Workshop Perubahan Persetujuan Lingkungan dengan Menyusun dan Tanpa Menyusun AMDAL atau UKL-UPL EP-03
Workshop Perubahan Persetujuan Lingkungan dengan Menyusun dan Tanpa Menyusun AMDAL atau UKL-UPL
Online dan Offline, 24 - 26 Jun 2024

PENGANTAR
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah mengenai Izin Lingkungan Nomor 27 Tahun 2012, PerMen LH 38/2019 tentang Usaha/Kegiatan Wajib AMDAL, dan Peraturan Pemerintah mengenai Online Single Submission (OSS), dokumen lingkungan menjadi dasar  penerbitan izin lingkungan, dan izin lingkungan menjadi syarat dalam pengajuan izin usaha dan izin-izin yang lain.

Tuntutan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang tercantum dalam izin lingkungan secara lebih rinci tercantum dalam Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 yang mengatur mulai dari perencanaan lingkungan, implementasi, dan pencegahan pencemaran hingga penegakan hukum. Jika terjadi pelanggaran terhadap AMDAL/UKL-UPL yang telah ditetapkan, maka dengan sendirinya izin-izin lain yang dikeluarkan dapat dibatalkan.

AMDAL/UKL-UPL adalah komitmen dari Perusahaan dalam melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan dan bila komitmen ini tidak dilaksanakan maka termasuk ke dalam pelanggaran peraturan. Dalam mengimplementasikan AMDAL/UKL-UPL perusahaan harus memiliki program lingkungan yang tepat agar diperoleh hasil yang optimal. Diperlukan integrasi RKL-RPL/UKL-UPL dengan pengelolaan lingkungan lainnya seperti: PROPER, ISO 14001, CSR, Sustainable Development, dan lain-lain. Di samping itu yang tidak kalah pentingya adalah meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia yang ada di perusahaan dan pemerintahan.

Implementasi dan kinerja pengelolaan dan pemantauan lingkungan ditampilkan dalam suatu laporan RKL-RPL/UKL-UPL yang standarnya mengikuti Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 45 Tahun 2005. Laporan RKL-RPL/UKL-UPL ini adalah dokumen publik yang harus disampaikan secara periodik setiap 6 bulan sekali. Penyusunan Laporan RKL-RPL/UKL-UPL ini haruslah akurat sehingga bisa menjadi bentuk pertanggungjawaban perusahaan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan, bukti hukum dan informasi bagi masyarakat, pemerintah dan pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya.

Agar workshop ini memberikan manfaat dan pemahaman teknis yang optimal bagi perusahaan, diharapkan perusahaan dapat mengirimkan minimal 2 orang peserta atau lebih, membawa dokumen (minimum matriks RKL-RPL/UKL-UPL) dan izin lingkungan (softcopy dan atau hardcopy), laporan RKL-RPL/UKL-UPL periode pemantauan terakhir, program lingkungan tahunan  perusahaan, serta 1 unit laptop. Pendekatan dalam workshop ini, fasilitator akan memandu dalam bentuk pemberian informasi, mendampingi kerja kelompok, memberikan pandangan, pengetahuan, pengalaman dan wawasan, feedback dan evaluasi selama workshop berlangsung.

TUJUAN PELATIHAN
Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:

  • Peserta pelatihan memahami dasar hukum dan pelaksanaan AMDAL/UKL-UPL dan izin lingkungan serta konsekuensinya bagi perusahaan
  • Pesera pelatihan memahami seluk beluk dokumen izin lingkungan yang dimiliki perusahaan (Kerangka Acuan, ANDAL, dan RKL/RPL, atau UKL/UPL)
  • Peserta pelatihan mampu menyusun rencana dan program lingkungan dari  RKL-RPL/UKL-UPL perusahaan
  • Peserta pelatihan memahami pelaksanaan dan pemantauan RKL-RPL/UKL-UPL dan mampu membuat laporan RKL-RPL/UKL-UPL perusahaan.

MATERI PELATIHAN

  • Peraturan AMDAL/UKL-UPL dan Izin Lingkungan
  • Matrik RKL-RPL dan UKL-UPL
  • Workshop Dari Dampak – Aspek – Kegiatan
  • Workshop Penyusunan Program Lingkungan Perusahaan
  • Pengelolaan dan Pemantauan Air dan Air Limbah
  • Pengelolaan dan Pemantauan Udara dan Gangguan
  • Pengelolaan dan Pemantauan B3 dan Limbah B3
  • Pengelolaan dan Pemantauan Keanekaragaman Hayati dan Sosial Ekonomi Budaya

METODE PELATIHAN

  • Presentasi
  • Diskusi
  • Workshop

BIAYA

- Biaya Pelatihan Online : Rp. 5.900.000,-/orang, Offline : Rp. 7.900.000,-/orang
Fasilitas: souvenir dan sertifikat pelatihan

REFERENSI

Nirmala Tipar Sesama, PT . Komipo Pembangkitan Jawa Bali, PT . Indofood Sukses Makmur Tbk, PT - Divisi Bogasari Priok . Epson Batam, PT . Toyota Astra Motor, PT . Timah Industri, PT . Amanah Arofah, PT . Benefita Indonesia, PT . Yangtze Optical Fibre, PT . Nusa Buana Cipta, PT . Caterpillar Indonesia Batam, PT . Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), PT . Sulawesi Mining Investment, PT . Permata Putra Mandiri, PT . Nutrifood Indonesia, PT . Indonesia Tsingshang Stainless Steel, PT . Grand Indonesia, PT . Swakarsa Sinar Sentosa, PT . Pembangkitan Jawa Bali (PJB), PT - UP Muara Karang . Krakatau Bandar Samudra, PT . Cemindo Gemilang, PT . FCC Indonesia, PT . AdhikariLab Indonesia, PT . PLN (Persero), PT - Wilayah Sulsel, Sultra & Sulbar . Multidaya Prima Elektrindo, PT . ExxonMobil Oil Indonesia Inc. . Energi Prima Elektrika, PT . Indonesia Power, PT - UBOH PLTU Banten 2 Labuan . Pembangkitan Jawa Bali (PJB), PT - UP Muara Karang . PLN (Persero), PT - Sektor Tello . Smart Tbk, PT . Arah Environmental Indonesia, PT . Silva Rimba Lestari, PT . Semen Baturaja Tbk, PT . RSU Kecamatan Johar Baru . PLN (Persero), PT - Pembangkitan Medan - PLTD Titi Kuning . Fermentech Indonesia, PT . Cabot Indonesia, PT . Indonesia Epson Industry, PT . PGAS Solution, PT .

PELAKSANAAN

pelatihan dilaksanakan secara Hybrid (Online dan Offline)

  • 24 - 26 Jun 2024
  • 4 - 6 Sep 2024

 

Jadwal Pelatihan
Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) (SKKNI No.: P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018)
29 Apr 2024
Sampling dan Pemantauan Kualitas Air Laut
29 Apr 2024
Pengelolaan Limbah B3 (SKKNI No.: 187/2016) (Level Penanggung Jawab)
29 Apr 2024
Pelaksana Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) (SKKNI No.: 187/2016) (Level Operator)
29 Apr 2024
Workshop Persetujuan Teknis (PerTek) Pembuangan & Pemanfaatan Air Limbah, Emisi dan Penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO)
29 Apr 2024
Manajemen Gas Rumah Kaca Perusahaan Berdasarkan Seri ISO 14060
29 Apr 2024
Pemahaman (M)SDS dan CAS Number untuk Pengelolaan B3/Limbah B3 dan Life Cycle Inventory LCA
29 Apr 2024
Penerapan Environmental, Social And Governance (ESG) untuk Perusahaan
29 Apr 2024
Workshop Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) untuk PROPER dan Pelaporannya dalam DRKPL
29 Apr 2024
Pengelolaan Limbah B3 (SKKNI No.: 187/2016) (Level Penanggung Jawab)
29 Apr 2024
Pemahaman Regulasi Bahan Kimia dan Limbah B3 Laboratorium
29 Apr 2024
Training Need Analysis dan Pembuatan Matriks Training Perusahaan
29 Apr 2024
  Jadwal Pelatihan Tahun 2023
  Jadwal Pelatihan Tahun 2022
  Jadwal Pelatihan Tahun 2021
  Jadwal Pelatihan Tahun 2020
  Jadwal Pelatihan Tahun 2019
  Jadwal Pelatihan Tahun 2018
  Jadwal Pelatihan Tahun 2017
  Jadwal Pelatihan Tahun 2016
  Jadwal Pelatihan Tahun 2015
  Jadwal Pelatihan Tahun 2014
 
   

©PT BENEFITA INDONESIA
info@benefita.com
design by Benefita Corporate Services