Loading.......
EM-09

Pemantauan Udara Emisi dan Udara Ambien

Pelaksaan
Harga
22 - 24 Jan 2025
Rp. 5.900.000
PENGANTAR

Pemantauan lingkungan khususnya pemantauan kualitas udara menjadi konsekuensi bagi perusahaan dan kegiatan yang mengemisikan pencemar udara. Pemantauan kualitas udara meliputi udara emisi dan udara ambien diperlukan untuk pemenuhan peraturan (pemantauan rutin-abnormal-darurat, AMDAL/UKL-UPL, PROPER, dan lain-lain) dan memprediksi dampak pencemaran emisi udara ke lingkungan. Dalam hal sampling dan pengukuran, peran dari Laboratorium Lingkungan Pemerintah (DLH, KLH, dan lain-lain) dan Swasta sangat penting.
Tujuan Spesifik dari pemantauan kualitas udara antara lain untuk:

  1. Data pemenuhan baku mutu
  2. Evaluasi kinerja alat pengendali pencemaran udara
  3. Pengendalian proses
  4. Pembuktian dalam proses hukum
  5. Penelitian, dan lain-lain

Perusahaan/kegiatan harus melakukan pemantauan secara manual dalam periode waktu yang ditentukan oleh peraturan yang berlaku. Disamping itu, berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 1995, terdapat 4 jenis industri wajib memantau dengan menggunakan CEMS (Continuous Emission Monitoring System) yaitu: Industri Besi dan Baja, Industri Pulp dan Kertas, Pembangkit Listrik (PLTU) Berbahan Bakar Batubara, dan Industri Semen. CEMS dan pemantauan manual juga diwajibkan untuk pembangkit Listrik Tenaga Termal dengan kapasitas diatas 25 MW (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan Nomor 15 Tahun 2019).

Selain pemantauan kualitas udara dari sumber emisi, perusahaan juga diwajibkan untuk melakukan pemantauan udara ambien dengan baku mutu mengacu pada Lampiran VII Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2021. Hal ini untuk memastikan bahwa emisi udara yang dihasilkan tidak mencemari udara ambien.

Agar hasil pemantauan kualitas udara, baik yang dilakukan oleh pihak eksternal (laboratorium terakreditasi) maupun internal oleh perusahaan, dapat dipertanggungjawabkan objektivitas dan validasinya, maka pemantauan haruslah memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Kaidah pemantauan
  2. Baku mutu kualitas udara
  3. Sampling (prosedur, teknik, lokasi pengambilan dan penanganan)
  4. Satuan-satuan dalam pemantauan, dan lain-lain.

Hasil pemantauan seperti inilah yang dapat digunakan untuk melihat kepatuhan (compliance) antara kinerja pengelolaan kualitas udara perusahaan dengan peraturan yang berlaku dan untuk mengukur kinerja program pengendalian pencemaran udara, sehingga dapat ditentukan tindak lanjut dan perbaikan yang perlu dilakukan oleh perusahaan. Untuk itu diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki pemahaman dan kemampuan untuk pengelolaan dan pemantauan kualitas udara di perusahaan dan juga Laboratorium Lingkungan Pemerintah dan Swasta.

TUJUAN PELATIHAN

Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:

  • Peserta pelatihan mampu merencanakan program pemantauan kualitas udara ambien dan emisi di perusahaan
  • Peserta pelatihan memahami teknik sampling dan pemantauan kualitas udara ambien dan emisi secara benar di perusahaan
  • Peserta pelatihan mampu melakukan pengelolaan dan analisis hasil pemantauan kualitas udara ambien dan emisi di perusahaan
MATERI PELATIHAN

Materi pelatihan sebagai berikut:

  • Peraturan Pengendalian Pencemaran Udara
  • Prinsip Pemantauan Kualitas Udara
  • Pemantauan Udara Ambien
  • Pemantauan Udara Emisi
  • Prinsip pengukuran
  • Pengukuran Partikulat Ambien
  • Pengukuran Gas Ambien
  • Pengukuran Partikulat Emisi
  • Pengukuran Gas Emisi
BIAYA PELATIHAN
  • Biaya pelatihan Online Rp. 5.900.000,-/orang, Offline : Rp. 7.900.000,-/orang

Fasilitas :souvenir dan sertifikat pelatihan

REFERENSI

Smelting, PT Dll

WhatsApp

Tim Specialist kami siap berdiskusi via Chat WA dengan anda ketika online

?>