Selama ini untuk operasi TPS (Tempat Penyimpanan Sementara) LB3 (Limbah Berbahaya dan Beracun) memerlukan Izin TPS. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak diperlukan lagi Izin TPS dan Izin Pengelolaan LB3 lainnya.
Sekarang, perusahaan berdasarkan PermenLHK No. 6 Tahun 2021, setiap Penghasil Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan Penimbun Limbah B3 wajib melakukan Penyimpanan Limbah B3.
Penghasil Limbah B3 dari Usaha wajib AMDAL atau UKL-UPL wajib memenuhi Rincian Teknis (RinTek) Penyimpanan Limbah B3 yang dimuat di dalam Persetujuan Lingkungan. RinTek Penyimpanan Limbah B3 merupakan dokumen yang meliputi:
Sekarang untuk untuk operasi Pengelolaan Limbah B3 selain penyimpanan diperlukan Persetujuan Teknis (PerTek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO). PerTek adalah Persetujuan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas usaha sesuai peraturan perundang-undangan, sebagaimanadisebutkan pada Pasal 1 angka 93 PP 22 tahun 2021. Dokumen PerTek merupakan dokumen pelengkap bagi perusahaan saat mengajukan dokumen Andal dan RKL RPL. Kegiatan dari pelaku usaha wajib memiliki Persetujuan Teknis apabila kegiatan tersebut memiliki kewajiban dalam pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, pemenuhan Baku Mutu Emisi, dan Pengelolaan Limbah B3.
PerTek Pengelolaan Limbah B3 adalah bentuk persetujuan teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berdasarkan standar Pengelolaan Limbah B3. Setelah PerTek terbit, dan lolos verifikasi, perusahaan perlu mendapatkan SLO PLB3 agar memiliki dasar untuk dimulainya operasional usaha dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dalam Perizinan Berusaha. SLO PLB3 adalah surat kelayakan pemenuhan standar Pengelolaan Limbah B3 dalam melaksanakan kegiatan Pengelolaan Limbah B3.
PerTek dan SLO saat ini sudah merupakan dokumen yang vital bagi perusahaan sebelum melaksanakan kegiatan usahanya, termasuk bagi perusahaan yang telah beroperasi lama. Bagi perusahaan wajib AMDAL atau UKL UPL, sangat penting untuk mengetahui substansi, tata cara, serta hal-hal penting yang dibutuhkan dalam menyusun PerTek dan SLO. Dalam workshop ini, peserta akan dibimbing untuk memahami dan mengimplementasikan penyusunan PerTek dan SLO, agar selanjutnya dapat membantu perusahaan dalam mempersiapkan proses perizinan berusaha dan operasi perusahaan tanpa halangan.
Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:
Materi pelatihan sebagai berikut:
Fasilitas :souvenir dan sertifikat pelatihan
Surya Esa Perkasa Tbk, PT Serasi Autoraya, PT Panca Amara Utama, PT Dll