Loading.......
EM-01

Pemantauan Lingkungan

Pelaksaan
Harga
Daftar
PENGANTAR

Bagian dari perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang merupakan kewajiban pemerintah (Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota) maupun perusahaan adalah kegiatan pemantauan lingkungan. Selain itu, pemantauan juga merupakan kewajiban perusahaan ketika menerapkan program lingkungan seperti AMDAL, ISO 14001, PROPER dan lain-lain. Pemantauan lingkungan penting dilakukan untuk tujuan spesifik antara lain:

  • Memenuhi persyaratan internal dan eksternal perusahaan (seperti: pemerintah, pelanggan, dll)
  • Data pemenuhan baku mutu, baku kerusakan, baku tingkat gangguan lingkungan
  • Bahan untuk perancangan dalam rangka membuat produk dan jasa yang ramah lingkungan
  • Pengendalian proses untuk peningkatan efisiensi dan efektivitas produksi
  • Pembuktian dalam proses hukum,
  • Penelitian, dll
Agar hasil pemantauan tersebut representatif, yang dilakukan oleh pihak internal perusahaan maupun eksternal perusahaan, sehingga dapat dipertanggungjawabkan objektivitas dan validasinya maka pemantauan haruslah dilakukan dengan prinsip, teknik, sumber daya manusia yang kompeten dan prosedur yang benar dengan memperhatikan hal-hal berikut:
  • Tujuan pemantauan
  • Baku mutu lingkungan
  • Sampling (prosedur, teknik, sertifikasi personil, lokasi pengambilan dan penanganan)
  • Satuan-satuan dalam pemantauan, dll

Hasil pemantauan lingkungan seperti inilah yang dapat digunakan untuk melihat kesesuaian (compliance) antara kinerja lingkungan perusahaan dengan peraturan yang berlaku dan untuk mengukur kinerja program lingkungan. Hasil pemantauan ini juga digunakan untuk tindak lanjut dan perbaikan yang perlu dilakukan oleh perusahaan. Selain itu, hasil pemantauan merupakan bukti dilakukannya pemantauan yang dimuat dalam laporan lingkungan baik mandatory (laporan 3 bulanan ke Pemerintah (Pusat, Provinsi atau Kabupaten/Kota) maupun yang voluntary (seperti Sustainability Report) yang bagi perusahaan publik (terbuka) merupakan kewajiban.

isamping itu juga dapat digunakan sebagai bukti hukum dalam menghadapi complaint dan tuntutan dari stakeholders lingkungan (pemerintah, LSM, masyarakat, asuransi, dll).

TUJUAN PELATIHAN

Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:

  • Peserta pelatihan mendapat gambaran dan memahami teknik pemantauan kualitas lingkungan (air, udara, kebisingan, B3, dll) secara benar
MATERI PELATIHAN

Materi pelatihan sebagai berikut:

  • Prinsip Pengelolaan Lingkungan
  • Prinsip Pemantauan Lingkungan dan Teknik Pengambilan Sampel
  • Pemantauan Kualitas Air dan Air Limbah
  • Pemantauan Kualitas Udara Emisi, Ambien dan Kebauan
  • Pemantauan Kebisingan Lingkungan
  • Pemantauan Getaran
  • Pemantauan Kualitas Tanah dan Lahan
  • Pemantauan Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  • Pemantauan Kualitas Biologi dan Keanekaragaman Hayati
  • Workshop Rencana Pemantauan Lingkungan Perusahaan
BIAYA PELATIHAN
  • Biaya pelatihan Online Rp. 7.900.000,-/orang, Offline : Rp. 12.900.000,-/orang

Fasilitas :souvenir dan sertifikat pelatihan

REFERENSI

Pelabuhan Indonesia (Persero), PT Kutai Timber Indonesia, PT Energizer Indonesia, PT Cikarang Listrindo Tbk, PT Dll

Form Regritation

WhatsApp

Mulai Percakapan

Kami hadir untuk membantu Anda. Silakan Chat denga salah satu Marketing Kami

?>