Kebutuhan akan pasokan air bersih di Indonesia khususnya untuk skala besar, masih terpusat di daerah perkotaan dan dikelola oleh Perusahaan Daerah Air minum (PDAM) kota yang bersangkutan. Namun, beberapa badan usaha melakukan kegiatan menyelenggarakan sistem penyediaan air minum untuk memenuhi kebutuhannya sendiri di wilayah usahanya, tanpa bekerjasama dengan badan usaha lain dan tidak melayani masyarakat umum di luar area pelayannya. Unit produksi sistem penyediaan air minum merupakan prasarana dan sarana yang dapat digunakan untuk mengolah air baku menjadi air minum melalui proses fisik, kimiawi dan/atau biologis.
Untuk mengoptimalkan pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum, perlu didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten dalam menyelenggarakan pengembangan sistem penyediaan air minum yang memenuhi prinsip kualitas, kuantitas, kontinuitas, dan keterjangkauan. Kompetensi ini hendaknya mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugasnya masing-masing.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10/PRT/M/2016 telah menetapkan suatu aturan mengenai Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum. Selain itu Kementerian Ketenagakerjaan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 45 Tahun 2017 juga mengeluarkan peraturan mengenai Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan Air Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum Sub Bidang Produksi, Transmisi dan Distribusi, Pemeliharaan, dan Manajemen Sistem Penyediaan Air Minum.
Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:
Materi pelatihan sebagai berikut:
Fasilitas :souvenir dan sertifikat pelatihan
Angkasa Pura I (Persero), PT Dll