PENGANTAR
Perkembangan dunia bisnis di era modern menuntut perusahaan untuk meningkatkan perhatian dan tanggung jawab kepada lingkungan sosial. Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 17 Tahun 2020 yang merupakan perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM No. 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam peraturan ini dinyatakan bahwa PPM adalah upaya dalam rangka mendorong peningkatan perekonomian, pendidikan, sosial, budaya, kesehatan dan lingkungan kehidupan masyarakat sekitar tambang, baik secara individual maupun kolektif agar tingkat kehidupan masyarakat sekitar tambang menjadi lebih baik dan mandiri. Disamping itu, adanya Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 pasal 57 ayat 2 yang mewajibkan perusahaan pemegang IUP Operasi dan IUPK wajib menyusun Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) selama masa operasi produksi sampai dengan program pasca tambang. Kebijakan tersebut menjadi pedoman dan acuan dalam menyusun Rencana Induk program strategis pemberdayaan dan pengembangan masyarakat lingkungan sekitar tambang, dengan mempertimbangkan dua kepentingan.
Rencana Induk ini disusun dengan mempertimbangkan dua kepentingan. Pertama, untuk memenuhi kewajiban hukum terhadap pemangku kepentingan, selaras dengan pemenuhan ketentuan UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Menteri ESDM No. 25 Tahun 2018, Peaturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018, Keputusan Menteri ESDM No. 1824/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat yang memuat Pedoman Penyusunan Blue Print Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat. Kedua, sebagai upaya perusahaan untuk menyelaraskan tanggung jawab sosialnya sebagaimana tertuang dalam sejumlah regulasi tersebut.
TUJUAN PELATIHAN
- eserta pelatihan mampu menyusun Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sesuai Kepmen ESDM 1824/2018
-
Peserta pelatihan mampu menyusun Rencana Induk Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM)
-
Peserta pelatihan mampu mengembangkan kegiatan PPM sesuai Kepmen ESDM 1824/2018
MATERI PELATIHAN
- Dasar hukum Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM)
-
Definisi, Tujuan, dan Keluaran Rencana Induk Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM)
-
Teknik menyusun deskripsi mengenai profil wilayah program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM)
-
Perumusan isu-isu strategis Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM)
-
PPM
Tinjauan terhadap Blue Print dan Social Mapping
-
Kriteria keberhasilan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM)
-
Self Assessment Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Perusahaan masing-masing
-
Workshop Penyusunan RIPPM
METODE PELATIHAN
- Presentasi
- Diskusi
- Workshop
BIAYA
- Biaya Pelatihan Online : Rp. 5.900.000,-/orang, Offline : Rp. 7.900.000,-/orang
Fasilitas: souvenir dan sertifikat pelatihan
REFERENSI
PELAKSANAAN
pelatihan dilaksanakan secara Hybrid (Online dan Offline)
|