PENGANTAR
Pemantauan lingkungan khususnya pemantauan kualitas udara menjadi konsekuensi bagi perusahaan dan kegiatan yang mengemisikan pencemar udara. Pemantauan kualitas udara meliputi udara emisi dan udara ambien diperlukan untuk pemenuhan peraturan (pemantauan rutin-abnormal-darurat, AMDAL/UKL-UPL, PROPER, dan lain-lain) dan memprediksi dampak pencemaran emisi udara ke lingkungan. Dalam hal sampling dan pengukuran, peran dari Laboratorium Lingkungan Pemerintah (DLH, KLH, dan lain-lain) dan Swasta sangat penting.
Tujuan Spesifik dari pemantauan kualitas udara antara lain untuk:
1. Data pemenuhan baku mutu
2. Evaluasi kinerja alat pengendali pencemaran udara
3. Pengendalian proses
4. Pembuktian dalam proses hukum
5. Penelitian, dan lain-lain
Perusahaan/kegiatan harus melakukan pemantauan secara manual dalam periode waktu yang ditentukan oleh peraturan yang berlaku. Disamping itu, berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 1995, terdapat 4 jenis industri wajib memantau dengan menggunakan CEMS (Continuous Emission Monitoring System) yaitu: Industri Besi dan Baja, Industri Pulp dan Kertas, Pembangkit Listrik (PLTU) Berbahan Bakar Batubara, dan Industri Semen. CEMS dan pemantauan manual juga diwajibkan untuk pembangkit Listrik Tenaga Termal dengan kapasitas diatas 25 MW (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2019).
Agar hasil pemantauan kualitas udara, baik yang dilakukan oleh pihak eksternal (laboratorium terakreditasi) maupun internal oleh perusahaan, dapat dipertanggungjawabkan objektivitas dan validasinya, maka pemantauan haruslah memperhatikan hal-hal berikut:
1. Kaidah pemantauan
2. Baku mutu kualitas udara
3. Sampling (prosedur, teknik, lokasi pengambilan dan penanganan)
4. Satuan-satuan dalam pemantauan, dan lain-lain.
Hasil pemantauan seperti inilah yang dapat digunakan untuk melihat kepatuhan (compliance) antara kinerja pengelolaan kualitas udara perusahaan dengan peraturan yang berlaku dan untuk mengukur kinerja program pengendalian pencemaran udara, sehingga dapat ditentukan tindak lanjut dan perbaikan yang perlu dilakukan oleh perusahaan. Untuk itu diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki pemahaman dan kemampuan untuk pengelolaan dan pemantauan kualitas udara di perusahaan dan juga Laboratorium Lingkungan Pemerintah dan Swasta.
TUJUAN PELATIHAN
Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:
- Peserta pelatihan mampu merencanakan program pemantauan kualitas udara ambien dan emisi di perusahaan
- Peserta pelatihan memahami teknik sampling dan pemantauan kualitas udara ambien dan emisi secara benar di perusahaan
- Peserta pelatihan mampu melakukan pengelolaan dan analisis hasil pemantauan kualitas udara ambien dan emisi di perusahaan
MATERI PELATIHAN
- Peraturan Terkait Pemantauan Kualitas Udara: kewajiban-kewajiban yang diemban baik oleh pemerintah maupun penanggung jawab usaha sesuai dengan peraturan perundangan
- Prinsip Pemantauan Kualitas Udara: definisi pemantauan dan guideline pemantauan (bagaimana mendesain pemantauan mulai dari perencanaan, operasional di lapangan dan laboratorium, sampai dengan interpretasi data)
- Teknik Pemantauan Kualitas Udara Ambien: pemilihan lokasi pemantauan, frekuensi pemantauan, ISPU dan perhitungannya
- Teknik Pemantauan Kualitas Udara Emisi: penentuan lokasi lubang sampling, penentuan titik lintas, frekuensi pemantauan, persyaratan cerobong
- Kunjungan
METODE PELATIHAN
- Presentasi
- Diskusi
- Kunjungan
BIAYA
- Biaya Pelatihan Online : Rp. 5.900.000,-/orang, Offline : Rp. 7.900.000,-/orang
Fasilitas: souvenir dan sertifikat pelatihan
REFERENSI
Sarulla Operation Ltd . Krakatau Posco, PT . Chevron Geothermal Indonesia Ltd. - Darajat, . Sebuku Iron Lateritic Ores, PT . TD Automotive Compressor Indonesia, PT . Pupuk Sriwidjaja, PT . Holcim Indonesia Tbk, PT - Narogong Plant . Holcim Indonesia Tbk, PT - Narogong Plant . Pupuk Sriwidjaja, PT . PLN (Persero), PT - Sektor Asam - Asam . Agincourt Resources, PT . Premier Oil Natuna Sea BV . Indonesia Power, PT - UBP Semarang . Indah Kiat Pulp and Paper Tbk, PT . Green Borneo Consultant, PT . . GMF Aero Asia, PT . Medco E&P Indonesia, PT - Soka Ops (SS ext) . China National Offshore Oil Corp (CNOOC) SES, Ltd . Indonesia Power, PT - UBP Semarang . Indonesia Power, PT - UBP Perak & Grati . Pembangkitan Jawa Bali (PJB), PT - UP Muara Tawar . Pindo Deli Pulp and Paper Mills, PT - Perawang . Petrosea Tbk, PT . Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, PT - Tarjun . Astra Honda Motor (AHM), PT . BLH Kabupaten Katingan . Jasa Tirta I (Perum) . Jababeka Infrastruktur, PT . Semen Gresik (Persero) Tbk, PT . Bridgestone Sumatra Rubber Estate, PT . Mandiri Intiperkasa, PT . Badan Pengelola Waduk Cirata . Adaro Indonesia, PT - Tutupan . Perkasa Inakakerta, PT . Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, PT - Palimanan . Aneka Tambang Tbk, PT - Unit Geomin . Indonesia Power, PT - UBP Suralaya . Tanjung Alam Jaya, PT - Site . NT Piston Ring Indonesia, PT .
PELAKSANAAN
pelatihan dilaksanakan secara Hybrid (Online dan Offline)
|