Loading.......
EM-02

Operasi dan Perawatan Alat Pengendalian Pencemaran Udara dan Cerobong

Pelaksaan
Harga
16 - 18 Oct 2024
Rp. 5.900.000
PENGANTAR

Pemantauan lingkungan khususnya pemantauan kualitas udara menjadi konsekuensi bagi perusahaan dan kegiatan yang mengemisikan pencemar udara. Pemantauan kualitas udara meliputi udara emisi dan udara ambien diperlukan untuk pemenuhan peraturan (pemantauan rutin-abnormal-darurat, AMDAL/UKL-UPL, PROPER, dan lain-lain) dan memprediksi dampak pencemaran emisi udara ke lingkungan. Dalam hal sampling dan pengukuran, peran dari Laboratorium Lingkungan Pemerintah (DLH, KLH, dan lain-lain) dan Swasta sangat penting.
Tujuan Spesifik dari pemantauan kualitas udara antara lain untuk:

  1. Data pemenuhan baku mutu
  2. Evaluasi kinerja alat pengendali pencemaran udara
  3. Pengendalian proses
  4. Pembuktian dalam proses hukum
  5. Penelitian, dan lain-lain

Perusahaan/kegiatan harus melakukan pemantauan secara manual dalam periode waktu yang ditentukan oleh peraturan yang berlaku. Disamping itu, berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 1995, terdapat 4 jenis industri wajib memantau dengan menggunakan CEMS (Continuous Emission Monitoring System) yaitu: Industri Besi dan Baja, Industri Pulp dan Kertas, Pembangkit Listrik (PLTU) Berbahan Bakar Batubara, dan Industri Semen. CEMS dan pemantauan manual juga diwajibkan untuk pembangkit Listrik Tenaga Termal dengan kapasitas diatas 25 MW (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan Nomor 15 Tahun 2019).
Agar hasil pemantauan kualitas udara, baik yang dilakukan oleh pihak eksternal (laboratorium terakreditasi) maupun internal oleh perusahaan, dapat dipertanggungjawabkan objektivitas dan validasinya, maka pemantauan haruslah memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Kaidah pemantauan
  2. Baku mutu kualitas udara
  3. Sampling (prosedur, teknik, lokasi pengambilan dan penanganan)
  4. Satuan-satuan dalam pemantauan, dan lain-lain.

Hasil pemantauan seperti inilah yang dapat digunakan untuk melihat kepatuhan (compliance) antara kinerja pengelolaan kualitas udara perusahaan dengan peraturan yang berlaku dan untuk mengukur kinerja program pengendalian pencemaran udara, sehingga dapat ditentukan tindak lanjut dan perbaikan yang perlu dilakukan oleh perusahaan. Untuk itu diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki pemahaman dan kemampuan untuk pengelolaan dan pemantauan kualitas udara di perusahaan dan juga Laboratorium Lingkungan Pemerintah dan Swasta.

TUJUAN PELATIHAN

Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:

  • Peserta pelatihan mampu merencanakan program pemantauan kualitas udara ambien dan emisi di perusahaan
  • Peserta pelatihan memahami teknik sampling dan pemantauan kualitas udara ambien dan emisi secara benar di perusahaan
  • Peserta pelatihan mampu melakukan pengelolaan dan analisis hasil pemantauan kualitas udara ambien dan emisi di perusahaan
MATERI PELATIHAN

Materi pelatihan sebagai berikut:

  • Peraturan Terkait Pemantauan Kualitas Udara: kewajiban-kewajiban yang diemban baik oleh pemerintah maupun penanggung jawab usaha sesuai dengan peraturan perundangan
  • Prinsip Pemantauan Kualitas Udara: definisi pemantauan dan guideline pemantauan (bagaimana mendesain pemantauan mulai dari perencanaan, operasional di lapangan dan laboratorium, sampai dengan interpretasi data)
  • Teknik Pemantauan Kualitas Udara Ambien: pemilihan lokasi pemantauan, frekuensi pemantauan, ISPU dan perhitungannya
  • Teknik Pemantauan Kualitas Udara Emisi: penentuan lokasi lubang sampling, penentuan titik lintas, frekuensi pemantauan, persyaratan cerobong
  • Praktek dan Kunjungan ke Laboratorium: pengenalan alat sampling dan analisis parameter udara ambien dan emisi
BIAYA PELATIHAN
  • Biaya pelatihan Online Rp. 5.900.000,-/orang, Offline : Rp. 7.900.000,-/orang

Fasilitas :souvenir dan sertifikat pelatihan

REFERENSI

Sarulla Operation Ltd Krakatau Posco, PT Chevron Geothermal Indonesia Ltd. Sebuku Iron Lateritic Ores, PT TD Automotive Compressor Indonesia, PT Holcim Indonesia Tbk, PT Pupuk Sriwidjaja, PT PLN (Persero), PT Agincourt Resources, PT Premier Oil Natuna Sea BV Indah Kiat Pulp and Paper Tbk, PT Green Borneo Consultant, PT Benefita Indonesia, PT GMF Aero Asia, PT Medco E&P Indonesia, PT Dll

WhatsApp

Tim Specialist kami siap berdiskusi via Chat WA dengan anda ketika online

?>