Loading.......
EP-11

Workshop Pengisian SIMPEL/SIRAJA untuk Pemenuhan PROPER Biru dan Regulasi

Pelaksaan
Harga
6 - 8 Nov 2024
Rp. 5.900.000
PENGANTAR

Pada 2 Februari 2021 telah diundangkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 1 tahun 2021 tentang PROPER sebagai pengganti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 3 tahun 2014. Sebagaimana diketahui, setiap tahun Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi melakukan Penilaian PROPER Biru (compliance) yang akan menjadi prasyarat untuk Penilaian PROPER Hijau (beyond compliance). Cukup signifikan perubahan kriteria dalam Permen LHK No. 1 tahun 2021 terkait PROPER Biru, yang harus disesuaikan perusahaan untuk penilaian tahun 2022 – 2023 ini. 

Tujuannya PROPER adalah untuk meningkatkan peran perusahaan dalam pembangunan berkelanjutan dengan melakukan pengelolaan lingkungan hidup, efisiensi penggunaan sumber daya dan keterlibatan dalam pengembangan masyarakat (community development). PROPERadalah panduan yang efektif dan telah teruji dalam mengimplementasikan triple bottom line pembangunan berkelanjutan, sehingga bila diikuti dengan benar akan memberikan manfaat bisnis bagi perusahaan, menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mensejahterakan masyarakat serta menjamin sustainability perusahaan. 

PROPER Biru adalah kinerja penaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Sementara PROPER Merah – Hitam adalah disinsentif berupa penyebarluasan reputasi atau citra buruk sebagai perusahaan yang tidak taat regulasi. Kriteria PROPER Biru dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 1 tahun 2021 yang baru sebagai berikut: 

  • Pengendalian pencemaran air
  • Pemeliharaan sumber air
  • Pengendalian pencemaran udara
  • Pengelolaan limbah B3
  • Pengelolaan limbah non B3
  • Pengelolaan B3 (bahan berbahaya dan beracun) 
  • Pengendalian kerusakan lahan
  • Pengelolaan sampah

Untuk efektifitas menjalankan PROPER di perusahaan diperlukan pemahaman yang baik atas kriteria PROPER Biru, merancang dan melaksanakan program dan kriteria, memantau setiap program dan kriteria agar dapat diperoleh bukti dan data. Bukti-bukti dan data-data untuk setiap kriteria PROPER Biru ini akan diupload ke SIMPEL (Sistem Informasi Pelaporan Elektronik) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara online. Dalam workshop ini perusahaan dipersiapkan untuk dapat memenuhi kriteria PROPER Biru melalui pengisian SIMPEL/Siraja.

TUJUAN PELATIHAN

Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:

  • Peserta pelatihan memahami kriteria, mekanisme penilaian PROPER Biru
  • Peserta pelatihan mampu menyiapkan perusahaan untuk merencanakan pemenuhan dan penerapan kriteria PROPER Biru untuk perusahaannya
  • Peserta pelatihan mampu melakukan pengisian SIMPEL/Siraja untuk memenuhi persyaratan penilaian Proper Biru.
MATERI PELATIHAN

Materi pelatihan sebagai berikut:

  • Kebijakan dan Latar Belakang PROPER
  • Mekanisme Penilaian PROPER
  • Persyaratan Proper Biru (Compliance)
  • Workshop Pengisian Simpel Pengendalian Pencemaran Air
  • Workshop Pengisian Simpel Pengendalian Pencemaran Udara
  • Workshop Pengisian Simpel Pengelolaan Limbah B3
  • Workshop Pengisian Simpel Pengelolaan Limbah non B3*
  • Workshop Pengisian Simpel Pemeliharaan Sumber Air*
  • Workshop Pengisian Simpel Pengelolaan B3 (bahan berbahaya dan beracun)* 
  • Workshop Pengisian Simpel Kerusakan Lahan*
  • Workshop Pengisian Simpel Pengelolaan Sampah*

*Kriteria untuk industri tertentu

BIAYA PELATIHAN
  • Biaya pelatihan Online Rp. 5.900.000,-/orang, Offline : Rp. 7.900.000,-/orang

Fasilitas :souvenir dan sertifikat pelatihan

REFERENSI

Kalbio Global Medika,PT Kideco Jaya Agung, PT Ecolab International Indonesia, PT Bright PLN Batam, PT Schott Igar Glass, PT EDS Manufacturing Indonesia, PT Dharma Satya Nusantara Tbk, PT Surya Pamenang , PT Reckitt Benckiser Indonesia, PT PGAS Solution, PT Papandayan Cocoa Industries, PT Mercedes MC Pet Film Indonesia, PT Energia Prima Nusantara, PT Bayer HealthCare Consumer Care, PT Dll

WhatsApp

Tim Specialist kami siap berdiskusi via Chat WA dengan anda ketika online

?>