SKKNI No. 166/2016
Implementasi program dan sistem pengelolaan lingkungan pada suatu perusahaan memerlukan adanya Audit Lingkungan. Audit Lingkungan berfungsi sebagai kontrol dan verifikasi, sehingga dapat diketahui seberapa jauh efektifitas dan manfaatnya. Audit Lingkungan merupakan salah satu instrumen pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan dan berguna untuk mengetahui kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan pada satu waktu, agar dapat digunakan sebagai pedoman untuk membuat tujuan yang SMART (Specific, Measurable, Achievable, Realistic, Timely) dan menyusun strategi dan program pengelolaan lingkungan berikutnya. Sedangkan Auditor Lingkungan, menurut Permen LH No.3 tahun 2013, adalah seseorang yang memiliki kompetensi untuk melakukan audit lingkungan.
Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup no. 32 tahun 2009 memberikan ketentuan bahwa Audit Lingkungan Berkala diwajibkan oleh Menteri Lingkungan Hidup untuk jenis kegiatan/usaha berisiko tinggi yang telah diatur dalam Permen LH no. 03 tahun 2013. Dalam Permen LH ini juga ditentukan jenis kegiatan, skala kegiatan dan periode melakukan Audit Lingkungan. Jenis kegiatan yang wajib antara lain: Semen, Petrokimia, Pestisida, Kilang (minyak, LPG, LNG), Transmisi Migas, Eksploitasi Mineral, Pembangkit Listrik (Air, Uap) dan Pengelolaan Limbah B3. Menurut regulasi, Audit Lingkungan Hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk mendapatkan hasil Audit Lingkungan yang akurat dan terpercaya diperlukan pengetahuan tentang bagaimana melakukan audit lingkungan mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pelaporan dan tindak lanjutnya. Kegiatan Audit Lingkungan Hidup akan berjalan efektif dengan hasil akurat dan terpercaya membutuhkan auditor lingkungan hidup yang berkompeten. Pasal 51 Ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009, juga menyatakan bahwa auditor lingkungan hidup wajib memiliki sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup. Hal ini dalam rangka menjamin bahwa audit lingkungan akan dilaksanakan secara baik dan profesional, maka usaha atau kegiatan atau organisasi (non pemerintah) dianjurkan untuk membuat dan melaksanakan kode etik serta sertifikasi auditor lingkungan. Seorang Auditor Lingkungan Hidup harus dapat melaksanakan kegiatan audit di mulai dari mempersiapkan, merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, melaporkan Audit LIngkungan Hidup, dan menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan (K3L) selama menjalankan kegiatan audit sesuai dengan SKKNI Nomor 166 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya pada Jabatan Kerja Auditor Lingkungan Hidup.
Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:
Materi pelatihan sebagai berikut:
Fasilitas :souvenir dan sertifikat pelatihan
Petronas Carigali Ketapang II Ltd. Sucofindo (Persero), PT China National Offshore Oil Corp (CNOOC) SES, Ltd Total E&P Indonesia Kereta Api Indonesia (Persero), PT Pusat Pengelolaan Ekoregion Sulawesi dan Maluku Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) Tbk, PT Nuansacipta Coal Investment, PT Thriveni, PT Minimex Indonesia, PT Minamas Research Centre LSM AMPUH (Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup) Indonesia Power, PT Holcim Indonesia Tbk, PT Badan Lingkungan Hidup Kota Cilegon Dll
Kami hadir untuk membantu Anda. Silakan Chat denga salah satu Marketing Kami
Form Regritation