah perencanaan pengelolaan lingkungan bagi pemerintah, hingga sanksi untuk pejabat pemerintah.
Tanpa pemahaman yang memadai tentang hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundangan tersebut, sulit bagi Perusahaan dan Pemerintah (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota) untuk menerapkan dan menegakkan peraturan-peraturan tersebut. Dengan memiliki sumber daya manusia yang kompeten di perusahaan dan pemerintah yang memahami peraturan lingkungan akan memberikan banyak manfaat untuk perusahaan, pemerintah, masyarakat dan lingkungan hidup.

TUJUAN PELATIHAN

Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:

  • Peserta pelatihan memahami struktur, hirarki, dan substansi peraturan perundangan lingkungan hidup terbaru
  • Peserta mampu menetapkan peraturan lingkungan yang terkait dengan kegiatan perusahaannya dan memahami cara pemenuhannya
  • Peserta pelatihan dari pemerintah mampu menjalankan perannya, mengevaluasi pemenuhan regulasi perusahaan dan melakukan penegakkan hukum
  • Peserta pelatihan mampu menganalisis kebutuhan perusahaan untuk memenuhi peraturan perundangan lingkungan dan penegakannya
MATERI PELATIHAN

Materi pelatihan sebagai berikut:

  • Pemahaman UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) juncto Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  • Penegakkan Hukum Lingkungan
  • Peraturan tentang Dokumen Lingkungan dan Persetujuan Lingkungan
  • Peraturan tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
  • Peraturan tentang Pengelolaan Limbah B3
  • Peraturan tentang Pengelolaan Kualitas dan Pengendalian Pencemaran Air
  • Peraturan tentang Pengendalian Pencemaran Udara
  • Peraturan tentang Pengendalian Pencemaran Laut
  • Peraturan tentang Pengelolaan Gangguan (Kebisingan, Getaran dan Kebauan)
  • Peraturan tentang Keanekaragaman Hayati
  • Peraturan tentang Dana Penjaminan untuk Pemulihan Lingkungan Hidup
  • Peraturan tentang Sistem Informasi Lingkungan Hidup
BIAYA PELATIHAN
  • Biaya pelatihan Online Rp. 5.900.000,-/orang, Offline : Rp. 7.900.000,-/orang

Fasilitas :souvenir dan sertifikat pelatihan

REFERENSI

Merdeka Mining Servis, PT Bumi Suksesindo Copper and Gold. PT Coca Cola Indonesia, PT Coca Cola Bottling Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan dan Penyaluran Kalimantan Tirta Investama, PT Komipo Pembangkitan Jawa Bali, PT Saka Energi Indonesia, PT Heinz ABC Indonesia, PT Jasa Tirta II (Perum) Kangean Energy Indonesia Ltd. Bayer Indonesia, PT Batamindo Investment Cakrawala, PT Pelabuhan Tanjung Priok, PT Dll

WhatsApp

Tim Specialist kami siap berdiskusi via Chat WA dengan anda ketika online

?>