Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam. Pengelolaan sampah selama ini, khususnya sampah industri masih ada yang belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Pengelolaan sampah telah diatur oleh pemerintah dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, dimana pelaku usaha diminta melakukan pengurangan dan pemanfaatan sampah, dengan cara menggunakan bahan produksi yang menimbulkan sampah seminimal mungkin, dapat diguna ulang, dapat didaur ulang, dan mudah diurai oleh proses alam. Selain itu, pengelolaan sampah juga menjadi penilaian penting PROPER Hijau-Emas (beyond compliance) dan banyak program CSR (Corporate Social Responsibility) yang dapat dikembangkan bersama masyarakat. Sementara, bagi pemerintah kabupaten/kota pengelolaan sampah merupakan bagian utama dalam penilaian ADIPURA.
Faktor penting dalam pengelolaan sampah adalah tersedianya sumber daya manusia yang kompeten dalam pengelolaan persampahan dengan keterampilan dan komitmen yang kuat. Hal ini menjadi modal dasar tercapainya tujuan dan sasaran pengelolaan sampah yang berkelanjutan, khususnya pengelolaan limbah padat non-B3 industri yang menjadi tanggung jawab kita bersama.
Di bidang pengelolaan limbah, tanggung jawab produsen yang diperluas (Extended Producer Responsibility-EPR) adalah strategi untuk menambahkan semua biaya lingkungan yang terkait dengan suatu produk sepanjang siklus hidup produk ke harga pasar produk tersebut. Salah satunya pada tahun 2021, Tanggung Jawab Produsen untuk kemasan menjadi bagian dari agenda kebijakan yang lebih luas untuk mengatasi polusi dari plastik. Agenda ini menghasilkan 3 buah target oleh Pemerintah Indonesia untuk dicapai pada tahun 2025 sebagai berikut:
Melalui program EPR (Extended Producer Responsibility) diharapkan perusahaan dapat melakukan pengelolaan terhadap sampah produk yang dihasilkannya.
Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:
Materi pelatihan sebagai berikut:
Fasilitas :souvenir dan sertifikat pelatihan
Dll
Kami hadir untuk membantu Anda. Silakan Chat denga salah satu Marketing Kami
Form Regritation