Workshop Manajemen Lingkungan dan CSR untuk Rumah Sakit EP-12
Workshop Manajemen Lingkungan dan CSR untuk Rumah Sakit
Online dan Offline, 29 Apr - 2 May 2024

PENGANTAR
Dari sisi pengelolaan lingkungan hidup, rumah sakit memiliki permasalahan yang kompleks, terutama permasalahan limbah. Limbah rumah sakit, secara fasa dapat berbentuk padat, cair, maupun gas. Karakteristiknyapun ada yang tergolong sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) maupun sampah yang non-B3.  

Rumah sakit juga menggunakan berbagai bahan yang tergolong sebagai bahan berbahaya dan beracun. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 74 / Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ini perlu dikelola sesuai dengan aturan yang ada. Sementara limbahnya akan  berupa Limbah B3 yang mesti dikelola memenuhi Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) dan Permen LHK No. P.56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Pengelolaan Air Limbah Rumah Sakit diatur khusus dalam Permen LHK No. 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik dengan memenuhi 8 parameter (debit maksimum, pH, BOD, COD, TSS, Minyak dan lemak, Amoniak dan Total coliform), sehingga Rumah Sakit harus mengolah air limbah dari kegiatan medis dan non medisnya. Demikian juga Rumah Sakit harus memantau dan mengelola emisi yang dihasilkannya. Serta pengelolaan lingkungan lainnya yang tercantum dalam Dokumen Lingkungan dan Izin Lingkungan.

Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan PermenKes No. 1204 Tahun 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit,  yang mengatur kewajiban pemenuhan standar lingkungan rumah sakit. PermenKes No. 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Fasilitas Rumah Sakit juga banyak terkait dengan pengelolaan lingkungan.

Kompleksnya regulasi, permasalahan dan prakteknya maka pengelolaan lingkungan rumah sakit perlu dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. Perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan perbaikan berkelanjutan atas pengelolaan lingkungan rumah sakit haruslah dilaksanakan  secara konsisten.
Salah satu upaya pemerintah untuk mendoro
ng rumah sakit melakukan pengelolaan lingkungan melalui PROPER. Meskipun beberapa tahun ini rumah sakit tidak dinilai dalam PROPER, namun PROPER efektif bagi rumah sakit sebagai acuan yang baik dalam rangka memperbaiki serta meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungannya.  Disamping itu PROPER akan meningkatkan peran rumah sakit dalam pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dengan melakukan pengelolaan lingkungan hidup, efisiensi penggunaan sumber daya dan keterlibatan dalam pengembangan masyarakat (community development).
 
Sumber daya manusia yang memahami permasalahan dan pengelolaan lingkungan rumah sakit menjadi sangat penting untuk mencapai kinerja lingkungan yang baik, yang bisa terhindar dari permasalahan hukum dan keluhan (complaint) dari masyarakat.

TUJUAN PELATIHAN

  • Peserta pelatihan mampu mengenali peraturan perundangan yang terkait dengan pengelolaan lingkungan rumah sakit.
  • Peserta pelatihan mampu mengenali permasalahan lingkungan di rumah sakit dan mengembangkan rencana pemenuhan peraturan perundangan lingkungan
  • Peserta pelatihan memahami persyaratan PROPER untuk rumah sakit dan mampu melakukan assesment

MATERI PELATIHAN

  • Pengelolaan Lingkungan Rumah Sakit  dan PROPER
  • Review Peraturan Perundangan Pengelolaan Lingkungan Rumah Sakit
  • Implementasi Dokumen Lingkungan dan Izin Lingkungan
  • Pengolahan Air Limbah Rumah Sakit
  • Pemantauan Emisi
  • Pengelolaan Limbah Medis
  • Persyaratan PROPER Beyond Compliance
  • Self Assesment Pengelolaan Lingkungan Berdasarkan PROPER

METODE PELATIHAN

  • Presentasi
  • Diskusi

BIAYA

- Biaya Pelatihan Online : Rp. 5.900.000,-/orang, Offline : Rp. 7.900.000,-/orang
Fasilitas: souvenir dan sertifikat pelatihan

REFERENSI

PELAKSANAAN

pelatihan dilaksanakan secara Hybrid (Online dan Offline)

  • 29 Apr - 2 May 2024
  • 8 - 10 Jul 2024
  • 2 - 4 Sep 2024

 

Jadwal Pelatihan
Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) (SKKNI No.: P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018)
29 Apr 2024
Sampling dan Pemantauan Kualitas Air Laut
29 Apr 2024
Pengelolaan Limbah B3 (SKKNI No.: 187/2016) (Level Penanggung Jawab)
29 Apr 2024
Pelaksana Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) (SKKNI No.: 187/2016) (Level Operator)
29 Apr 2024
Workshop Persetujuan Teknis (PerTek) Pembuangan & Pemanfaatan Air Limbah, Emisi dan Penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO)
29 Apr 2024
Manajemen Gas Rumah Kaca Perusahaan Berdasarkan Seri ISO 14060
29 Apr 2024
Pemahaman (M)SDS dan CAS Number untuk Pengelolaan B3/Limbah B3 dan Life Cycle Inventory LCA
29 Apr 2024
Penerapan Environmental, Social And Governance (ESG) untuk Perusahaan
29 Apr 2024
Workshop Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) untuk PROPER dan Pelaporannya dalam DRKPL
29 Apr 2024
Pengelolaan Limbah B3 (SKKNI No.: 187/2016) (Level Penanggung Jawab)
29 Apr 2024
Pemahaman Regulasi Bahan Kimia dan Limbah B3 Laboratorium
29 Apr 2024
Training Need Analysis dan Pembuatan Matriks Training Perusahaan
29 Apr 2024
  Jadwal Pelatihan Tahun 2023
  Jadwal Pelatihan Tahun 2022
  Jadwal Pelatihan Tahun 2021
  Jadwal Pelatihan Tahun 2020
  Jadwal Pelatihan Tahun 2019
  Jadwal Pelatihan Tahun 2018
  Jadwal Pelatihan Tahun 2017
  Jadwal Pelatihan Tahun 2016
  Jadwal Pelatihan Tahun 2015
  Jadwal Pelatihan Tahun 2014
 
   

©PT BENEFITA INDONESIA
info@benefita.com
design by Benefita Corporate Services