Kajian Lingkungan Hidup Strategis merupakan salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 46 Tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan KLHS. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sendiri adalah sebuah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang dapat berfungsi sebagai kontrol bahwa kebijakan, rencana, dan/atau program dari pembangunan suatu wilayah telah mengikuti prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyusun dan memiliki dokumen KLHS sebagai dasar untuk penyusunan dan evaluasi dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW), rencana pembangunan jangka panjang (RPJP), dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, atau dalam penyusunan dan evaluasi kebijakan, rencana dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.
Melalui penyusunan dan implementasi dari KLHS, kemungkinan dampak negatif dari suatu kebijakan, rencana dan/atau program terhadap lingkungan hidup dapat dihindari. Dampak negatif yang dapat dihindari melalui pelaksanaan KLHS di antaranya meningkatnya dampak perubahan iklim; meningkatnya kerusakan, kemerosotan, atau kepunahan keanekaragaman hayati; meningkatnya intensitas bencana banjir, longsor, kekeringan dan/atau kebakaran hutan dan lahan; menurunnya mutu dan kelimpahan sumber daya alam; alih fungsi kawasan hutan terutama yang kondisinya tergolong kritis; meningkatnya jumlah penduduk miskin, atau terancamnya keberlanjutan penghidupan sekelompok masyarakat, dan/atau meningkatnya risiko terhadap kesehatan dan keselamatan manusia.
Sebuah dokumen KLHS memuat kajian dari enam buah aspek, yaitu (1) kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan, (2) perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup, (3) kinerja layanan/jasa ekosistem, (4) efisiensi pemanfaatan sumber daya alam, (5) tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim, dan (6) tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.
KLHS dapat membantu pencegahan degradasi sumber daya alam dan Lingkungan Hidup di tingkat
Kebijakan, Rencana, dan/atau Program, sehingga membantu efektivitas pelaksanaan AMDAL, UKL-UPL, dan perizinan. Dalam konteks ini, target utama KLHS yaitu Kebijakan, Rencana, dan/atau Program, sementara AMDAL dan UKL-UPL targetnya adalah pada satuan kegiatan/proyek. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa KLHS tidak setara dengan AMDAL karena kajian dalam KLHS mengkaji skenario pembangunan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sedangkan AMDAL adalah kajian kelayakan rencana usaha dan/atau kegiatan. Walaupun demikian, keduanya berisi kajian dampak yang penting terhadap Lingkungan Hidup karena langsung berkaitan dengan isu-isu Pembangunan Berkelanjutan.
Keterkaitan KLHS dengan instrumen pencegahan lainnya seperti baku mutu Lingkungan Hidup, kriteria baku kerusakan Lingkungan Hidup, AMDAL, UKL-UPL, perizinan, instrumen ekonomi Lingkungan Hidup, peraturan perundang-undangan berbasis Lingkungan Hidup, dan lain-lain, pada dasarnya tidak bertentangan, saling melengkapi, dan mendukung.
Pelatihan ini penting untuk membantu para peserta dalam memberikan pemahaman mengenai pentingnya penerapan KLHS di Indonesia, dasar-dasar dan prinsip-prinsip penyusunan dokumen KLHS, sehingga peserta mampu memahami kedudukan serta fungsi dari dokumen KLHS dengan dokumen atau instrumen pencegahan kerusakan lingkungan yang lainnya.
Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:
Materi pelatihan sebagai berikut:
Fasilitas :souvenir dan sertifikat pelatihan
Dll