Loading.......
CSR-05

Pengelolaan Inovasi Sosial untuk PROPER

Pelaksaan
Harga
18 - 20 Nov 2024
Rp. 5.900.000
PENGANTAR

Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no. 1 tahun 2021 tentang PROPER yang diundangkan pada 2 Februari 2021 sebagai pengganti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. 3 tahun 2014 untuk POPER Emas terdapat kriteria baru, yaitu Inovasi Sosial seperti gambar dibawah.
Timeline  Description automatically generated
Secara umum untuk PROPER Hijau – Emas (Beyond Compliance) terdiri dari kriteria berikut:

  • Penerapansistem manajemen lingkungan
  • Lifecycle assessment
  • Eco-Inovasi
    • Efisiensi Energi
    • Penurunan Emisi dan Gas Rumah Kaca
    • Efisiensi Air dan Penurunan Beban Pencemaran Air
    • Pengurangan dan Pemanfaatan Limbah B3
    • Pengurangan dan Pemanfaatan Limbah NonB3/Sampah
    • Perlindungan Keanekaragaman Hayati
    • Inovasi Sosial
      • Pemberdayaan Masyarakat
      • Tanggap Kebencanaan
      • Inovasi Sosial

Puncak kinerja tertinggi untuk mencapai PROPER Hijau adalah Eco-Inovasi yang lebih berorientasi pada lingkungan (Planet) dan ekonomi (Profit) dalam pembangunan berkelanjutan. Puncak kinerja tertinggi untuk PROPER Emas adalah Inovasi Sosial untuk kontribusi pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat (People). Jadi PROPER Emas ini adalah tool yang efektif untuk sustainability perusahaan mencapai Sustainable Development (Triple P = Profit, Planet, People).

Inovasi Sosial sebagai puncak tertinggi PROPER merangkum seluruh kriteria PROPER. Tidak hanya terkait dengan kriteria pengembangan masyarakat dan tanggap kebencanaan. Juga seluruh kriteria Eco-Inovasi (yang terangkum dalam kegiatan jajaran manajamen dan staf non CSR dalam mendukung pemberdayaan masyarakat dan transfer kompetensi inti perusahaan kepada masyarakat) dan Life Cycle Assessment (LCA). Dengan demikian perusahaan memiliki banyak alternatif untuk mengembangkan program Inovasi Sosial untuk PROPER Emas, sehingga program Inovasi Sosial perusahaan untuk mencapai dan mempertahankan PROPER Emas tidak mesti memulai dari program yang baru.

Dalam Permen LHK no. 1 tahun 2021, Inovasi Sosial adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dapat menyelesaikan permasalahan dan kebutuhan sosial yang lebih efektif dibandingkan solusi yang ada saat ini dan mendorong perbaikan kapabilitas dan hubungan sosial, serta pemanfaatan aset dan yang lebih baik melalui:

  • Modelmanajemen organisasi
  • Kewirausahaansosial
  • Pengembanganproduk baru, pelayanan dan program
  • Modelpemberdayaan dan peningkatan kapasitas
Dalam melakukan Inovasi Sosial, perusahaan akan memulai dengan melakukan PDCA Inovasi Sosial. Pada tahap Perencanaan (Planning) menetapkan Program Inovasi Sosial yang memenuhi kriteria PROPER Emas. Dalam Implementasinya (Do) melibatkan stakeholders internal, ekesternal dan masyarakat. Tahap terakhir Monitoring dan Evaluasi (Check and Action) adalah mendokumenasikan hasil Inovasi Sosial menggunakan SROI (Social Return on Investment) sebagai alat ukurnya.

TUJUAN PELATIHAN

Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:

  • Peserta pelatihan mampu memahami pentingnya PROPER Emas bagi perusahaan dan memahami mekanisme penilaian PROPER Emas
  • Peserta pelatihan mampu menyusun rencana dan menerapkan kriteria Inovasi Sosial untuk PROPER Emas secara komprehensif, lintas fungsi di perusahaan dan kolaborasi dengan stakeholders
  • Peserta pelatihan mampu menjalankan program, mengumpulkan bukti dan data, dan melakukan perhitungan SROI sebagai alat ukur dan menyiapkan laporan untuk DRKPL dan Dokumen Hijau Inovasi Sosial untuk PROPER Emas
MATERI PELATIHAN

Materi pelatihan sebagai berikut:

  • Pemahaman Kriteria Inovasi Sosial dan Mekanismenya untuk PROPER Emas
  • Pemilihan Program Inovasi Sosial dan Pemenuhan Kriterianya
    • Kebaruan
    • Unsur core competency
    • Kolaborasi program KLHK
  • Identifikasi Permasalahan dan Kebutuhan Sosial serta Peluang Inovasi Sosial
    • Kelompok sasaran dan masyarakat sebagai beneficiaries
    • Social mapping dan kinerja perusahaan dalam pemberdayaan masyarakat
    • Kerentanan dan kondisi krisis akibat bencana
    • Sustainable development goals
    • Program pemberdayaan masyarakat dari pemerintah dan stakeholders
  • Product Life Cycle Perspective
  • Identifikasi Stakeholders dan Peluang Kolaborasi
  • Inovasi Sosial, Efektifitas dan Peningkatan Kapasitas
    • Model manajemen organisasi
    • Kewirausahaan sosial
    • Pengembangan produk baru, pelayanan dan program
    • Model pemberdayaan dan peningkatan kapasitas
  • Workshop PDCA Inovasi Sosial
  • Status Implementasi Inovasi Sosial
    • Keberlanjutan
    • Scalling/Replikasi
    • Perubahan Sistemik
  • Pemahaman SROI (Social Return on Investment) sebagai Alat Ukur Inovasi Sosial
  • Monitoring dan Evaluasi Inovasi Sosial Menggunakan SROI (Social Return on Investment)
  • Laporan Inovasi Sosial
BIAYA PELATIHAN
  • Biaya pelatihan Online Rp. 5.900.000,-/orang, Offline : Rp. 7.900.000,-/orang

Fasilitas :souvenir dan sertifikat pelatihan

REFERENSI

Indonesia Asahan Aluminium (Persero), PT Cita Mineral Investindo Tbk, PT Bukit Asam, Tbk, PT Yayasan Kesejahteraan Madani (YAKESMA) Smelting, PT Human Initiative Jawa Timur Bukit Energi Servis Terpadu, PT Sucofindo (Persero), PT Pribadi Jarank Sasat Tentektika, PT Paiton Operation & Maintenance Indonesia (POMI), PT Polytama Propindo, PT Indonesia Power, PT Dll

WhatsApp

Tim Specialist kami siap berdiskusi via Chat WA dengan anda ketika online

?>