SKKNI No.: 187/2016 (Level Penganggung Jawab)
Pemerintah RI telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP ini mengamandemen Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun yang sudah tidak berlaku lagi. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 (PP 22/2021) merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pengelolaan Limbah B3 harus dilakukan secara terpadu karena dapat menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia, makhluk hidup lainnya dan lingkungan hidup. Perusahaan sebagai penghasil Limbah B3 bertanggung jawab sejak Limbah B3 dihasilkan sampai dimusnahkan (from cradle to grave) dengan melakukan pengelolaan secara internal dengan benar dan memastikan pihak 3 pengelola Limbah B3 memenuhi regulasi & kompeten. Hal terpenting yang membedakan Pengelolaan Limbah B3 dengan pengelolaan limbah Non B3 adalah pertanggungjawaban hukumnya (law liability). Pada limbah Non B3 hasil akhir pengelolaan lebih penting dibandingkan dengan cara mencapai hasil tersebut. Namun, pada Limbah B3, selain hasil akhir, cara pengelolaan baik teknis maupun non teknis juga harus memenuhi peraturan yang berlaku. Jadi, untuk berhasil mengelola Limbah B3, tidak cukup hanya memenuhi baku mutunya saja, tapi juga cara mengelola Limbah B3 seperti identifikasi, pencatatan, penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan pembuangan baik yang dilakukan sendiri oleh perusahaan maupun yang dilakukan oleh pihak 3, harus juga memenuhi peraturan yang berlaku. Dalam tuntutan hukum, Limbah B3 tergolong dalam tuntutan yang bersifat formal. Artinya, seseorang atau perusahaan dapat dikenakan tuntutan perdata dan pidana lingkungan karena cara mengelola Limbah B3 yang tidak sesuai dengan peraturan, tanpa perlu dibuktikan bahwa perbuatannya tersebut telah mencemari lingkungan. Sehingga, mengetahui cara pengelolaan Limbah B3 yang memenuhi persyaratan wajib diketahui oleh pihak-pihak yang terkait dengan Limbah B3 dalam perusahaan dan pihak ke 3 yang bekerjasama dengan perusahaan.Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:
Materi pelatihan sebagai berikut:
Fasilitas :souvenir dan sertifikat pelatihan
Tapin Coal Terminal, PT Antareja Mahada Makmur, PT Institut Teknologi Sumatera Indonesia Epson Industry, PT Sucofindo (Persero) Pertamina Hulu Energi, PT Batutua Kharisma Permai, PT Mubadala Energy (Sebuku) Ltd. Mitra Energi Batam, PT ExxonMobil Cepu Limited Yasulor Indonesia, PT Shimizu Corporation Shimizu Bangun Cipta Kontraktor, PT Cabinindo Putra, PT Politeknik Negeri Batam Dll