Emisi dan Gas Rumah Kaca (GRK) merupakan timbulan dari kegiatan perusahaan yang bisa berasal dari proses produksi, fasilitas penunjang dan kegiatan lain terutama karena penggunaan bahan baku dan energi. Dalam PROPER pengelolaan emisi dan GRK ini wajib dilakukan untuk pemenuhan PROPER Biru dan penurunan Emisi dan GRK menjadi salah satu kriteria untuk PROPER Hijau – Emas.
Emisi dan GRK dapat menimbulkan berbagai dampak lingkungan baik yang bersifat lokal, misalnya keracunan (toxicity) pada pekerja dan masyarakat sekitar, karsinogenik, tanaman, ekosistem, dll, maupun yang bersifat regional dan global, misalnya hujan asam, oksidan fotokimia, penipisan lapisan ozon, dan lain-lain. Termasuk yang berdampak global adalah gas rumah kaca yang signifikan menimbulkan perubahan iklim/global warming.
Penurunan GRK menjadi kesepakatan dan komitmen bersama dengan ditandatanganinya Protokol Kyoto pada tahun 1998, dilanjutkan dengan COP (Conference of the Parties) 21 yang menghasilkan The Paris Aggrement pada tahun 2015. Baru saja November 2021 ini diadakan COP 26 di Glasgow yang juga dihadiri oleh Presiden Indonesia untuk memperkuat komitmen seluruh negara untuk penanganan perubahan iklim. Berdasarkan komitmen gas rumah kaca ini pemerintah RI telah mengeluarkan berbagai regulasi, termasuk Permen LHK No. 1 tahun 2021 tentang PROPER yang didalam ada kriteria Penurunan Emisi dan GRK.
Perusahaan disamping harus memenuhi Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2021 terkait Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) juga didorong untuk melakukan penurunan emisi dan berkontribusi melakukan penurunan GRK secara berkesinambungan. Penurunan emisi dan GRK ini telah menjadi etika bisnis perusahaan secara global yang mesti dilaporkan setiap tahun secara transparan.
Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:
Materi pelatihan sebagai berikut:
Fasilitas :souvenir dan sertifikat pelatihan
Smelting, PT PLN Indonesia Power, PT Indonesia Weda Bay Industrial Park, PT Bayer HealthCare Consumer Care, PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk, PT Dll