Manajemen dan 3R (Reduce, Reuse, Recycle) Sampah Domestik (SKKNI No.: 187/2016) (Level Penanggung Jawab) HAZ-04
Manajemen dan 3R (Reduce, Reuse, Recycle) Sampah Domestik (SKKNI No.: 187/2016) (Level Penanggung Jawab)
Online dan Offline, 20 - 22 May 2024

PENGANTAR
Pengelolaan sampah/limbah padat non-B3 merupakan salah satu aspek penting pengelolaan lingkungan baik di lingkungan perusahaan, real estate maupun di kabupaten/kota. Pengembangan prasarana dan sarana persampahan adalah sebuah investasi yang layak dilakukan oleh perusahaan, real estate dan pemerintah kabupaten/kota.

Hampir semua perusahaan real estate dan pemerintah kabupaten/kota menghadapi hambatan yang sama dalam pengelolaan persampahan. Hambatan itu antara lain adalah:

  • Sistem manajemen
  • Aspek hukum atau regulasi
  • Aspek institusi atau kelembagaan
  • Dukungan dana untuk pengelolaannya
  • Dukungan perusahaan, developer dan pemerintah kabupaten/kota dan peran serta masyarakat
  • Sarana/prasarana operasional

Pengelolaan persampahan tidak selalu berbicara masalah pembuangan dan pemusnahan. Akan lebih bijak jika pengelolaan persampahan lebih difokuskan pada upaya pengurangan timbulan dan pemanfaatan melalui langkah penggunaan kembali maupun daur ulang (3R). 3R sampah telah diatur oleh pemerintah dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, dimana pelaku usaha diminta melakukan pengurangan dan pemanfaatan sampah, dengan cara menggunakan bahan produksi yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin, dapat diguna ulang, dapat didaur ulang, dan mudah diurai oleh proses alam. Salah satu langkah pemanfaatan sampah adalah dengan pengomposan.

Tidak semua sampah dapat dikelola dengan cara pengomposan. Jenis sampah yang tidak dapat dikelola dengan cara tersebut adalah sampah yang memiliki karakteristik tidak cepat membusuk. Jenis sampah ini dapat dikelola dengan cara pembakaran terkendali (incinerator). Selain bertujuan untuk mengurangi sampah yang ditimbun, panas dari proses insinerator dapat digunakan sebagai sumber pembangkit tenaga listrik. Bagi perusahaan, pengelolaan sampah domestik ini menjadi penilaian penting untuk PROPER beyond compliance dan banyak program CSR (Corporate Social Responsibility) yang dapat dikembangkan bersama masyarakat. Bagi pemerintah kabupaten/kota sangat penting untuk penilaian ADIPURA.

Faktor penting yang dalam pengelolaan sampah adalah tersedianya sumber daya manusia yang kompeten dalam pengelolaan persampahan dengan keterampilan dan komitmen yang kuat. Hal ini menjadi modal dasar tercapainya tujuan dan sasaran pengelolaan kualitas lingkungan, khususnya pengelolaan sampah domestik yang menjadi tanggung jawab kita bersama.

 TUJUAN PELATIHAN
Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:

  • Peserta pelatihan memahami peraturan, sistem dan program pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3
  • Peserta pelatihan memahami dan mampu mengidentifikasi sumber-sumber timbulan Sampah/Limbah Padat Non-B3
  • Peserta pelatihan memahami analisis Sampah/Limbah Padat Non-B3
  • Peserta pelatihan memahami dan mampu melakukan perencanaan dan pelaksanaan minimasi Sampah/Limbah Padat Non-B3
  • Peserta pelatihan memahami dan mampu melakukan perencanaan dan pelaksanaan pengolahan Sampah/Limbah Padat Non-B3
  • Peserta pelatihan memahami dan mampu melakukan identifikasi sistem tanggap darurat dalam pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3

MATERI PELATIHAN
Materi pelatihan selama 3 hari sebagai berikut:

  • Kebijakan Nasional Pengelolaan Persampahan
  • Mengidentifikasi Sumber-Sumber Timbulan Sampah/Limbah Padat Non-B3 (E.381100.001.01)
  • Menentukan Karakteristik Timbulan Sampah/Limbah Padat Non-B3 (E.381100.002.01)
  • Menganalisis Sampah/Limbah Padat Non-B3 (E.382100.001.01)
  • Merencanakan Minimasi Sampah/Limbah Padat Non-B3 (E.383000.001.01)
  • Melaksanakan Minimasi Sampah/Limbah Padat Non-B3 (E.383000.002.01)
  • Melakukan Perencanaan Pengolahan Sampah/Limbah Padat Non-B3 (E.382100.003.01)
  • Melaksanakan Pengolahan Sampah/Limbah Padat Non-B3 (E.382100.008.01)
  • Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3 (E.381100.004.01)
  • Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3 (E.381100.005.01)

1 Hari Ujian Serfikasi oleh LSP PT. Benefita Indonesia

METODE PELATIHAN

  • Presentasi
  • Diskusi
  • Workshop

BIAYA

- Biaya Pelatihan Online : Rp. 5.900.000,-/orang, Offline : Rp. 7.900.000,-/orang
- Biaya Sertifikasi : Rp. 5.000.000,-/orang
Fasilitas: souvenir dan sertifikat pelatihan

REFERENSI

Honda Prospect Motor, PT . Polytama Propindo, PT . Kawasan Industri Nusantara Kek Sei Mangkei, PT . HM Sampoerna Tbk, PT - Karawang Plant . Borneo Indobara, PT . Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) Tbk, PT - Kantor Pusat . Wijaya Karya Realty, PT . Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) Tbk, PT - Unit Pelabuhan Tarahan . Pertamina Hulu Mahakam, PT . Central Java Power, PT . Kalinyamat Perkasa, PT . TJB Power Services, PT . Komipo Pembangkitan Jawa Bali, PT . PLN (Persero), PT - Unit Induk Pembangkitan Tanjung Jati B . Arpeni Pratama Ocean Line Tbk, PT . Indonesia Power, PT - UBP Priok . Star Energy Geothermal Indonesia Ltd . Timah Tbk, PT - Kantor Pusat . Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) Tbk, PT . Riau Andalan Pulp & Paper, PT . Pertamina (Persero), PT - RU V Kilang Balikpapan . Mandiri Intiperkasa, PT . Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pekanbaru . Sarihusada Generasi Mahardhika (SGM) Tbk, PT . Krakatau Posco, PT . PLN (Persero), PT - Pembangkitan Sumatera Bagian Utara . Styrindo Mono Indonesia, PT . PLN (Persero), PT - Area Kotabaru . PLN (Persero), PT - Kantor Pusat . Agincourt Resources, PT . Krakatau Posco, PT . PLN (Persero), PT - Pusdiklat . Meares Soputan Mining, PT . Toyota Astra Motor, PT . Pertamina Hulu Energi, PT - Kantor Pusat . Gunungbayan Pratamacoal, PT . Geo Dipa Energi, PT . Green Borneo Consultant, PT . Tirta Investama, PT - Solok . Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) Tbk, PT .

PELAKSANAAN

pelatihan dilaksanakan secara Hybrid (Online dan Offline)

  • 20 - 22 May 2024
  • 3 - 5 Jun 2024
  • 29 - 31 Jul 2024
  • 2 - 4 Sep 2024

 

Jadwal Pelatihan
Verifikasi dan Validasi Metode Uji Laboratorium
22 Apr 2024
Workhsop Manajemen Lingkungan dan CSR untuk Pelabuhan, Kawasan Industri/Bisnis dan Bandara Berdasarkan PROPER
22 Apr 2024
Pemantauan Lingkungan
22 Apr 2024
Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) (SKKNI No.: P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018)
22 Apr 2024
Manajer Energi (SKKNI No.: 080/2015)
22 Apr 2024
Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) (SKKNI No.: P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018)
22 Apr 2024
Pelaksana Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non B3 (SKKNI No.: 187/2016) (Level Operator)
22 Apr 2024
Efisiensi Energi untuk PROPER dan Pemenuhan PP 70 Tahun 2009
24 Apr 2024
Workshop Program Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 dan B3 Perusahaan
24 Apr 2024
Workshop Pemberdayaan Ekonomi dan Peningkatan Kapasitas Masyarakat untuk Inovasi Sosial PROPER
24 Apr 2024
Workshop Manajemen Lingkungan dan CSR untuk Rumah Sakit
29 Apr 2024
Pengelolaan Limbah B3 (SKKNI No.: 187/2016) (Level Penanggung Jawab)
29 Apr 2024
  Jadwal Pelatihan Tahun 2023
  Jadwal Pelatihan Tahun 2022
  Jadwal Pelatihan Tahun 2021
  Jadwal Pelatihan Tahun 2020
  Jadwal Pelatihan Tahun 2019
  Jadwal Pelatihan Tahun 2018
  Jadwal Pelatihan Tahun 2017
  Jadwal Pelatihan Tahun 2016
  Jadwal Pelatihan Tahun 2015
  Jadwal Pelatihan Tahun 2014
 
   

©PT BENEFITA INDONESIA
info@benefita.com
design by Benefita Corporate Services