Seiring dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi, berkembangnya sektor-sektor kegiatan manusia baik di bidang pertambangan, perindustrian, perkebunan, pembangkit tenaga listrik dan sebagainya, yang tidak bisa dipungkiri ternyata juga menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan yaitu pencemaran udara.
Salah satu pencemar udara yang dihasilkan dari kegiatan manusia adalah emisi. Emisi tersebut berupa partikulat atau gas beracun (NO2, CO2, CO, NO2, dan sebagainya). Emisi yang terlepas atau dilepas ke udara ambien memiliki dampak yang semakin luas, tidak hanya menurunkan kualitas udara, risiko terhadap kesehatan manusia dan ekosistem, tetapi juga dapat menyebabkan perubahan iklim yang menjadi salah satu isu global saat ini.
Sebelum disahkannya Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan pembuangan emisi ke udara ambien tidak membutuhkan izin. Namun setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku, kegiatan yang baru berjalan dan menghasilkan emisi wajib memiliki Persetujuan Teknis (PerTek) pemenuhan Baku Mutu Emisi dan Surat Kelayakan Operasional (SLO).
Di dalam Pasal 28 PerMen LHK No. 5 Tahun 2021 disebutkan “Setiap Usaha dan/atau Kegiatan wajib AMDAL atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan pembuangan emisi wajib memiliki Persetujuan Teknis (PerTek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO).”
PerTek adalah Persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan, sebagaimana disebutkan pada Pasal 1 angka 93 PP 22 tahun 2021. Dokumen PerTek merupakan dokumen pelengkap bagi perusahaan saat mengajukan dokumen lingkungan (baik berupa Andal dan RKL-RPL maupun UKL-UPL). Kegiatan dari pelaku usaha wajib memiliki Persetujuan Teknis apabila kegiatan tersebut memiliki kewajiban dalam pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, pemenuhan Baku Mutu Emisi, dan Pengelolaan Limbah B3.
Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO), adalah surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. SLO diterbitkan setelah dinyatakan lolos verifikasi Persetujuan Teknis. SLO juga digunakan sebagai dasar:
PerTek dan SLO saat ini merupakan dokumen yang penting bagi perusahaan sebelum melaksanakan kegiatan usahanya, termasuk bagi perusahaan yang telah beroperasi lama. Bagi perusahaan wajib AMDAL atau UKL UPL, sangat penting untuk mengetahui substansi, tata cara, serta hal-hal penting yang dibutuhkan dalam menyusun PerTek dan SLO. Dalam workshop ini, peserta akan dibimbing untuk memahami dan mengimplementasikan penyusunan PerTek dan SLO, agar selanjutnya dapat membantu perusahaan dalam mempersiapkan proses perizinan berusaha dan operasi perusahaan tanpa halangan.
Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:
Materi pelatihan sebagai berikut:
Fasilitas :souvenir dan sertifikat pelatihan
Dll