PENGANTAR
Laporan RKL-RPL/UKL-UPL atau sering juga disebut Laporan Pemantauan Lingkungan adalah dokumen publik yang harus disampaikan secara periodik setiap 6 bulan sekali oleh perusahaan kepada instansi lingkungan pada wilayah yang terkait dengan aktivitas operasional perusahaan.
Laporan RKL-RPL/UKL-UPL ini haruslah akurat dan sesuai komitmen resmi sehingga bisa menjadi bentuk pertanggungjawaban perusahaan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan, bukti hukum dan informasi bagi masyarakat, Pemerintah dan pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya. Dokumen AMDAL maupun UKL-UPL adalah komitmen resmi dari Perusahaan dalam melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Komitmen berupa kegiatan-kegiatan pengelolaan dan pemantauan yang wajib dilakukan oleh perusahaan tercantum secara rinci dalam dokumen RKL RPL (untuk AMDAL) dan pada salah satu bagian dalam dokumen UKL UPL.
Selain berdasarkan RKL RPL maupun UKL UPL, dalam pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan juga diperlukan adanya integrasi dengan program pengelolaan lingkungan lainnya seperti: PROPER, ISO 14001, CSR, Sustainable Development, dan lainnya sehingga menjadi dokumen yang komprehensif. Sistematika dari suatu Laporan RKL-RPL/UKL-UPL sudah memiliki standar, yaitu mengikuti Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 45 Tahun 2005.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, adalah suatu keharusan bagi perusahaan untuk memahami secara menyeluruh mengenai dokumen lingkungan yang dimiliki serta sistem pelaporannya. Dengan demikian, perusahaan maupun pemerintahan perlu meningkatkan kompetensi dan pemahaman dari Sumber Daya Manusia yang bertugas di bidang lingkungan, terkait dengan teknis pelaporan dari Laporan RKL-RPL/UKL-UPL.
Agar workshop ini memberikan manfaat dan pemahaman teknis yang optimal bagi perusahaan, diharapkan perusahaan dapat mengirimkan minimal 2 orang peserta atau lebih, membawa dokumen (minimum matriks RKL-RPL/UKL-UPL) dan izin lingkungan (softcopy dan atau hardcopy), laporan RKL-RPL/UKL-UPL periode pemantauan terakhir, program lingkungan tahunan perusahaan, serta 1 unit laptop. Pendekatan dalam workshop ini, fasilitator akan memandu dalam bentuk pemberian informasi, mendampingi kerja kelompok, memberikan pandangan, pengetahuan, pengalaman dan wawasan, feedback dan evaluasi selama workshop berlangsung.
TUJUAN PELATIHAN
Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:
- Peserta pelatihan memahami bagian-bagian penting dari dokumen izin lingkungan yang dimiliki perusahaan yang terkait dengan Laporan RKL-RPL/UKL-UPL.
- Peserta pelatihan memahami dasar hukum dari pelaporan Laporan RKL-RPL/UKL-UPL, kewajiban serta konsekuensinya bagi perusahaan.
- Peserta pelatihan mampu menyusun dan melaporkan Laporan RKL-RPL/UKL-UPL dari perusahaan.
MATERI PELATIHAN
- Review Peraturan AMDAL/UKL-UPL dan Izin Lingkungan
- Matriks RKL-RPL dan UKL-UPL
- Review Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan sesuai Dokumen dan Izin Lingkungan.
- Standar Laporan RKL-RPL/UKL-UPL, dan Dokumentasinya
- Workshop Pembuatan Laporan RKL-RPL/UKL-UPL
METODE PELATIHAN
- Presentasi
- Diskusi
- Workshop
BIAYA
- Biaya Pelatihan Online : Rp. 5.900.000,-/orang, Offline : Rp. 7.900.000,-/orang
Fasilitas: souvenir dan sertifikat pelatihan
REFERENSI
PELAKSANAAN
pelatihan dilaksanakan secara Hybrid (Online dan Offline)
|