PENGANTAR
Penggunaan bahan kimia dan bahan berbahaya dan beracun (B3) telah akrab di kehidupan sehari-hari maupun dalam aktifitas perusahaan. Karena karakteristik dan dampaknya, bahan kimia dan B3 harus dikelola dalam penggunaan dan penyimpanannya. Mengingat akhir-akhir ini, sering sekali terjadi kasus-kasus yang terkait dengan B3 sehingga perusahaan perlu memberikan perhatian yang intens dan menerus untuk hal ini.
Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (Bahan B3), Kementerian Lingkungan Hidup mempunyai kewenangan untuk mengawasi penggunaan B3 dari aspek pelestarian lingkungan hidup. Kewenangan ini tentu terkait pula dengan kewenangan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014. Perusahaan dituntut untuk melakukan pengelolaan B3 sesuai dengan yang disyaratkan oleh Peraturan Pemerintah tersebut diatas dan juga pengetahuan teknis implementasinya, seperti: pemahaman karakteristik dan identifikasi B3, dampak lingkungannya, Material Safety Data Sheet (MSDS), label & simbol, penyimpanan, pengangkutan, penanganan keadaan darurat dan memastikan pengelolaannya di perusahaan.
Terkait dengan penanganan keadaan darurat yang menjadi salah satu bagian dari kegiatan pengelolaan B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan Permen LHK Nomor 74 Tahun 2019 tentang Program Kedaruratan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun dan/atau Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Setiap orang yang menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan/atau membuang B3 wajib menyusun program kedaruratan pengelolaan B3.
Pengelolaan B3 tidak semata-mata untuk memenuhi peraturan yang berlaku, tetapi juga merupakan kebutuhan bagi perusahaan. Pengelolaan B3 terkait dengan meningkatnya keamanan dan keselamatan pekerja karena dapat menekan resiko kecelakaan kerja yang terjadi. Dengan demikian perusahaan secara tidak langsung telah melindungi aset sumber daya manusia dalam perusahaan dan dapat memperbesar saving cost.
TUJUAN PELATIHAN
Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:
- Peserta pelatihan memahami peraturan tentang pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
- Peserta pelatihan mampu mengenali karakteristik Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diatur menurut peraturan perundangan yang berlaku.
- Peserta pelatihan mampu melakukan pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara tepat guna.
- Peserta pelatihan mampu memahami program kedaruratan kegiatan pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
MATERI PELATIHAN
- Peraturan Terkait Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
- Klasifikasi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berdasarkan PP Nomor 74 tahun 2001, United Nations (UN), Globally Harmonized System (GHS), dan National Fire Protection Association (NFPA)
- Safety Data Sheet (SDS) (Kewajiban terkait SDS dan penjelasan konten-konten dalam SDS)
- Simbol dan Label B3 menurut PP Nomor 74 Tahun 2001, NFPA, GHS, UN, dan ILO, serta mengenai ketentuan pemasangannya.
- Prinsip Penyimpanan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
- Pengangkutan dan Pemindahan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
- Pengelolaan Keadaan Darurat Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
METODE PELATIHAN
BIAYA
- Biaya Pelatihan Online : Rp. 5.900.000,-/orang, Offline : Rp. 7.900.000,-/orang
Fasilitas: souvenir dan sertifikat pelatihan
REFERENSI
Sarana Multi Insfrastruktur (Persero), PT . Indonesia Power, PT - UB Jasa Pemeliharaan . Nirmala Tipar Sesama, PT . Indofood Sukses Makmur Tbk, PT - Divisi Bogasari Priok . Lestari Mahaputra Buana, PT . Cemindo Gemilang, PT . Indonesia Koito, PT . Politeknik Kesehatan Pontianak . JOB Pertamina - Medco E&P Tomori Sulawesi . Pembangkitan Jawa Bali (PJB), PT - UB JOM Indramayu . Yamaha Music Manufacturing Asia, PT (YMMA) . Kaltim Daya Mandiri, PT . Bukit Makmur Mandiri Utama, PT . United Tractors Tbk, PT . Trasindo Murni Perkasa, PT . Trakindo Utama, PT . Sucofindo (Persero), PT . Sims Jaya Kaltim, PT . Samindo Utama Kaltim, PT . Rante Mutiara Insani, PT . Petrosea Tbk, PT . Pamapersada Nusantara, PT . Nusa Bara Internasional, PT . Nariki Minex Sejati, PT . Multi Nitrotama Kimia, PT . Mintec Abadi, PT . Mandiri Herindo Adi Perkasa, PT . Kideco Jaya Agung, PT . Kembar Abadi Utama, PT . Karunia Wahana Nusa, PT . Karebet Mas Group, PT . Iwaco Jaya Abadi, PT . Hexindo Adiperkasa Tbk, PT . Hanwha Mining Service Indonesia, PT . Geoservices, PT . DNX Indonesia, PT . CV. Rahmat Samitra . Cotrans Asia, PT . Carsurin, PT . Bukit Makmur Mandiri Utama, PT .
PELAKSANAAN
pelatihan dilaksanakan secara Hybrid (Online dan Offline)
|