Pemantauan lingkungan khususnya pemantauan kualitas udara menjadi konsekuensi bagi perusahaan dan kegiatan yang mengemisikan pencemar udara. Pemantauan kualitas udara meliputi udara emisi dan udara ambien diperlukan untuk pemenuhan peraturan (pemantauan rutin-abnormal-darurat, AMDAL/UKL-UPL, PROPER, dan lain-lain) dan memprediksi dampak pencemaran emisi udara ke lingkungan. Dalam hal sampling dan pengukuran, peran dari Laboratorium Lingkungan Pemerintah (DLH, KLH, dan lain-lain) dan Swasta sangat penting.
Tujuan Spesifik dari pemantauan kualitas udara antara lain untuk:
Perusahaan/kegiatan harus melakukan pemantauan secara manual dalam periode waktu yang ditentukan oleh peraturan yang berlaku. Disamping itu, berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 1995, terdapat 4 jenis industri wajib memantau dengan menggunakan CEMS (Continuous Emission Monitoring System) yaitu: Industri Besi dan Baja, Industri Pulp dan Kertas, Pembangkit Listrik (PLTU) Berbahan Bakar Batubara, dan Industri Semen. CEMS dan pemantauan manual juga diwajibkan untuk pembangkit Listrik Tenaga Termal dengan kapasitas diatas 25 MW (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan Nomor 15 Tahun 2019).
Selain pemantauan kualitas udara dari sumber emisi, perusahaan juga diwajibkan untuk melakukan pemantauan udara ambien dengan baku mutu mengacu pada Lampiran VII Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2021. Hal ini untuk memastikan bahwa emisi udara yang dihasilkan tidak mencemari udara ambien.
Agar hasil pemantauan kualitas udara, baik yang dilakukan oleh pihak eksternal (laboratorium terakreditasi) maupun internal oleh perusahaan, dapat dipertanggungjawabkan objektivitas dan validasinya, maka pemantauan haruslah memperhatikan hal-hal berikut:
Hasil pemantauan seperti inilah yang dapat digunakan untuk melihat kepatuhan (compliance) antara kinerja pengelolaan kualitas udara perusahaan dengan peraturan yang berlaku dan untuk mengukur kinerja program pengendalian pencemaran udara, sehingga dapat ditentukan tindak lanjut dan perbaikan yang perlu dilakukan oleh perusahaan. Untuk itu diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki pemahaman dan kemampuan untuk pengelolaan dan pemantauan kualitas udara di perusahaan dan juga Laboratorium Lingkungan Pemerintah dan Swasta.
Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:
Materi pelatihan sebagai berikut:
Fasilitas :souvenir dan sertifikat pelatihan
Smelting, PT Dll