PENGANTAR
Banyak bahan kimia dan bahan lainnya yang diproduksi, diimpor dan digunakan di perusahaan yang tergolong sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). B3 memiliki tingkat bahaya dan resiko yang beragam ketika disimpan, diangkut, digunakan, dan akhirnya menjadi limbah. Kegiatan yang berhubungan dengan B3 harus disertai dengan petunjuk operasional agar B3 tersebut dikenali bahayanya dan dapat diperkecil resiko dampak negatifnya. Petunjuk operasional tersebut juga memberikan informasi mengenai cara penanganan, alat pelindung diri yang diperlukan, hingga langkah tanggap daruratnya. Sementara B3 kadaluarsa, B3 offspec, sisa kemasan B3, tumpahan dan ceceran B3 harus diperlakukan sebagai Limbah B3.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 mengenai Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87 Tahun 2009 juncto Nomor 23 Tahun 2013 tentang Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label Pada Bahan Kimia, telah mewajibkan adanya (M)SDS untuk setiap B3. (M)SDS merupakan dokumen penting yang dapat digunakan perusahaan untuk mengoptimalkan penggunaan bahan, meningkatkan standar kesehatan dan keselamatan kerja, serta ramah lingkungan di perusahaan.
(M)SDS dibuat oleh produsen dan wajib disertakan pada setiap kegiatan penyimpanan, penggunaan dan transportasinya. Intinya setiap orang yang berhubungan langsung dengan bahan tersebut harus mengetahui dan memahami tentang bahan tersebut.
Setiap kegiatan yang menggunakan B3 tidak lepas dari potensi keadaan darurat. Oleh karena itu diperlukan suatu prosedur yang mengatur mengenai langkah pengendalian keadaan darurat. Perusahaan dapat menggunakan panduan yang telah ditulis dalam (M)SDS dan referensi lain yang relevan. Penanganan keadaan darurat didahului dengan identifikasi keadaan darurat. Prosedur yang telah dibuat harus diuji secara berkala dalam simulasi keadaan darurat
Dengan memahami isi MSDS, perusahaan akan mendapatkan manfaat tentang bagaimana cara yang aman untuk penanganan bahan, dan dapat melakukan tindakan untuk menghindari kecelakaan ditempat kerja akibat pemakaiannya maupun tindakan yang mesti diambil ketika terjadi keadaan darurat.
TUJUAN PELATIHAN
Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:
- Peserta pelatihan memahami karakteristik dan dampak B3 dan mengetahui arti penting Material Safety Data Sheets (MSDS).
- Peserta pelatihan mampu mengimplementasikan informasi Material Safety Data Sheets (MSDS) dalam pekerjaannya.
- Peserta pelatihan memahami tindakan yang harus diambil dalam pengendalian keadaan darurat yang terkait dengan B3
MATERI PELATIHAN
- Karakteristik dan Dampak Bahan Kimia dan B3, berdasarkan:
- Klasifikasi B3 berdasarkan PP Nomor 74 tahun 2001
- Klasifikasi B3 berdasarkan National Fire Protection Association (NFPA)
- Klasifikasi B3 berdasarkan United Nations (UN)
- Klasifikasi B3 berdasarkan Globally Harmonized System (GHS)
- Material Safety Data Sheet (MSDS), meliputi:
- Peraturan-peraturan terkait dengan Kewajiban Ketersediaan MSDS
- Penjelasan informasi-informasi yang ada di dalam MSDS, diantaranya:
- Pengelolaan Keadaan Darurat Bahan Kimia dan B3
- Identifikasi Keadaan darurat
- Bentuk-bentuk Umum Kecelakaan akibat B3
- Tindakan Pengendalian Resiko
METODE PELATIHAN
- Presentasi
- Diskusi
- Workshop
BIAYA
- Biaya Pelatihan Online : Rp. 5.900.000,-/orang, Offline : Rp. 7.900.000,-/orang
Fasilitas: souvenir dan sertifikat pelatihan
REFERENSI
Gula Putih Mataram, PT . Sweet Indo Lampung, PT . Indo Lampung Perkasa, PT . Bridgestone Tire Indonesia, PT - Karawang . ExxonMobil Oil Indonesia Inc. . H & M Group (Hennes & Mauritz), PT . Nutrifood Indonesia, PT . Yamaha Music Manufacturing Asia, PT (YMMA) . Nutrifood Indonesia, PT . Sanwa Screen Indonesia, PT . Pertamina Patra Niaga, PT . Bio Farma (Persero), PT . Benefita Indonesia, PT . Coca Cola Bottling Indonesia, PT - East Java . Indonesia Power, PT - UBP Priok . Pembangkitan Jawa Bali (PJB), PT - UP Muara Tawar . Pribadi . Indonesia Power, PT - UBP Priok . Bridgestone Sumatra Rubber Estate, PT . Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) Tbk, PT . Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Kotabaru . Total Oil Indonesia, PT . Suryaraya Rubberindo Industries, PT . Pusdiklat Migas Cepu . Pelabuhan Indonesia III (Persero), PT - Cab. Tanjung Perak . Holcim Indonesia Tbk, PT - Narogong Plant . Salim Ivomas Pratama, PT - PKS Balam . Pupuk Sriwidjaja, PT . Indonesia Power, PT - UBP Semarang . Holcim Indonesia Tbk, PT - Narogong Plant . Pindo Deli Pulp and Paper Mills, PT - Perawang . GMF Aero Asia, PT . Leighton Contractors Indonesia, PT . Semen Gresik (Persero) Tbk, PT- Tuban . Bekaert Indonesia, PT . Bio Farma (Persero), PT . Cargill Indonesia, PT . East Jakarta Industrial Park, PT (EJIP) . Givaudan Indonesia, PT . GMF Aero Asia, PT .
PELAKSANAAN
pelatihan dilaksanakan secara Hybrid (Online dan Offline)
|