SKKNI No.:P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 (Level Penanggungjawab)
Pengelolaan kualitas udara merupakan hal yang vital bagi perusahaan karena sifatnya yang sangat mudah menyebar. Output pengelolaan udara yang memenuhi baku mutu akan mencegah masalah hukum, menghindari keluhan dari masyarakat dan meningkatkan citra perusahaan. Sebaliknya, pencemaran yang ditimbulkan oleh emisi dapat mendatangkan sanksi hukum, baik administrasi, pidana maupun perdata, sepertiyang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kadangkala, sanksi langsung dilakukan oleh masyarakat dengan menghentikan operasi perusahaan.
Secara manajemen, teknis, dan operasional, unit pengelolaan kualitas udara merupakan sebuah sistem pengelolaan yang kompleks dan rumit karena:
Untuk itu sumberdaya manusia yang terkait dengan unit pengelolaan pencemaran udara seyogyanya dibekali dengan pengetahuan, manajemen, dan kompetensi yang memadai. Hal ini menjadi faktor utama output pengelolaan kualitas udara dapat memenuhi baku mutu emisi dan ambien secara konsisten sepanjangwaktu dengan biaya yang efisien.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 187 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Limbah Bidang Pengelolaan Limbah Industri ditetapkan sebagai langkah Pemerintah dalam mempersiapkan tenaga terampil dalam negeri di bidang lingkungan khususnya di bidang pengelolaan limbah industri. Selain itu Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Kementerian LHK juga mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No P.6/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2018 tentang Standar Dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara Dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara.
Melalui pelatihan ini diharapkan di setiap perusahaan memiliki sumber daya manusia yang mumpuni di bidang pengendalian pencemaran udara sesuai dengan persyaratan kompetensinya.
Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:
Materi pelatihan sebagai berikut:
Fasilitas :souvenir dan sertifikat pelatihan
Borneo Alumina Indonesia, PT Yamato Industries Indonesia, PT Sumbawa Timur Mining, PT Soho Global Health Tbk, PT The Univenus Cikupa, PT Sumberdaya Arindo, PT Batutua Kharisma Permai, PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur, PT Borneo Indobara, PT Cipta Kridatama, PT Daimler Commercial Vehicles Manufacturing Indonesia (DCVMI), PT Kita Mandiri Abadi, PT Acset Indonusa Tbk, PT Indonesia Weda Bay Industrial Park, PT Sasa Inti, PT Dll