Dari sisi manajemen lingkungan, unit kegiatan Kawasan Industri/Bisnis, Pelabuhan dan Bandara memiliki dampak terhadap lingkungan meliputi Limbah B3 dan Non B3, Air Limbah, Emisi Udara dan aspek lingkungan lainnya. Kawasan Industri, Pelabuhan dan Bandara termasuk unit usaha yang termasuk ke dalam Lampiran I Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 4 tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Kompleksnya regulasi, permasalahan dan prakteknya maka pengelolaan lingkungan untuk Kawasan Industri/Bisnis, Pelabuhan dan Bandara perlu dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. Perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan perbaikan berkelanjutan atas pengelolaan lingkungan haruslah dilaksanakan secara konsisten.
Salah satu upaya pemerintah untuk mendorong Kawasan Industri/Bisnis, Pelabuhan dan Bandara melakukan pengelolaan lingkungan melalui PROPER (Permen LHK No. 1 Tahun 2021). PROPER efektif sebagai acuan yang baik dalam rangka memperbaiki serta meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungannya. Disamping itu PROPER akan meningkatkan peran usaha dalam pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dengan melakukan pengelolaan lingkungan hidup, efisiensi penggunaan sumber daya dan keterlibatan dalam pengembangan masyarakat (community development).
Pengembangan masyarakat atau biasa dikenal dengan istilah Community Development yakni sebagai sebuah kegiatan, metode, atau gerakan yang bertujuan menyadarkan dan membantu masyarakat untuk mengenali masalah dan potensi yang dimiliki sehingga mampu meningkatkan standar dan kualitas hidup mereka sendiri. Program Community Development/Pengembangan masyarakat biasanya dikelola oleh Departemen/Divisi/Section CSR.
Pelaksanaan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) bukanlah hal baru dalam lingkup perusahaan. Dalam PROPER penilaian Aspek CSR/CD menjadi kriteria beyond compliance atau lebih dari ketaatan. Pentingnya pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat perlahan sudah menjadi pedoman bagi perusahaan. Corporate Social Responsibility (CSR) sudah disadari sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan untuk menyeimbangkan kebutuhan atau sasaran ekonominya, dengan kebutuhan lingkungan dan sosialnya.
Di Indonesia, regulasi mengenai CSR di pelabuhan, kawasan industri, dan Bandara terdapat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Selain itu, terdapat pula Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Semua tindakan tanggung jawab perlu dilakukan bersama-sama dengan masing-masing stakeholder terkait. Hal ini dikarenakan aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan tidak cukup hanya berdasarkan faktor keuntungan, tapi juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan.
Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:
Materi pelatihan sebagai berikut:
Fasilitas :souvenir dan sertifikat pelatihan
Dll