Workshop Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) pada kegiatan Usaha Tambang Mineral    CSR-09
Workshop Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) pada kegiatan Usaha Tambang Mineral
Online dan Offline, 3 - 5 Jun 2024

PENGANTAR
Perkembangan dunia bisnis di era modern menuntut perusahaan untuk meningkatkan perhatian dan tanggung jawab kepada lingkungan sosial. Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 17 Tahun 2020 yang merupakan perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM No. 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam peraturan ini dinyatakan bahwa PPM adalah upaya dalam rangka mendorong peningkatan perekonomian, pendidikan, sosial, budaya, kesehatan dan lingkungan kehidupan masyarakat sekitar tambang, baik secara individual maupun kolektif agar tingkat kehidupan masyarakat sekitar tambang menjadi lebih baik dan mandiri. Disamping itu, adanya Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 pasal 57 ayat 2 yang mewajibkan perusahaan pemegang IUP Operasi dan IUPK wajib menyusun Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) selama masa operasi produksi sampai dengan program pasca tambang. Kebijakan tersebut menjadi pedoman dan acuan dalam menyusun Rencana Induk program strategis pemberdayaan dan pengembangan masyarakat lingkungan sekitar tambang, dengan mempertimbangkan dua kepentingan. Rencana Induk ini disusun dengan mempertimbangkan dua kepentingan. Pertama, untuk memenuhi kewajiban hukum terhadap pemangku kepentingan, selaras dengan pemenuhan ketentuan UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Menteri ESDM No. 25 Tahun 2018, Peaturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018, Keputusan Menteri ESDM No. 1824/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat yang memuat Pedoman Penyusunan Blue Print Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat. Kedua, sebagai upaya perusahaan untuk menyelaraskan tanggung jawab sosialnya sebagaimana tertuang dalam sejumlah regulasi tersebut.

 TUJUAN PELATIHAN

  • eserta pelatihan mampu menyusun Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sesuai Kepmen ESDM 1824/2018
  • Peserta pelatihan mampu menyusun Rencana Induk Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM)
  • Peserta pelatihan mampu mengembangkan kegiatan PPM sesuai Kepmen ESDM 1824/2018

MATERI PELATIHAN

  • Dasar hukum Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM)
  • Definisi, Tujuan, dan Keluaran Rencana Induk Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM)
  • Teknik menyusun deskripsi mengenai profil wilayah program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM)
  • Perumusan isu-isu strategis Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM)
  • PPM Tinjauan terhadap Blue Print dan Social Mapping
  • Kriteria keberhasilan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM)
  • Self Assessment Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Perusahaan masing-masing
  • Workshop Penyusunan RIPPM

METODE PELATIHAN

  • Presentasi
  • Diskusi
  • Workshop

BIAYA

- Biaya Pelatihan Online : Rp. 5.900.000,-/orang, Offline : Rp. 7.900.000,-/orang
Fasilitas: souvenir dan sertifikat pelatihan

REFERENSI

PELAKSANAAN

pelatihan dilaksanakan secara Hybrid (Online dan Offline)

  • 3 - 5 Jun 2024
  • 31 Jul - 2 Aug 2024

 

Jadwal Pelatihan
Auditor Energi (SKKNI No.: 053/2018)
6 May 2024
Pelaksana Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) (SKKNI No.: 187/2016) (Level Operator)
6 May 2024
Workshop Pembuatan DRKPL dan Dokumen Hijau PROPER
6 May 2024
Pemahaman Peraturan Perundangan Gas Rumah Kaca dan Penerapannya di Perusahaan
6 May 2024
Workshop Pengelolaan dan Pelaksanaan Training untuk Perusahaan, Hotel dan Lembaga Pemerintah
6 May 2024
Workshop Pengisian SIMPEL/SIRAJA untuk Pemenuhan PROPER Biru dan Regulasi
6 May 2024
Workshop Perancangan Promosi dan Penghargaan SDG's dan CSR/Comdev
6 May 2024
Workshop Efisiensi Air dan Penurunan Beban Pencemaran Air Limbah untuk PROPER
6 May 2024
Workshop untuk Operator WTP, WWTP dan STP: Operasi dan Perawatan Pengolahan Air dan Air Limbah
6 May 2024
Pengelolaan Limbah B3 (SKKNI No.: 187/2016) (Level Penanggung Jawab)
6 May 2024
Workshop Life Cycle Assessment (LCA) untuk PROPER (SKK No.: 221/2019)
13 May 2024
Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) (SKKNI No.: P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018)
13 May 2024
  Jadwal Pelatihan Tahun 2023
  Jadwal Pelatihan Tahun 2022
  Jadwal Pelatihan Tahun 2021
  Jadwal Pelatihan Tahun 2020
  Jadwal Pelatihan Tahun 2019
  Jadwal Pelatihan Tahun 2018
  Jadwal Pelatihan Tahun 2017
  Jadwal Pelatihan Tahun 2016
  Jadwal Pelatihan Tahun 2015
  Jadwal Pelatihan Tahun 2014
 
   

©PT BENEFITA INDONESIA
info@benefita.com
design by Benefita Corporate Services