Bagian dari perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang merupakan kewajiban pemerintah (Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota) maupun perusahaan adalah kegiatan pemantauan lingkungan. Selain itu, pemantauan juga merupakan kewajiban perusahaan ketika menerapkan program lingkungan seperti AMDAL, ISO 14001, PROPER dan lain-lain. Pemantauan lingkungan penting dilakukan untuk tujuan spesifik antara lain:
Hasil pemantauan lingkungan seperti inilah yang dapat digunakan untuk melihat kesesuaian (compliance) antara kinerja lingkungan perusahaan dengan peraturan yang berlaku dan untuk mengukur kinerja program lingkungan. Hasil pemantauan ini juga digunakan untuk tindak lanjut dan perbaikan yang perlu dilakukan oleh perusahaan. Selain itu, hasil pemantauan merupakan bukti dilakukannya pemantauan yang dimuat dalam laporan lingkungan baik mandatory (laporan 3 bulanan ke Pemerintah (Pusat, Provinsi atau Kabupaten/Kota) maupun yang voluntary (seperti Sustainability Report) yang bagi perusahaan publik (terbuka) merupakan kewajiban.
isamping itu juga dapat digunakan sebagai bukti hukum dalam menghadapi complaint dan tuntutan dari stakeholders lingkungan (pemerintah, LSM, masyarakat, asuransi, dll).
Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:
Materi pelatihan sebagai berikut:
Fasilitas :souvenir dan sertifikat pelatihan
Pelabuhan Indonesia (Persero), PT Kutai Timber Indonesia, PT Energizer Indonesia, PT Cikarang Listrindo Tbk, PT Dll
Kami hadir untuk membantu Anda. Silakan Chat denga salah satu Marketing Kami
Form Regritation