SKKNI No.: 053/2018
Energi merupakan kebutuhan mutlak bagi sebuah perusahaan, baik itu industri manufaktur, pertambangan, pertanian, maupun gedung komersial dan industri jasa lainnya. Dalam menjalankan aktivitas ekonominya, tanpa ada energi, perusahaan tidak akan mampu melakukan aktivitas produksi, distribusi hingga transaksi jual beli. Namun demikian, seringkali energi dikonsumsi secara tidak efisien. Penggunaan energi yang tidak efisien menyebabkan peningkatan biaya produksi bagi perusahaan. Sebaliknya penggunaan energi secara efisien mampu menurunkan biaya produksi dan berarti meningkatkan daya saing perusahaan. Penghematan energi juga membantu dalam mengurangi dampak negatif pada lingkungan hidup terutama karena emisi gas rumah kaca yang menimbulkan pemanasan global.
Pemerintah mendorong penggunaan energi secara efisien. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2023, pemerintah mewajibkan bagi pengguna energi diatas 4.000 ToE/tahun (Ton Oil Equivalent) untuk menerapkan Manajemen Energi. Manajemen Energi yang dimaksudkan adalah melakukan pengelolaan energi secara efisien, dimulai dari perencanaan, penerapan sampai dengan pelaporan, antara lain dengan: 1) Menunjuk Manajer Energi; 2) Melakukan Audit Energi; 3) Menerapkan Rekomendasi Hasil Audit Energy; dan 4) Melaporkan Penerapan Manajemen Energi secara Periodik kepada Pemerintah.
Audit Energi adalah sebuah proses yang dilakukan guna memotret kondisi penggunaan energi suatu perusahaan dalam rangka mengidentifikasi peluang-peluang penghematan energi serta menyusun langkah-langkah penghematan energi yang dapat dilakukan. Audit energi merupakan bagian terinterasi dengan manajemen energi. Dengan kata lain, audit energi merupakan salah satu langkah penting dari perusahaan dalam rangka melakukan pengelolaan penggunaan energi secara lebih efisien dan optimal. Oleh karena itu audit energi menjadi salah satu syarat wajib dalam penerapan SistemManajemen Energi yang baik dan juga dalam kegiatan PROPERperusahaan.
Dalam pelatihan ini peserta akan dibekali dengan pengetahuan serta teknik-teknik dasar dalam melakukan audit energi suatu perusahaan, mulai dari tahapan persiapan, pelaksanaan sampai dengan pelaporan. Sehingga diharapkan memiliki kompetensi yang memadai sebagai seorang auditor energi. Setelah mengikuti pelatihan ini peserta dapat mengikuti ujian Sertifikasi Kompetensi Auditor Energi seperti yang diatur dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya untuk Jabatan Kerja Auditor Energi di Industri dan Bangunan yang diputuskan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 614 Tahun 2012.
Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:
Materi pelatihan sebagai berikut:
Fasilitas :souvenir dan sertifikat pelatihan
Sumberdaya Arindo, PT Honda Prospect Motor, PT Younexa Materials Utama, PT Younexa Inti Materials, PT Suzuki Indomobil Motor, PT Gag Nikel, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, PT Surveyor Indonesia, PT Aneka Tambang Tbk, PT Jones Lang LaSalle Indonesia, PT Datang DSSP Power Indonesia, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, PT Dll