Loading.......
EP-18

Workshop Persetujuan Teknis (PerTek) Pembuangan & Pemanfaatan Air Limbah dan Penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO)

Pelaksaan
Harga
2 - 4 Dec 2024
Rp. 5.900.000
PENGANTAR

Selama ini untuk operasi IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) atau Waste Water Treatment baik air limbah industri maupun domestik perusahaan memerlukan IPLC (Izin Pembuangan Limbah Cair). Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diperlukan sekarang adalah Persetujuan Teknis (PerTek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) untuk Pembuangan dan Pemanfaatan Air Limbah. Bahkan sekarang perusahaan juga harus menyusun PerTek dan SLO untuk mengemisikan udara melalui cerobong.

Di dalam Pasal 3 ayat 1 PerMen LHK No. 5 Tahun 2021 disampaikan “Setiap Usaha wajib AMDAL atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan pemanfaatan air Limbah, pembuangan emisi, wajib memiliki Persetujuan Teknis (PerTek dan Surat Kelayakan Operasional (SLO).”

PerTek adalah Persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas usaha sesuai peraturan perundang-undangan, sebagaimana disebutkan pada Pasal 1 angka 93 PP 22 tahun 2021. Dokumen PerTek merupakan dokumen pelengkap bagi perusahaan saat mengajukan dokumen lingkungan (baik berupa Andal dan RKL-RPL maupun UKL-UPL). Kegiatan dari pelaku usaha wajib memiliki Persetujuan Teknis apabila kegiatan tersebut memiliki kewajiban dalam pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, pemenuhan Baku Mutu Emisi, dan Pengelolaan Limbah B3.

Kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah yang dimaksud di atas meliputi:

  1. Pembuangan air limbah ke badan air permukaan
  2. Pembuangan air limbah ke formasi tertentu
  3. Pemanfaatan air limbah ke formasi tertentu
  4. Pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah
  5. Pembuangan air limbah ke laut

Sedangkan Emisi adalah Pencemar Udara yang dihasilkan dari kegiatan perusahaan yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam Udara Ambien sehingga melampaui Baku Mutu Udara Ambien yang telah ditetapkan.

Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO), adalah surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. SLO diterbitkan setelah dinyatakan lolos verifikasi Persetujuan Teknis. SLO juga digunakan sebagai dasar:

  1. Dimulainya operasional Usaha dan Kegiatan
  2. Pengawasan ketaatan penanggung jawab Usaha dan Kegiatan dalam Perizinan Berusaha

PerTek dan SLO saat ini sudah merupakan dokumen yang vital bagi perusahaan sebelum melaksanakan kegiatan usahanya, termasuk bagi perusahaan yang telah beroperasi lama. Bagi perusahaan wajib AMDAL atau UKL UPL, sangat penting untuk mengetahui substansi, tata cara, serta hal-hal penting yang dibutuhkan dalam menyusun PerTek dan SLO. Dalam workshop ini, peserta akan dibimbing untuk memahami dan mengimplementasikan penyusunan PerTek dan SLO, agar selanjutnya dapat membantu perusahaan dalam mempersiapkan proses perizinan berusaha dan operasi perusahaan tanpa halangan.

TUJUAN PELATIHAN

Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:

  • Peserta memahami landasan hukum dari Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional
  • Peserta memahami tata cara menyusun Persetujuan Teknis dan memperoleh Surat Kelayakan Operasional
  • Peserta memahami substansi Persetujuan Teknis dan memperoleh Surat Kelayakan Operasional
  • Peserta mampu mengidentifikasi dan menyiapkan hal-hal yang dibutuhkan dalam menyusun Persetujuan Teknis dan mengajukan Surat Kelayakan Operasional
MATERI PELATIHAN

Materi pelatihan sebagai berikut:

  • Regulasi PerTek Pembuangan & Pemanfaatan Air Limbah & Emisi serta SLO
  • Mekanisme Penapisan Mandiri untuk Pengajuan Persetujuan Teknis Air Limbah, untuk kegiatan:
  • Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan;
    • Pembuangan Air Limbah ke formasi tertentu;
    • Pemanfaatan air Limbah ke formasi tertentu;
    • Pemanfaatan air Limbah untuk aplikasi ke tanah; dan
    • Pembuangan Air Limbah ke Laut.
  • Mekanisme Penapisan Mandiri untuk Pengajuan PerTek Emisi
  • Kelengkapan PerTek berupa Kajian Teknis atau Standar Teknis
    • Pembuangan air limbah ke badan air permukaan
    • Pembuangan air limbah ke formasi tertentu
    • Pemanfaatan air limbah ke formasi tertentu
    • Pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah
    • Pembuangan air limbah ke laut
  • Kelengkapan PerTek berupa Kajian Teknis atau Standar Teknis untuk Emisi
BIAYA PELATIHAN
  • Biaya pelatihan Online Rp. 5.900.000,-/orang, Offline : Rp. 7.900.000,-/orang

Fasilitas :souvenir dan sertifikat pelatihan

REFERENSI

Wira Cipta Perkasa, PT Jhonlin Group, PT EMP Gebang Limited Surya Esa Perkasa Tbk, PT Serasi Autoraya, PT Panca Amara Utama, PT Nutrifood Indonesia, PT Berkatindo Nusantara Bersinar, PT Badak NGL, PT Dll

WhatsApp

Tim Specialist kami siap berdiskusi via Chat WA dengan anda ketika online

?>