Penanggung Jawab Pengurangan dan Pemanfaatan Limbah B3 untuk PROPER Hijau - Emas HAZ-05
Penanggung Jawab Pengurangan dan Pemanfaatan Limbah B3 untuk PROPER Hijau - Emas
Online dan Offline, 27 - 29 May 2024

PENGANTAR
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) adalah limbah yang harus dikelola dengan baik, terutama di lingkungan perusahaan. Pengelolaan limbah B3 dimulai dari minimasi (pengurangan) di sumber, penyimpanan di TPS, pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan terakhir penimbunan. Berdasarkan rangkaian pengelolaan tersebut, maka untuk menekan jumlah limbah B3 adalah mengupayakan pengurangan dan pemanfaatan limbah B3.

Secara siklus limbah B3 mulai terbentuk karena penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dalam proses produksi di perusahaan. Limbah B3 juga biasanya terbentuk karena kurang optimal dalam melakukan “good housekeeping” terhadap B3. Upaya pengurangan juga bisa dilakukan dengan cara memanfaatkan limbah B3 menjadi pengganti bahan baku dan bahan bakar dalam proses di perusahaan.

Pemerintah dengan berbagai instrument lingkungannya berupaya untuk melakukan pengawasan terhadap limbah B3. Merujuk amanat Peraturan pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun , dimana dalam aturan tersebut tercantum bagaimana upaya perusahaan untuk mengurangi terbentuknya limbah B3 dan bagaimana memanfaat limbah B3 yang terbentuk diperusahaan. Selain PP No. 101 tahun 2014, instrument lain yang menuntut pengurangan dan pemanfaat limbah B3 adalah Proper. Dua instrument ini mendorong perusahaaan mengarah dari pola pikir “end of pipe” menjadi “up the pipe”. Tentunya ini adalah tantangan bagi perusahaan untuk bagaimana memulai upaya pengurangan dan pemanfaatan limbah B3.

Untuk itu, sumberdaya manusia yang terkait dengan kegiatan pengurangan dan pemanfaatan limbah B3 harus dibekali dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap terkait manajemen, teknis, kewajiban dan tanggung jawabnya. Faktor manusia ini menjadi key success factor agar pengelolaan limbah B3 dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku sehingga kelangsungan hidup manusia, makhluk hidup lainnya, dan lingkungan hidup dapat terjaga. Sertifikasi Kompetensi Pengurangan dan Pemanfaatan Limbah B3 mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 187 Tahun 2016 tentang Penetapan SKKNI Penanggung Jawab Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Limbah  Bidang Pengelolaan Limbah Industri.

Melalui Pelatihan Pengurangan dan pemanfaatan Limbah B3 ini, peserta akan mampu menemukan celah untuk mengatasi permasalahan dalam pengurangan dan pemanfaatan limbah B3 di perusahaannya.

TUJUAN PELATIHAN
Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:

  • Peserta pelatihan mengetahui dan memahami tentang peraturan limbah B3.
  • Peserta pelatihan mengetahui dan mampu mengidentifkasi sumber limbah B3.
  • Peserta pelatihan mampu merencanakan dan melaksanakan minimasi limbah B3.
  • Peserta pelatihan mampu melaksanakan pemanfaatan limbah B3.
  • Peserta pelatihan mampu mengidentifikasi sistem tanggap darurat dalam pengelolaan limbah B3.
  • Peserta pelatihan mampu melakukan tindakan K3 terhadap bahaya dalam pengelolaan limbah B3.

MATERI PELATIHAN

  • Peraturan Perundangan mengenai Pengurangan dan Pemanfaatan Limbah B3.
  • Identifikasi Sumber Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
  • Penentuan Sumber dan Kategori Bahaya Timbulan Limbah B3
  • Perencanaan Minimasi Limbah B3
  • Pelaksanaan Minimasi Limbah B3
  • Pemanfaatan Limbah B3
  • Identifikasi Sistem Tanggap Darurat Dalam Pengelolaan Limbah B3
  • Tindakan K3 terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah B3

METODE PELATIHAN

  • Presentasi
  • Diskusi
  • Workshop

BIAYA

- Biaya Pelatihan Online : Rp. 6.500.000,-/orang, Offline : Rp. 8.900.000,-/orang
Fasilitas: souvenir dan sertifikat pelatihan

REFERENSI

SOHO Industri Pharmasi, PT . Shoetown Kasokandel Indonesia, PT . Pratama Abadi Industri, PT . Badak NGL, PT . Ceria Utama Abadi, PT . Jorong Barutama Greston, PT . Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) Tbk, PT . Refined Bangka Tin, PT . Tanjung Enim Lestari Pulp & Paper, PT . Yamaha Music Manufacturing Asia, PT (YMMA) . PLN (Persero), PT - Penelitian dan Pengembangan Ketenagalistrikan . PLN (Persero), PT - Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan . Cemindo Gemilang, PT . Star Energy Geothermal Darajat, Ltd . Star Energy Geothermal (Salak) Ltd. . Pupuk Sriwidjaja, PT . IPMOMI Paiton, PT . Indonesia Power, PT - Unit Jasa Pembangkitan PLTGU Cilegon . Indonesia Asahan Aluminium (INALUM), PT . Hino Motors Manufacturing Indonesia , PT . Bio Farma (Persero), PT . Aneka Tambang Tbk, PT - UBP Emas Pongkor . Cibaliung Sumberdaya, PT . Aneka Tambang Tbk, PT - UBP Nikel Maluku Utara . RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita . Muara Alam Sejahtera, PT . Indofood Sukses Makmur Tbk, PT - Divisi Bogasari Priok . Gudang Garam Tbk, PT . BP Berau Ltd . JOB Pertamina - Medco E&P Tomori Sulawesi . JOB Pertamina - Medco E&P Tomori Sulawesi . Mega Primatama, PT(INHOUSE) . RSU Banyumas . Indonesia Asahan Aluminium (INALUM), PT . RSU RA Kartini Jepara . RSUD Sejiran Setason . RSUD Selasih Pelalawan .

PELAKSANAAN

pelatihan dilaksanakan secara Hybrid (Online dan Offline)

  • 27 - 29 May 2024
  • 17 - 19 Jul 2024
  • 9 - 11 Sep 2024

 

Jadwal Pelatihan
Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) (SKKNI No.: P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018)
29 Apr 2024
Sampling dan Pemantauan Kualitas Air Laut
29 Apr 2024
Pengelolaan Limbah B3 (SKKNI No.: 187/2016) (Level Penanggung Jawab)
29 Apr 2024
Pelaksana Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) (SKKNI No.: 187/2016) (Level Operator)
29 Apr 2024
Workshop Persetujuan Teknis (PerTek) Pembuangan & Pemanfaatan Air Limbah, Emisi dan Penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO)
29 Apr 2024
Manajemen Gas Rumah Kaca Perusahaan Berdasarkan Seri ISO 14060
29 Apr 2024
Pemahaman (M)SDS dan CAS Number untuk Pengelolaan B3/Limbah B3 dan Life Cycle Inventory LCA
29 Apr 2024
Penerapan Environmental, Social And Governance (ESG) untuk Perusahaan
29 Apr 2024
Workshop Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) untuk PROPER dan Pelaporannya dalam DRKPL
29 Apr 2024
Pengelolaan Limbah B3 (SKKNI No.: 187/2016) (Level Penanggung Jawab)
29 Apr 2024
Pemahaman Regulasi Bahan Kimia dan Limbah B3 Laboratorium
29 Apr 2024
Training Need Analysis dan Pembuatan Matriks Training Perusahaan
29 Apr 2024
  Jadwal Pelatihan Tahun 2023
  Jadwal Pelatihan Tahun 2022
  Jadwal Pelatihan Tahun 2021
  Jadwal Pelatihan Tahun 2020
  Jadwal Pelatihan Tahun 2019
  Jadwal Pelatihan Tahun 2018
  Jadwal Pelatihan Tahun 2017
  Jadwal Pelatihan Tahun 2016
  Jadwal Pelatihan Tahun 2015
  Jadwal Pelatihan Tahun 2014
 
   

©PT BENEFITA INDONESIA
info@benefita.com
design by Benefita Corporate Services