Tuntutan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan semakin ketat dan menjadi semakin penting bagi kegiatan dan perusahaan yang wajib AMDAL/UKL-UPL. Tuntutan ini tercantum dalam Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 yang mengatur mulai dari perencanaan lingkungan, implementasi, dan pencegahan pencemaran hingga penegakan hukum.
Seperti yang tertuang dalam Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dokumen lingkungan menjadi dasar penerbitan Persetujuan Lingkungan. Persetujuan Lingkungan menjadi dasar penerbitan izin berusaha. Dengan demikian diperlukan pengendalian yang ketat tentang pelaksanaan dokumen lingkungan melalui pelaporan RKL-RPL/UKL-UPL oleh pemerintah (RI, Provinsi, Kabupaten/Kota). Jika terjadi pelanggaran terhadap AMDAL/UKL-UPL yang telah ditetapkan, maka dengan sendirinya akan berdampak pada perizinan berusaha perusahaan yang bersangkutan.
AMDAL/UKL-UPL adalah komitmen dari Perusahaan dalam melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan dan bila komitmen ini tidak dilaksanakan maka termasuk ke dalam pelanggaran peraturan. Dalam mengimplementasikan AMDAL/UKL-UPL perusahaan harus memiliki program lingkungan yang tepat agar diperoleh hasil yang optimal. Diperlukan integrasi RKL-RPL/UKL-UPL dengan pengelolaan lingkungan lainnya seperti: PROPER, ISO 14001, CSR, Sustainable Devolepment, dan lain-lain. Disamping itu yang tidak kalah pentingya adalah meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia yang ada di perusahaan dan pemerintahan.
Implementasi dan kinerja pengelolaan dan pemantauan lingkungan ditampilkan dalam suatu laporan RKL-RPL/UKL-UPL. Laporan RKL-RPL/UKL-UPL ini adalah dokumen publik yang harus disampaikan secara periodik setiap 6 bulan sekali. Penyusunan Laporan RKL-RPL/UKL-UPL ini haruslah akurat sehingga bisa menjadi bentuk pertanggungjawaban perusahaan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan, bukti hukum dan informasi bagi masyarakat, pemerintah dan pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya.
Agar workshop ini memberikan manfaat yang besar bagi perusahaan, diharapkan peserta pelatihan dari satu perusahaan dengan minimal 2 orang peserta atau lebih dengan membawa dokumen (minimum matriks RKL-RPL/UKL-UPL), laporan RKL-RPL/UKL-UPL terakhir, program lingkungan tahunan perusahaan serta laptop. Pendekatan dalam workshop ini, fasilitator akan memandu dalam bentuk pemberian informasi, mendampingi kerja kelompok, memberikan pandangan, pengetahuan, pengalaman dan wawasan, feedback dan evaluasi selama workshop berlangsung.
Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:
Materi pelatihan sebagai berikut:
Fasilitas :souvenir dan sertifikat pelatihan
Sanggar Sarana Baja, PT British School Jakarta Pelabuhan Indonesia (Persero), PT PJB Services, PT Dll
Kami hadir untuk membantu Anda. Silakan Chat denga salah satu Marketing Kami