Loading.......
HAZ-07

Program EPR (Extended Producer Responsibility) Perusahaan dalam Pengelolaan Sampah Produknya

Pelaksaan
Harga
Daftar
PENGANTAR

Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam. Pengelolaan sampah selama ini, khususnya sampah industri masih ada yang belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Pengelolaan sampah telah diatur oleh pemerintah dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, dimana pelaku usaha diminta melakukan pengurangan dan pemanfaatan sampah, dengan cara menggunakan bahan produksi yang menimbulkan sampah seminimal mungkin, dapat diguna ulang, dapat didaur ulang, dan mudah diurai oleh proses alam. Selain itu, pengelolaan sampah juga menjadi penilaian penting PROPER Hijau-Emas (beyond compliance) dan banyak program CSR (Corporate Social Responsibility) yang dapat dikembangkan bersama masyarakat. Sementara, bagi pemerintah kabupaten/kota pengelolaan sampah merupakan bagian utama dalam penilaian ADIPURA.

Faktor penting dalam pengelolaan sampah adalah tersedianya sumber daya manusia yang kompeten dalam pengelolaan persampahan dengan keterampilan dan komitmen yang kuat. Hal ini menjadi modal dasar tercapainya tujuan dan sasaran pengelolaan sampah yang berkelanjutan, khususnya pengelolaan limbah padat non-B3 industri yang menjadi tanggung jawab kita bersama.

Di bidang pengelolaan limbah, tanggung jawab produsen yang diperluas (Extended Producer Responsibility-EPR) adalah strategi untuk menambahkan semua biaya lingkungan yang terkait dengan suatu produk sepanjang siklus hidup produk ke harga pasar produk tersebut. Salah satunya pada tahun 2021, Tanggung Jawab Produsen untuk kemasan menjadi bagian dari agenda kebijakan yang lebih luas untuk mengatasi polusi dari plastik. Agenda ini menghasilkan 3 buah target oleh Pemerintah Indonesia untuk dicapai pada tahun 2025 sebagai berikut:

  1. Mengurangi plastik yang masuk ke laut sebesar 70%.
  2. Mengurangi 30% limbah dari sumbernya.
  3. Mencapai tingkat penanganan (misalnya pengumpulan dan pembuangan yang aman) sebesar 70% untuk semua limbah.

Melalui program EPR (Extended Producer Responsibility) diharapkan perusahaan dapat melakukan pengelolaan terhadap sampah produk yang dihasilkannya.

TUJUAN PELATIHAN

Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:

  • Peserta pelatihan memahami peraturan, sistem dan program pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3
  • Peserta pelatihan memahami dan mampu mengidentifikasi sumber-sumber timbulan Sampah/Limbah Padat Non-B3
  • Peserta pelatihan mampu menentukan karakteristik timbulan sampah/limbah padat non-B3
  • Peserta pelatihan mampu menentukan tingkat pencemaran lingkungan sebagai dampak dari timbulan sampah/limbah padat non-B3.
  • Peserta pelatihan mampu merencanakan pengolahan sampah/limbah padat non-B3
  • Peserta pelatihan mampu menentukan peralatan pengangkutan dan transportasi sampah/limbah padat non-B3
  • Peserta pelatihan mampu melakukan identifikasi bahaya dalam pengelolaan sampah/limbah padat non-B3.
  • Peserta Pelatihan mampu melakukan tindakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap bahaya dalam pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3
MATERI PELATIHAN

Materi pelatihan sebagai berikut:

  • Kebijakan Nasional Pengelolaan Persampahan
  • Identifikasi Sumber-Sumber Timbulan Sampah/Limbah Padat Non-B3
  • Penentuan Karakteristik Timbulan Sampah/Limbah Padat Non-B3
  • Penentuan Tingkat Pencemaran Lingkungan sebagai Dampak dari Timbulan Sampah/Limbah Padat Non-B3
  • Perencanaan Pengolahan Sampah/Limbah Padat Non-B3
  • Penentuan Peralatan Pengangkutan dan Transportasi Sampah/Limbah Padat Non-B3
  • Identifikasi Bahaya dalam Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3
  • Tindakan K3 terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3
BIAYA PELATIHAN
  • Biaya pelatihan Online Rp. 5.900.000,-/orang, Offline : Rp. 7.900.000,-/orang

Fasilitas :souvenir dan sertifikat pelatihan

REFERENSI

Dll

Form Regritation

WhatsApp

Mulai Percakapan

Kami hadir untuk membantu Anda. Silakan Chat denga salah satu Marketing Kami

?>